Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » GAWAT! Dua Emak-emak Kamparkiri Hulu Korupsi Rp 1.8 Miliar, Diganjar 3 Tahun Penjara

GAWAT! Dua Emak-emak Kamparkiri Hulu Korupsi Rp 1.8 Miliar, Diganjar 3 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dua orang emak-emak mantan kepala dan bendahara Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I, Citra Dewi dan Deffi Amelia dihukum 3 tahun serta 1 tahun 8 bulan penjara, Kamis (24/08/23).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp 1,8 miliar lebih.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Citra Dewi SKM selama 3 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim ketua Yuli Artha Pujoyotama didampingi hakin anggota Salomo Ginting dan Yanuar Anadi.

Hakim juga menghukum Citra Dewi membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.616.757.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dapat diganti dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Di kasus ini, hakim juga menghukum Deffi Amelia AMd Keb selaku Bendahara Puskesmas KKH I dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara. Terdakwa didenda sebesar  Rp 100 juta atau subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim juga membebankan Deffi Amelia membayar uang pengganti kerugian negara Rp 76 juta subsidair 8 bulan kurungan. Uang pengganti lebih kecil dari Citra Dewi karena saat proses persidangan Deffi telah mengembalikan uang kepada jaksa sebesar Rp 150 juta.

Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar.

Sebelumnya, Senin (14/8/2023), JPU K Ario Utamo Hidayatullah dan Delmawati menuntut Citra Dewi 4 tahun 6 bulan penjara dan Deffi Amelia 2 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Citra Dewi dibebankan membayar uang pengganti kerugian kepada negara. Citra sebesar Rp916.757.000 subsidair 2 tahun penjara. Untuk Deffi Amelia, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta atau diganti penjara selama 1 tahun. 

Perbuatan korupsi dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.

Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.

Anggaran digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.

Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).

Kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Di mana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.

Kedua terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • POLISI vs Kurir 900 Gram Sabu Duel, Polsek Bangko Ciduk Pengedar Narkoba di Depan Hotel Horison

      POLISI vs Kurir 900 Gram Sabu Duel, Polsek Bangko Ciduk Pengedar Narkoba di Depan Hotel Horison

      • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan 900 gram sabu dari seorang pria berinisial  YT (residivis). Sebelum ditangkap, tersangka sempat duel dengan polisi. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH.Sik.MSI saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH, Sabtu (15/7/2023) mengatakan, pelaku ditangkap pada 13 Juli 2023 sekira pukul 02.43 WIB. Berawal saat polisi […]

    • SIDANG VONIS, Eliezer Diputus 1,5 Tahun Penjara!

      SIDANG VONIS, Eliezer Diputus 1,5 Tahun Penjara!

      • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis. Eliezer selama 1 tahun dan enam bulan. Mantan ajudan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. “Mengadili, […]

    • Harga Sawit Riau Turun Drastis

      Harga Sawit Riau Turun Drastis

      • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Harga kelapa sawit periode 23 – 29 Maret 2022 mengalami penurunan pada setiap kelompok umur. Penurunan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp520,98/Kg atau mencapai 12,27% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun menjadi Rp3.723,81/Kg. Kepala dinas Perkebunan Riau Zulfadli […]

    • Danrem 031 Wira Bima Tutup Pelaksanaan TMMD ke-124 di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis

      Danrem 031 Wira Bima Tutup Pelaksanaan TMMD ke-124 di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis

      • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Setelah berjibaku dalam sebulan, program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 di wilayah Kodim 0303 Bengkalis resmi berakhir, Rabu (04/06/25). Danrem 031/Wira Bima, Brigjend TNI Sugiyono memimpin upacara penutupan TMMD ke-124 yang dipusatkan di halaman utama Kantor Kecamatan Mandau, Duri. Didampingi sejumlah penjabat utama dan staf Korem 031, kehadiran Danrem disambut hangat […]

    • Pemerintah Tetapkan Enam Kebijakan Pasca Darurat PMK, Peternak Wajib Tahu!

      Pemerintah Tetapkan Enam Kebijakan Pasca Darurat PMK, Peternak Wajib Tahu!

      • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Jakarta, detak24.com – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. “Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat […]

    • Angkut Kayu Asal Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Gaek Paruh Baya Terpaksa Lebaran di Penjara 

      Angkut Kayu Asal Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Gaek Paruh Baya Terpaksa Lebaran di Penjara 

      • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang pria paruh baya berinisial RA (53) dijebloskan ke penjara gegara membawa kayu asal hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan. Informasi dirangkum Sabtu (15/03/25), RA terciduk bersama Colt Diesel bermuatan kayu olahan ilegal sebanyak 211 keping, saat melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Ahad (09/03/25) sekitar […]

    expand_less