Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » GAWAT! Dua Emak-emak Kamparkiri Hulu Korupsi Rp 1.8 Miliar, Diganjar 3 Tahun Penjara

GAWAT! Dua Emak-emak Kamparkiri Hulu Korupsi Rp 1.8 Miliar, Diganjar 3 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dua orang emak-emak mantan kepala dan bendahara Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I, Citra Dewi dan Deffi Amelia dihukum 3 tahun serta 1 tahun 8 bulan penjara, Kamis (24/08/23).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp 1,8 miliar lebih.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Citra Dewi SKM selama 3 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim ketua Yuli Artha Pujoyotama didampingi hakin anggota Salomo Ginting dan Yanuar Anadi.

Hakim juga menghukum Citra Dewi membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.616.757.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dapat diganti dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Di kasus ini, hakim juga menghukum Deffi Amelia AMd Keb selaku Bendahara Puskesmas KKH I dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara. Terdakwa didenda sebesar  Rp 100 juta atau subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim juga membebankan Deffi Amelia membayar uang pengganti kerugian negara Rp 76 juta subsidair 8 bulan kurungan. Uang pengganti lebih kecil dari Citra Dewi karena saat proses persidangan Deffi telah mengembalikan uang kepada jaksa sebesar Rp 150 juta.

Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar.

Sebelumnya, Senin (14/8/2023), JPU K Ario Utamo Hidayatullah dan Delmawati menuntut Citra Dewi 4 tahun 6 bulan penjara dan Deffi Amelia 2 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Citra Dewi dibebankan membayar uang pengganti kerugian kepada negara. Citra sebesar Rp916.757.000 subsidair 2 tahun penjara. Untuk Deffi Amelia, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta atau diganti penjara selama 1 tahun. 

Perbuatan korupsi dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.

Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.

Anggaran digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.

Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).

Kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Di mana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.

Kedua terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • VIDEO Syur Rebecca Klopper Kembali Beredar, Linknya Diburu Netizen!

      VIDEO Syur Rebecca Klopper Kembali Beredar, Linknya Diburu Netizen!

      • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ARTIS Rebecca Klopper kembali terseret dugaan jadi pemeran video syur yang viral. Setelah Mei 2023 lalu, video syur dengan pemeran wanita mirip Rebecca yang berdurasi lebih lama beredar baru-baru ini. Link video syur Rebecca Klopper pun diburu netizen. Hubungan Rebecca Klopper dan Fadly Faisal tampak renggang di media sosial hingga muncul dugaan putus. Namun saat […]

    • VIRAL Aksi Begal di Ulu Pulau Bengkalis, Pemilik Akun Minta Maaf 

      VIRAL Aksi Begal di Ulu Pulau Bengkalis, Pemilik Akun Minta Maaf 

      • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Sebuah laporan aksi begal di Desa Ulu Pulau, Kecamatan Bantan jadi viral medsos. Postingan aksi begal tersebut  pertama kali diunggah di akun Instagram Wargabks. Hal tersebut mengundang respon cepat dari Sat Reskrim Polres Bengkalis menindaklanjutinya. “Setelah mendapat informasi ini, kami segera berkoordinasi dengan admin akun Wargabks untuk mengidentifikasi akun penginformasi, yang ternyata […]

    • PEMUDIK Wajib Tahu, Tol Bangkinang-Tanjung Alai hanya Buka Jam Tertentu, Ini Waktunya!

      PEMUDIK Wajib Tahu, Tol Bangkinang-Tanjung Alai hanya Buka Jam Tertentu, Ini Waktunya!

      • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Pj Gubri SF Hariyanto meninjau langsung fungsional Jalan Tol Bangkinang-Tanjung Alai (XIII Koto Kampar), Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (05/04/24). Ruas jalan tol sepanjang 40,7 Km yang merupakan seksi Jalan Tol Pekanbaru – Padang tersebut dibuka untuk arus mudik Lebaran 2024. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi kemacetan di jalan nasional tersebut. Masyarakat […]

    • Gegara Terpegang Anu Bocah 8 Tahun, Pria Paruhbaya Meringkuk di Sel Mapolsek Pangkalan Kuras 

      Gegara Terpegang Anu Bocah 8 Tahun, Pria Paruhbaya Meringkuk di Sel Mapolsek Pangkalan Kuras 

      • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PANGKALAN KURAS, detak24com – Polsek Pangkalan Kuras mencokok pria paruhbaya inisial JMS (53), karena melakukan perbuatan cabul terhadap bocah 8 tahun. JMS dilaporkan R warga Pangkalan Kuras ibu kandung korban dengan nomor Laporan Polisi No : LP / B / 85 / XI / 2025 / SPKT / Polsek Pangkalan Kuras / Polres Pelalawan / […]

    • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru

      PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru

      • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengobrak-abrik sarang narkoba Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Seorang tersangka terciduk dengan BB paket sabu. Hal tersebut dilakukan untuk memberantas narkotika di wilayah Kota Pekanbaru khususnya di Jalan Pangeran Hidayat. Dalam penggerebekan tersebut seorang tersangka berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka berinisial EC alias Edo (24) petugas berhasil mengamankan barang bukti […]

    • 15 Desa di Pasuruan Dilanda Banjir Luapan Sungai

      15 Desa di Pasuruan Dilanda Banjir Luapan Sungai

      • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Pasuruan (DETAK24.COM) – Banjir kembali melanda sejumlah desa di Kabupaten Pasuruan akibat luapan sungai-sungai dan hujan deras. Sebanyak 15 desa di 6 kecamatan terdampak banjir. Berdasarkan data yang dihimpun, banjir terjadi di Kecamatan Bangil, Gondang Wetan, Kraton, Beji, Rejoso dan Grati. Di Bangil, banjir terjadi di Kelurahan Kalianyar setinggi 20-50 sentimeter, di Kelurahan Manaruwi setinggi […]

    expand_less