POLSEK Bukitkapur Sikat Pencuri dan Penadah Handphone, Dua Tersangka Masih Anak-anak

“Bersama ROH (15), turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Realme C21 Y warna biru beserta kotak handphone,” ungkap Kapolsek Bukit Kapur.
Diketahui, ROH (15) melakukan transaksi tukar tambah antara handphone miliknya dengan handphone curian FZ (23) dan FGP (16), usai melihat postingan FZ (23) di situs Facebook tepatnya melalui Halaman Dumai Jual Beli Online (DJBO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ (23) akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek Bukit Kapur.
Sementara terhadap pelaku pencurian lainnya, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, berinisial FGP (16) yang masih berusia di bawah umur akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kemudian terhadap penadah yang juga berusia di bawah umur yakni ROH (15) akan dijerat Pasal 480 KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “POLSEK Bukitkapur Sikat Pencuri dan Penadah Handphone, Dua Tersangka Masih Anak-anak”