Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Kerugian Negara 15 Miliar, Kejari Inhu Tahan 9 Koruptor BUMD BPR Indra Arta

Kerugian Negara 15 Miliar, Kejari Inhu Tahan 9 Koruptor BUMD BPR Indra Arta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Sembilan koruptor BUMD BPR Indra Arta, Inhu dijebloskan ke penjara pasca penetapan tersangka. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan Rp 15 miliar.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BUMD Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Kerugian negara Rp 15 miliar.

“Para tersangka terdiri atas pejabat dan pegawai Perumda BPR Indra Arta, serta seorang debitur yang diduga terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2014 hingga 2024 itu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Didie Tri Haryadi, saat ekspos, Kamis (02/10/25).

Tersangka adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, yang masing-masing berperan sebagai Account Officer, RHS selaku Teller dan Kasir serta KH, debitur yang melakukan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain.

Didie menjelaskan, kasus ini bermula dari praktik pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tersangka diduga memberikan kredit atas nama orang lain.

Para tersangka menggunakan agunan yang tidak sesuai atau tidak terikat hak tanggungan, tidak melakukan survei terhadap kredit dan agunan, serta memberikan kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah.

Selain itu, terdapat pula dugaan pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan, serta kredit macet dan hapus buku.

“Tindakan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar,” kata Didie didampingi Aspidus Kejati Riau Marlambson Carel Williams, Kasi Dik Rionov Oktana Sembiring, Kasi Ops Herlina Sitorus serta Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah.

Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SA dan AB menyetujui pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan kredit macet dan hapus buku.

Tersangka ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Account Officer sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara, Tersangka RHS diduga melakukan pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah, dan KH bekerja sama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman menggunakan nama orang lain.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat.

Sebelum penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga media dan dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999

Dia menegaskan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0320/Dumai Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan membagikan takjil. F : PENDIM DUMAI

    JUMAT Berkah, Dandim 0320/Dumai Berbagi Takjil untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24com – Bertempat di depan Makodim 0320/Dumai, Dandim Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan bagi-bagi takjil untuk masyarakat, Jumat (24/03/23) petang. Kegiatan pembagian takjil ini diikuti oleh para Pasi, Koramil, Anggota Kodim 0320 Dumai, Anggota Persit Cabang LXXV Kodim 0320 Dumai. Dandim beserta Pasi dan Koramil terlihat aktif menyetop pengendara yang lewat. Meski cuaca sangat terik, […]

  • PENCARIAN BERAKHIR, Korban Tewas Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil Bertambah

    PENCARIAN BERAKHIR, Korban Tewas Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil Bertambah

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    INHIL, detak24com – Basarnas Pekanbaru memastikan bahwa seluruh korban Kapal SB Evelyn Calisca 01 yang terbalik di Perairan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah ditemukan. Ini dipastikan setelah Tim SAR Gabungan menemukan satu korban terkahir pada pukul 7.53 WIB, Sabtu (29/4/2023) pagi tadi. Korban diketahui bernama Charmel Zhalma Allaya (17). “Tim SAR Gabungan menemukan korban […]

  • USAI Cekcok dengan Suami, Emak-emak di Rohul Lompat ke Sungai

    USAI Cekcok dengan Suami, Emak-emak di Rohul Lompat ke Sungai

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi mengungkap fakta baru pasca tewasnya Riati (55) yang ditemukan tersangkut di bambu Sungai Batang Lubuh Rohul. Ternyata, korban sengaja melompat ke sungai usai cekcok dengan suami. Tim gabungan dari unsur TNI-Polri, Basarnas dan BPBD, berhasil menemukan Riati (55), korban hanyut di Sungai Batang Lubuh, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau. Korban ditemukan […]

  • Alhamdulillah! Presiden Jokowi Teken UU Sumbar, Pertegas Aturan Falsafah Syariat Islam 

    Alhamdulillah! Presiden Jokowi Teken UU Sumbar, Pertegas Aturan Falsafah Syariat Islam 

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com — Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022, tentang Provinsi Sumatera Barat (UU Sumbar). Aturan ini mempertegas falsafah syariat Islam di Minangkabau.     Undang-undang tersebut ditandatangani serta diundangkan pada Senin (25/07/22). Situs resmi Kementerian Sekretariat Negara mengunggah salinan UU Sumbar, Jumat (29/07/22) hari ini. Penerapan syariat Islam diatur dalam pasal 5 […]

  • PARTAI Masyumi Siap Menangkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ini Poin Deklarasinya!

    PARTAI Masyumi Siap Menangkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ini Poin Deklarasinya!

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Dukungan capres cawapres Anies-Muhaimin bertambah. Kali ini datang dari Partai Masyumi Majelis Syuro Muslimin Indonesia) yang siap memenangkan pasangan Koalisi Perubahan itu. Deklarasi menangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Pilpres 2024 dibacakan dalam Rakornas I Partai Masyumi di Oasis Amir Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (30/09/23). Deklarasi itu dibacakan […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Ada Merk Corona dan Firaun, BNN Sita 80 Ribu Ineks di Desa Jangkang 

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Ada Merk Corona dan Firaun, BNN Sita 80 Ribu Ineks di Desa Jangkang 

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – BNN Provinsi Riau menyita 80 ribu butir ineks dalam serangkaian penggerebekan di Desa Jangkang Bengkalis. Petugas juga menangkap dua orang pengedar jaringan internasional di sana. Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menerangkan, kedua tersangka tersebut berinisial MH dan AA. Adapun pil ekstasi jenis baru yaitu merk Tengkorak, Firaun dan Corona. […]

expand_less