Pria Paruhbaya di Rohil Ditangkap Polisi, Apo Pasal?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
- print Cetak

Tersangka pemilik 11 gram sabu di Kubu, Rohil
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rohil, detak24.com – Seorang pria paruhbaya bernama Mahdianto Nasution alias Anto (51) diringkus pihak berwajib saat berada di jalan lintas PU Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kubu Rokanhilir. Ia kedapatan menyimpan 11 gram sabu di dapur rumahnya.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil, Jumat 22/ 2022 sekitar ukul 20.00 WIB. Bersamaan dengan itu juga diamankan 11 gram sabu dalam bungkusan plastik, plastik kosong, serta handphone.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tiindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu.
Awalnya personel Polsek Kubu Briptu Rizizcho A Murti SH mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di jalan lintas PU Pesisir RT. 003/ RW.005 Kepenghuluan Teluk Piyai Itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, tepatnya di dapur rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik bening berlis merah diduga berisikan narkotika, 100 buah plastik kosong serta handphone,” ujarnya.
Setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang di dapat dari saudari berinisial E. “Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini,” tutupnya.(lhi)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












