Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pria Paruhbaya di Rohil Ditangkap Polisi, Apo Pasal?

Pria Paruhbaya di Rohil Ditangkap Polisi, Apo Pasal?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rohil, detak24.com – Seorang pria paruhbaya bernama Mahdianto Nasution alias Anto (51) diringkus pihak berwajib saat berada di jalan lintas PU Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kubu Rokanhilir. Ia kedapatan menyimpan 11 gram sabu di dapur rumahnya.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil, Jumat 22/ 2022 sekitar ukul 20.00 WIB. Bersamaan dengan itu juga diamankan 11 gram sabu dalam bungkusan plastik, plastik kosong, serta handphone.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tiindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu  itu.

Awalnya personel Polsek Kubu Briptu Rizizcho A Murti SH mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di jalan lintas PU Pesisir RT. 003/ RW.005 Kepenghuluan Teluk Piyai Itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, tepatnya di dapur rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik bening berlis merah diduga berisikan narkotika, 100 buah plastik kosong serta handphone,” ujarnya.

Setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang di dapat dari saudari berinisial E.  “Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini,” tutupnya.(lhi)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • VIRAL Tiktok Film Vina Sebelum 7 Hari : Sinopsis, Pemeran hingga Fakta dan Kelanjutan Kasus

      VIRAL Tiktok Film Vina Sebelum 7 Hari : Sinopsis, Pemeran hingga Fakta dan Kelanjutan Kasus

      • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Awal Mei 2024, layar lebar Indonesia menyuguhkan satu film horor yang diangkat dari kisah nyata, berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Film ini disutradarai oleh Anggy Umbara, diambil dari tragedi pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu. Simak berikut detak24com memberikan rangkuman kisah nyata pembunuhan Vina dan kekasihnya, sinopsis film, serta […]

    • POLISI Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kampung Panjang Kampar

      POLISI Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kampung Panjang Kampar

      • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      KAMPAR, detak24.com – Jajaran Polres Kampar tangkap pengedar sabu di Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara. Lima paket sabu berhasil diamankan di kantong celana pelaku.  Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH, dikutip Senin (13/02/23) membenarkan penangkapan pelaku ini.  “Pelaku berinisial UA (40) ditangkap di Jalan Akuari Dusun IV […]

    • PEMPROV Riau Kangkangi Aturan Permendagri! Terkait Jabatan Sekwan dan Kadisdik

      PEMPROV Riau Kangkangi Aturan Permendagri! Terkait Jabatan Sekwan dan Kadisdik

      • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau dituding melanggar aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Alasannya, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau harusnya dijabat Pelaksana harian (Plh) bukannya Pelaksana Tugas (Plt). Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, […]

    • Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Puluhan Unit di Dumai, Ini Pesan Sang Jenderal untuk Masyarakat!

      Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Puluhan Unit di Dumai, Ini Pesan Sang Jenderal untuk Masyarakat!

      • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Komitmen Polri untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur, yakni jembatan Merah Putih Presisi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan jembatan Merah Putih Presisi Tahap II sebanyak 80 unit di Provinsi Riau. Peresmian yang dipusatkan di Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, tersebut menjadi salah satu agenda utama kunjungan […]

    • Skutik Klasik Giorno Iritnya Kalahkan BeAT

      Skutik Klasik Giorno Iritnya Kalahkan BeAT

      • calendar_month Minggu, 9 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      HONDA secara resmi meluncurkan skuter matik (skutik) bergaya klasik bernama Honda Giorno 2022. Motor skutik klasik itu diluncurkan di Jepang. Honda membawa pembaruan pada Honda Giorno dengan menambah empat warna baru. Motor ini bakal mulai dijual di Jepang pada 20 Januari 2022. Adapun warna baru Honda Giorno 2022 di Jepang antara lain Virgin Beige, Pearl […]

    • Jokowi Tegaskan Tak Ada Dispensasi Aturan Karantina Pejabat

      Jokowi Tegaskan Tak Ada Dispensasi Aturan Karantina Pejabat

      • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Jakarta (DETAK24.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar tidak ada lagi dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bakal ada perubahan aturan. “Tunggu saja pengumuman resmi tentang tindak lanjut perubahan pengaturan tersebut,” kata Wiku kepada wartawan, Rabu (5/1/2022). Respons Perintah Jokowi, Polri Siapkan Satgas Perketat Pengawasan Karantina […]

    expand_less