OLALA! Bulan Puasa Warga Dumai Tetap Jualan Sabu, Ditangkap di Kamar Kos
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Bukan jualan takjil kebanyakan dilakukan saat bulan puasa, kedua warga Dumai ini justeru mengedarkan sabu. Sehingga, mereka ditangkap polisi untuk diproses hukum.
MT als T (27) warga Jalan Siak Dumai Barat dan SS als S (18) warga Jalan. Melati Kelurahan Dumai Kota ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.
Menurut Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH. MH didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba Iptu Doni Binsar SH MH, Sabtu (08/04/23) dari penangkapan keduanya diamankan barang bukti 2 paket sabu. Operasi dilakukan Selasa(04/04) lalu sekira pukul 00.05 WIB.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dua paket sabu ditemukan di atas tanah depan pintu kos dan di atas ventilasi kamar mandi tersangka SS als S dan 1(satu) unit handphone android merk Redmi,” jelasnya.
Pengungkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Siak Kelurahan Pangkalan Sesai ada seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tempat yang diinformasikan, pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 00.05 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah rumah kos tersebut dan dilakukan penggeledahan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Mapolres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













