POLRES SIAK Ciduk Dua Pengedar Sabu di Kampung Dalam
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24.com – Satresnarkoba Polres Siak menangkap dua orang warga Siak pengedar sabu di Jalan Durian RT 07/RW 02 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Pelaku berinisial NS (36) dan A (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Siak dengan barang bukti satu paket sabu berat 50 gram, serta ganja kering 2,66 gram.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol, Ahad (15/01/23).
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, personil Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Tetapi A menerangkan, narkotika jenis sabu yang di bawa dari Pekanbaru sudah diberikan kepada NS. Kemudian personil Satresnarkoba dengan tak menunggu lama langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap NS. Hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak warna Putih dan dibungkus plastik warna Hitam yang disimpan di tempat NS bekerja di Jalan Pendidikan Desa Langkai Dusun Belantik RT 08/RW 03 Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
“Dari introgasi awal dilapangan terhadap NS mengakui bahwa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari G ( DPO ) dan 1 paket daun ganja kering diperoleh dari R ( DPO ),” terang AKP Sihol.
Diterangkan juga, personil Satresnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti timbangan digital dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” imbau Kasat.(haloterkini.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











