DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Perambah Hutan Suaka Margasatwa di Kuansing Diseret ke Kantor Polisi 

Polisi menangkap perambah hutan suaka margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling. f : ist

KUANSING, detak24com – Polsek Singingi Hilir menangkap dua pelaku illegal logging di Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

Informasi dirangkum, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (12/02/26) petang  sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan bersama warga setempat.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat Desa Koto Baru mengenai aktivitas perambahan hutan di kawasan tersebut.

“Kami menerima informasi adanya dua orang yang melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan suaka margasatwa. Mendapat laporan itu, Polsek Singingi Hilir bersama warga langsung melakukan patroli,” kata Hidayat, Jumat (13/02/26).

Saat melakukan patroli, personel Polsek Singingi Hilir mendengar suara mesin gergaji dan menemukan dua laki-laki sedang menebang pohon. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua pelaku berinisial IM alias Iwan (32 ), warga Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, dan S alias Leman (31), warga asal Kampung Sawah, Rantau Perapat, Sumatera Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain gergaji mesin rantai, jerigen berisi bahan bakar, oli bekas untuk mesin gergaji, kayu olahan berupa papan, sepeda motor tanpa plat nomor, tali tambang, ranting kayu, kantong serbuk kayu, meteran, dan martil.

Kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) b dan/atau c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dan dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Hidayat menekankan, keberhasilan pengungkapan kasus illegal logging ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kerja sama yang baik dengan warga sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan tidak ada aktivitas perusakan hutan yang merugikan negara,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (Rls)

Editor : kar