POLRES KAMPAR Ciduk Pengedar Sabu di Tapung, Saat Tunggu Pembeli
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 28 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – Setelah lama diintai polisi, akhirnya pengedar narkoba jenis sabu wilayah Tapung, Kampar dibekuk di rumahnya.
Dalam penangkapan pria ini, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 31 paket sabu siap edar.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, dikutip Selasa (27/12/22) membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres
“Pria berinisial IW (34) warga Dusun Situ Makmur, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kampar ini saat ditangkap sedang menunggu pelanggan di rumahnya, Selasa (20/12/22) sekitar pukul 21.40 WIB,” ujar Kasat.
Dari hasil penggeledahan pelaku dan rumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 paket diduga narkotika jenis sabu, (Bruto 8.69 Gram), HP merk Oppo, timbangan digital, 10 ball plastik klip putih bening, botol plastik dibalut lakban warna hitam, kaleng merk Gudang Garam, botol minyak rambut plastik dibalut lakban warna hitam, alat bong, kotak warna hitam, korek api gas warna biru, sendok sabu dari pipet dan yang hasil penjualan Rp300 ribu.
Peristiwa penangkapan pelaku ini bermula saat anggota Satnarkoba Polres Kampar mendapat laporan maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Situ Makmur, Desa Sari Galuh.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelaku IW, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan. Dimana saat itu, disaksikan oleh perangkat Desa setempat. Hasilnya ditemukan 31 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.
Masing-masing antara lain 28 paket dimasukkan kedalam botol minyak rambut dibalut lakban warna hitam yang diletakkan diatas pintu rumah, 1 paket dilantai rumah, 1 paket diletakkan didalam kantong celana depan sebelah kiri dan 1 paket diletakkan kedalam kaleng rokok gudang garam.
“Pelaku ini sudah lama kita intai. Ia sudah terbukti memiliki barang haram haram tersebut dan kini ia harus mempertanggungjawabkan atas pembuatannya,” tegas Kasat Narkoba Polres Kampar.***
Sumber : detik12.com
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











