Polisi Tangkap Tiga Tersangka Rusuh Penertiban PETI di Cerenti Kuansing
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
- print Cetak

Tersangka kerusuhan penertiban PETI di Cerenti Kuansing. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Tiga orang ditetapkan jadi tersangka kasus kerusuhan penertiban PETI di Cerenti Kuansing.
Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan saat penertiban PETI di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari proses pemeriksaan sejumlah saksi. Sehingga mengarah pada penetapan beberapa tersangka.
Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial E (55), S (63), dan G (33), seluruhnya warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.
Kasatreskrim menjelaskan, pada Selasa 21 Oktober 2025, dua tersangka, masing-masing inisial E (55) dan S (63) awalnya hadir ke Polres Kuansing untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Keduanya kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa inisial G (33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kuansing.
Satu Pelaku Pengrusakan
Selain mengungkap kasus pengeroyokan, diakui Kasat, pihaknya di Satreskrim Polres Kuatan Singingi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Tersangka tersebut berinisial A (22), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti. Pada Kamis 23 Oktober 2025, A (22) hadir ke Polres Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.
Kasatreskrim menegaskan, kalau pihaknya di Polres Kuansing akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuatan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses hukum selanjutnya. (Rls)
Editor : Kar











