PEKANBARU, detak24com – Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus dua pria pelaku pungli serta pemerasan berkedok biaya angkut sampah.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, dua pria yang berhasil diringkus yakni M (48) dan D (45).
Kasat mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah masyarakat di seputaran Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, mengeluhkan adanya pungutan sampah yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
“Para pelaku ini meminta kutipan sampah per bulan dengan mengatasnamakan DLHK Pekanbaru kepada pemilik usaha dan masyarakat,” ujar Kasat, Kamis (10/04/25).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Bery, Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu kemarin sekitar pukul 12.30 WIB, tim mengamankan dua orang laki-laki diduga melakukan pungli tersebut, kemudian dua orang diduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru,” ujarnya.
Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tujuh lembar fotokopi kwitansi penerimaan dengan kop DLHK Pekanbaru yang sudah berisi dan 15 lembar masih kosong.
“Kita juga mengamankan stempel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, satu lembar surat tugas yang tertera nomor B.800.1.11.1/DLHK-U.R/28/2015, tanggal 29 Januari 2025, serta buku rekening dan kartu ATM,” tambahnya.
Dia mengatakan, selain pungli, kedua pelaku juga dijerat dengan pasal tentang pemerasan dan ancaman atau pemalsuan surat atau penipuan, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor ; kar