Satgas Pemkab Kunjungi Tanah Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo Eks HGU PT Danau Diatas di Alahan Panjang Resort
Kunjungan satgas Pemkab Solok di lokasi eks HGU PT Danau Diatas, Alahan Panjang Resort. f : ist
SOLOK, detak24com – Pemkab Solok menurunkan Satgas mengecek tanah kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo bekas HGU PT Danau Diatas di Alahan Panjang Resort, Sabtu (27/09/25).
Satgas yang diturunkan sesuai Surat Tugas Nomor : 800.1.11.1/…/ DPRKPP-2025 yakni, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Kepala Badan Keuangan Kabupaten Solok, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perumahan Solok, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok.
Baca juga : Tanggapi Maraknya Tambang Emas Ilegal di Solok, Kapolda: Sumbar Belum Miliki WPR!
Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok, Camat Kecamatan Lembah Gumanti, serta Wali Nagari Alahan Panjang dan BPN Alahan Panjang.
Tiba di lokasi, yakni bekas HGU 1 PT Danau Diatas di Alahan Panjang Resort, Satgas disambut oleh ahli waris suku Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo.
Satgas memperkenalkan diri bahwa mereka disuruh oleh Bupati Solok. Selanjutnya, menyampaikan ihwal kedatangan mereka ke lokasi bekas HGU tersebut.
“Kedatangan kami untuk mengecek batas-batas lokasi atau area yang telah diolah masyarakat. Ini sesuai arahan Pak Bupati,” ujar salah seorang tim Satgas.
Perwakilan suku Malayu Kopong, Harris kepada tim menyampaikan bahwa pihaknya baru sedikit mengolah lahan. Ia mengolah lahan eks HGU PT Danau Diatas tersebut sesuai ranji keluarga.
“Area yang kami olah baru sedikit dari keterangan orang tua serta sejarah yang kami terima pak, serta berdasarkan peta tahun 1986. Sementara, yang bukan pemilik asli atau bukan ahli waris yang ada dalam ranji keturunan kami sudah bermacam hal yang dibangunnya,” ungkap dia kepada Satgas.
Ia juga menyayangkan, perihal minimnya informasi tentang batas akhir HGU PT Danau Diatas. Sesuai dengan keterangan yang ia terima, bahwa HGU sudah berakhir pada tahun 2014 lalu, namun ahli waris tidak diberikan informasi.
Harusnya, sesuai dengan UUPA No 5 tahun 1960 Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 21, serta UU No. 18 tahun 2004 Tentang perkebunan Pasal 17, jka HGU telah berakhir, tanah yang semula adalah milik masyarakat adat (kaum), tanah tersebut kembali ke masyarakat adat atau komunitas yang semula menguasainya.
“Tanah ini akan kami manfaatkan sebagaimana mestinya untuk kelangsungan hidup anak kemenakan kaum kami,” tegasnya.
Sesuai instruksi Bupati, tim meminta masyarakat menghentikan aktivitas di lokasi eks HGU PT Danau Diatas untuk sementara waktu. Masyarakat dengan senang hati menyanggupinya.
“Tapi, semua aktifitas di atas tanah ini juga harus dihentikan, seperti bangunan liar dan lokasi yang dipinjam oleh yang lain harus juga harus dihentikan. Ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Bupati di rumah dinas beliau dulunya. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Harris.
Dengan pertemuan pendek tersebut, masyarakat kaum adat berharap pertemuan dan diskusi itu cepat waktunya. Agar tidak lagi ada kegelisahan dan permasalahan yang tidak jelas ujungnya ini. (Red)
Editor : Kar
