DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Telkomsel dan XL di Bengkalis 

Komplotan pencuri baterai tower Telkomsel dan XL di Mapolres Bengkalis. f : ist

BENGKALIS, detak24com – Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL Axiata. Tidak sampai 24 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan, keberhasilan ini menunjukkan kesigapan kepolisian dalam merespons tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan penyedia layanan vital.

“Sejak laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam tempo singkat para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (01/09/25).

Ia menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan melindungi fasilitas publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar seperti telekomunikasi. Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami pastikan setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan transparan. Keamanan dan kenyamanan warga Bengkalis adalah prioritas kami,” pungkas Kapolres.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel menjelaskan, bahwa ketiga pelaku berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31).

Mereka melakukan aksi pencurian pada Sabtu (30/08/25) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di dua lokasi berbeda. Yakni, pada tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta tower XL di Desa Kuala Alam.

“Dari tangan pelaku kita amankan lima baterai lithium milik Telkomsel, satu baterai lithium milik XL, dua unit UUBP milik XL, serta satu mobil Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi B 2920 SII yang dipakai untuk mengangkut barang hasil curian,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari alarm sistem perusahaan yang mendeteksi adanya perangkat tower yang tidak terhubung. Saat teknisi melakukan pengecekan, diketahui telah terjadi pencurian.

Melalui penyelidikan cepat dan informasi dari masyarakat, tim berhasil melacak keberadaan para pelaku yang sempat melarikan diri dari Pulau Bengkalis. Mereka akhirnya ditangkap di sebuah wisma di Kecamatan Siak Kecil pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Ketiganya mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar