Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Geledah BPN Riau, Sita Dokumen HGU Kuansing

KPK Geledah BPN Riau, Sita Dokumen HGU Kuansing

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Senin (10/10/2022) kemarin. Dari tempat itu, tim mengamankan sejumlah dokumen.

Plt Juru Bicara KPK. ALi Fikri, mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Senin (10/10/2022). Kini, penggeledahan telah selesai dilakukan.

“Tim Penyidik, Senin (10/10/2022) telah selesai melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau,” ujar Ali Fikri, Selasa (11/10/22)

Di lokasi ini, kata Ali Fikri, ditemukan dan diamankan bukti. Diantaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Bukti-bukti itu akan digunakan untuk pengembangan penyidikan. “Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti,” kata Ali Fikri.

Diketahui KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau. KPK pun telah mencekal dua tersangka untuk pergi ke luar negeri.

Pencegahan atas nama Frank Wijaya, selaku pemilik Hotel Adimulia dan M Syahrir selaku mantan Kepala BPN Riau.

Pencegahan diajukan oleh KPK berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023.

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, penyidikan ini merupakan pengembangan perkara suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Politisi Partai Golkar itu menerima suap Rp500 juta dalam pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA).

“Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” ujar Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).

Di persidangan terungkap, General Manager PT AA, Sudarso, mengaku juga memberikan uang kepada Kepala BPN Riau, M Syahrir, sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu diserahkan langsung ke Syahrir.

Namun M Syahrir membantah menerima uang tersebut. “Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah,” ucap Syahrir.(CAKAPLAH) 

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • HEBOH! Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa, Korupsi Hotel Rp22 M

      HEBOH! Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa, Korupsi Hotel Rp22 M

      • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Eks Bupati Kuansing Sukarmis ditahan jaksa, Jumat (03/05/24). Ia terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuansing TA 2013-2014 yang merugikan negara Rp 22 miliar. Sebelum ditahan, mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu sempat diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB pagi. Setelah itu, tim melakukan […]

    • Oknum Wawako Aniaya Wartawan Terkait Pemberitaan, PJS Minta Kapolri Turun Tangan

      Oknum Wawako Aniaya Wartawan Terkait Pemberitaan, PJS Minta Kapolri Turun Tangan

      • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      JAKARTA – Lagi-lagi wartawan di Kota Tidore Provinsi Maluku Utara mengalami tindakan intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Wakil Walikota Tidore bersama familinya. Mendengar hal ini, Plt Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba langsung berinisiatif menghubungi wartawan yang jadi korban yakni  Nurkholis Lamaau pemimpin redaksi cermat.co.id melalui jaringan pengurus PJS di […]

    • Putin Tarik Pasukan dari Pulau Ular Ukraina, Itikad Baik Menuju Perdamaian

      Putin Tarik Pasukan dari Pulau Ular Ukraina, Itikad Baik Menuju Perdamaian

      • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      Moskow, detak24.com — Rusia akhirnya menarik pasukan dari Pulau Ular, Ukraina bersempenaan usai Presiden Jokowi bertemu Putin di Istana Kremlin, Kamis (30/06/22).  Mereka menyatakan penarikan pasukan ini merupakan simbol itikad baik menuju perdamaian. Selain itu, agar Ukraina bisa mengekspor produk agrikultur ke luar negeri. Sehingga krisis pangan internasional dapat diatasi. “Pada 30 Juni, sebagai iktikad […]

    • Dikendalikan Napi, Sabu 117 Kg ‘Lenggang Kangkung’ Masuk Pekanbaru 

      Dikendalikan Napi, Sabu 117 Kg ‘Lenggang Kangkung’ Masuk Pekanbaru 

      • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dua kurir narkoba mengaku dengan mulus memasukkan sabu sebanyak 117 kg ke Pekanbaru. Barang haram tersebut dikendalikan napi. Hal itu terungkap dari penangkapan dua kurir narkoba jaringan Malaysia berinisial lRF (31) dan HR (30). Keduanya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Bersama tersangka disita barang bukti 27 kg sabu pada Ahad […]

    • GAWAT! Gaek Salah Kaprah di Tapung Kampar Cabuli Bocah Laki-Laki

      GAWAT! Gaek Salah Kaprah di Tapung Kampar Cabuli Bocah Laki-Laki

      • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      KAMPAR, detak24com – Seorang pria lansia berinisial HA (55,) ditangkap Polsek Tapung Hilir. Pasalnya, ia nekat mencabuli anak laki-laki OD (8) yang merupakan tetangganya sendiri. Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi, Rabu (20/09/23) kejadian ini terjadi Jumat (01/09/23) sekira pukul 19.20 WIB malam. Dilakukan oleh tersangka HA (55) warga […]

    • DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

      DIRUT PT GCM Inhil Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Korupsi Penyertaan Modal Pemkab

      • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      INHIL, detak24com – Dirut PT GCM (Gemilang Citra Mandir), Zainul Ikhwan divonis 4 tahun 3 bulan. Terdakwa terbukti mengkorupsi dana penyertaan modal Pemkab Inhil yang merugikan negara Rp1.157.280.695. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahb […]

    expand_less