DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Gerebek Wisma 55 Tembilahan, Pria Ini Diseret ke Penjara 

INHIL, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Inhil menciduk seorang pria berinisial RR di Wisma 55 Tembilahan. Bersamanya, aparat mengamankan sabu 19,77 gram.

Informasi dirangkum Sabtu (08/03/25), Tim Ops Resnarkoba Polres Inhil berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba sebuah kamar Wisma 55 di Tembilahan, Kabupaten Inhil, pada Selasa (04/03/25) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,77 gram. Saat disergap, tersangka RR tak berdaya dan menyerahkan diri.

Kasat ResNarkoba Polres Inhil, Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,77 gram. Tersangka RR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya dirilis, Sabtu (08/03/25).

Tersangka RR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Inhil. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Pihaknya juga berharap, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. (Red)

Reporter : Dion 

Editor : Kar 

1 thought on “Polisi Gerebek Wisma 55 Tembilahan, Pria Ini Diseret ke Penjara 

Comments are closed.