Bongkar Kedai Warga, Maling Keripik Cabe Nyaris Babak Belur di Bukit Batrem Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka maling keripik cabe di Bukit Batrem, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang maling keripik cabe berinisial AS alias D nyaris babak belur dihakimi massa di Bukit Batrem, Dumai. Tersangka selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib.
Informasi dirangkum, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dumai Timur.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap satu orang terduga pelaku berinisial AS alias D, beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Ahad (30/08/26).
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, di sebuah kios milik korban Jalan H Imam Munandar, RT 002, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Saat tiba di kios, korban mendapati kunci pintu yang sebelumnya dalam keadaan tergembok telah rusak dan pintu bagian depan dalam keadaan terbuka. Setelah masuk ke dalam kios, korban mengetahui sejumlah barang dagangan dan peralatan miliknya hilang. Di antaranya, timbangan serta keripik/kerupuk ubi yang sebelumnya disimpan dalam kios.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian mengantarkan barang dagangan yang telah dipesan konsumen dan selanjutnya menyampaikan kejadian tersebut kepada penjaga pasar,” jelasnya.
Korban juga menyampaikan kecurigaannya terhadap seseorang yang ciri-cirinya ia kenali. Selanjutnya, dilakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai tersebut.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, korban datang ke Polsek Dumai Timur dan melaporkan bahwa pelaku pencurian telah diamankan oleh warga,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Dumai Timur mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 10 (sepuluh) bungkus plastik putih berisikan keripik cabe dan 1 (satu) buah timbangan kapasitas 100 kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana. Polsek Dumai Timur selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dan mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Editor : Kar













