DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Hendak Dibawa ke Pessel, Polisi Cokok Kurir Sabu di Tol Pekanbaru-Bangkinang 

Penangkapan tersangka sabu jaringan Riau-Sumbar. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Sindikat narkotika jaringan Riau-Sumbar terciduk di Tol Pekanbaru-Bangkinang, dengan barang bukti sabu 298 gram. Seorang lagi ditangkap pada sebuah tempat daerah Pesisir Selatan, Sumbar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang akan dibawa ke Sumatera Barat.

Dua pria, masing-masing berinisial RMN (25) dan AMCS (31), dibekuk dalam operasi tersebut yang berlangsung sejak Senin (22/09/25) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, sebuah kendaraan yang diduga membawa sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di gerbang XIII Koto Kampar tol Pekanbaru-Bangkinang,” terang Kombes Putu dirilis, Senin (06/10/25).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam dalam laci dasbor mobil yang ditumpangi RMN.

“RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” lanjut Putu.

Setelah penangkapan RMN, penyelidikan berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN sempat menghubungi seseorang berinisial R, yang kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu tersebut.

RMN diminta menunggu di pinggir jalan lintas Padang–Mukomuko, Bengkulu. Ketika AMCS tiba di lokasi, Tim Opsnal yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

Hasil interogasi mengungkap bahwa AMCS diperintahkan oleh R, yang diketahui merupakan seorang narapidana yang masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat.

“R adalah narapidana yang berada di salah satu lapas di Sumbar. Ia mengatur peredaran sabu dari dalam penjara,” jelas Kombes.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Riau juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas dan kepolisian di Sumatera Barat untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut. (Rls)

Editor : Kar