Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Keterlaluan! Pasutri di Pekanbaru Ajak Bayi Umur Setahun Mencuri

Keterlaluan! Pasutri di Pekanbaru Ajak Bayi Umur Setahun Mencuri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial PS dan ES ditangkap polisi karena melakukan sejumlah aksi pencurian di Pekanbaru. Ironisnya, saat beraksi tersangka ES menggendong bayi yang masih berusia satu tahun untuk mengelabui sasaran.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan aksi pelaku terungkap setelah video mereka viral di media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin AKP Anggi Rian Diansyah langsung melakukan penyelidikan.

“Saat beraksi, sang istri ES menggendong anaknya yang berusia satu tahun. Saat ini, anak tersebut kita titipkan di Dinas Sosial,” ujar Muharman di Mapolresta Pekanbaru, baru-baru ini.

Muharman menjelaskan bahwa PS dan ES memiliki catatan kriminal panjang. Tersangka PS merupakan residivis, sedangkan ES sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus bajing loncat di wilayah Pelalawan.

Modus operandi keduanya biasanya mengambil barang dari toko-toko kelontong saat pemilik sedang lengah, membuka jok sepeda motor yang diparkir, atau mengambil barang dari mobil yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi menyala.

Kasus terakhir yang mereka lakukan terjadi pada Selasa, 2 September 2025 lalu. Pasutri ini mencuri sebuah tas berisi uang tunai Rp 10,1 juta serta surat-surat berharga milik Tengku Annisa Aulya (28).

Barang berharga itu ditinggalkan korban dalam mobil saat parkir di pinggir Jalan Dahlia Pekanbaru, tepat di depan Warung KH Chicken. Aksi mereka terekam kamera CCTV dan menjadi viral media sosial.

“Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan sangat nekat,” kata Muharman.

Kini, PS dan ES ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Muharman menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan pemilik usaha untuk membantu kepolisian dalam mengungkap aksi kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha di Pekanbaru untuk selalu waspada dan memanfaatkan teknologi pengawasan seperti CCTV. Hal ini sangat membantu dalam pencegahan dan pengungkapan tindak pidana,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Flight Beyond Imagination: Exploring the world with the DJI Phantom 3 Professional

    Flight Beyond Imagination: Exploring the world with the DJI Phantom 3 Professional

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Suspendisse malesuada nunc pretium id faucibus a. Lobortis pellentesque facilisis risus habitant. Mollis adipiscing iaculis quam mi pellentesque consectetur. Sit diam eleifend risus eget commodo adipiscing. Amet, nibh morbi ut sed interdum pharetra tincidunt quisque. Viverra hac imperdiet diam posuere ac. Justo, sit tincidunt laoreet a placerat. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec […]

  • Roket Rusia Bombardir Kota Terbesar Kedua Ukraina, Saat Perdamaian Berlangsung

    Roket Rusia Bombardir Kota Terbesar Kedua Ukraina, Saat Perdamaian Berlangsung

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    UKRAINA, detak24.com — Sederet roket Rusia dilaporkan menghantam beberapa wilayah di Kharkiv, kota terbesar kedua di Ukraina, Senin (28/2) petang. Menurut pejabat Ukraina, salah satu roket Rusia menghantam perumahan warga sipil di Distrik Saltivka, timur laut Kharkiv, yang dekat dengan sebuah supermarket. Menurut Dewan Kota Kharkiv, serangan roket Rusia tersebut menewaskan seorang perempuan dan melukai […]

  • Tiga Koruptor Pupuk Subsidi Dijebloskan ke Penjara Lapas Pasir Pengaraian 

    Tiga Koruptor Pupuk Subsidi Dijebloskan ke Penjara Lapas Pasir Pengaraian 

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kejaksaan Negeri Rohul kembali menindak tegas kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi pada tahun 2019–2022. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 24 miliar tersebut. Kajari Rohul, Rabani M Halawa mengatakan, para tersangka berinisial MS, S dan R. Mereka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya […]

  • Pemilik Kabur, Polisi Ciduk Kurir Sabu 14,3 Kg di EcoGreen Industrial Estate Pekanbaru 

    Pemilik Kabur, Polisi Ciduk Kurir Sabu 14,3 Kg di EcoGreen Industrial Estate Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditresnarkoba Polda Riau menangkap kurir jaringan internasional berinisial BA. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 14,3 Kg sabu. Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan dalam keterangannya, Senin (10/02/25) mengatakan, tersangka BA ditangkap pada Senin (03/02/25) malam sekitar pukul 22.22 WIB, di belakang pos sekuriti kawasan EcoGreen Industrial Estate […]

  • BERI Rasa Aman, Babinsa Kodim 0320 Dumai PAM di Gereja Perayaan Kenaikan Isa Al Masih

    BERI Rasa Aman, Babinsa Kodim 0320 Dumai PAM di Gereja Perayaan Kenaikan Isa Al Masih

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    DUMAI, detak24com – Kodim 0320 Dumai melalui Babinsa Kelurahan Sukajadi, Serda Ahmad Junaidi melaksanakan pengamanan Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih di Gereja HKI (Huria Kristen Indonesia) Lepin, Kelurahan Sukajadi, Dumai Kota, Kamis (18/05/23). Menurut Babin Serda Ahmad Junaidi, pengamanan tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi Umat Kristiani. “Pengamanan juga sebagai upaya deteksi dini dan […]

  • POLISI Gerebek Kebun Ganja di Kandis Siak, Ditanam dalam Semak Ilalang

    POLISI Gerebek Kebun Ganja di Kandis Siak, Ditanam dalam Semak Ilalang

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SIAK, detak24.com – Satresnarkoba Polres Siak menangkap seorang warga inisial F (43). Tersangka menanam pokok ganja di Jalan H Hamzah Abdul Gani RT 001/RW 004 Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH, Kamis (02/03/23) menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari […]

expand_less