Kerugian Capai 11 Juta, Pria Ini Gasak Material Ruko Tengah Dibangun di Bangsal Aceh Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka pencurian material bangunan di Bangsal Aceh, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial AS alias IR (41) ditangkap dalam kasus pencurian dan pemberatan. Tersangka menggasak material bangunan di sebuah ruko yang tengah dibangun wilayah Bangsal Aceh, Dumai.
Informasi dirangkum, Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus pencurian material bangunan yang terjadi di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial .
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/X/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 30 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB pada sebuah bangunan ruko yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.
Kejadian bermula saat korban mengecek material bangunan yang disimpan di dalam ruko miliknya. Saat itu, korban mendapati sejumlah material bangunan telah hilang, berupa 65 batang kayu meranti ukuran 22 dan ukuran 24 sebanyak 20 batang, serta 20 batang papan meranti.
Tidak hanya itu, pada Senin, 29 Juni 2026, korban kembali mendapati 15 sak semen merek Merah Putih hilang dari lokasi pembangunan.
Kecurigaan semakin menguat pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika seorang saksi melihat terduga pelaku mengambil dan memikul papan dari dalam bangunan ruko milik korban. Saksi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui enam keping papan kembali hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 11.420.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Sembilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi SH MH, Ahad (31/10/26).
Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AS alias IR. Tim opsnal kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Dumai.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat diinterogasi, AS alias IR mengakui telah melakukan pencurian material bangunan milik korban. Ia juga mengaku bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut telah dijual,” ungkapnya.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kapolsek. (*)
Editor : Kar

















