POLISI Dumai Libas Pelaku Kencing CPO, Penadah Tunggu Giliran!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 6 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi Dumai kembali tangkap supir kencing CPO dalam kasus penggelapan. Sementara, penadahnya masih menunggu giliran untuk digerebek.
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai mencokok pelaku penggelapan di area PT Pacific Indopalm Industries, Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu (04/11/23).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, pelaku penggelapan di area PT Pacific Indopalm Industries berinisial RL (41) warga Kecamatan Bathin Solapan. Ia merupakan supir truk tangki CPO dari CV Wahana Gemilang Trans.
“Pengungkapan bermula pada Jumat (03/11/23), truk tangki CPO BK 8164 SB yang dikendarai tersangka dinyatakan tak lulus uji labor. Oleh karena muatannya mengandung kadar air mencapai 4,26%, yang seharusnya hanya 0,39%. Sehingga, muatan tersebut ditolak oleh PT Pacific Indopalm Industries,” jelas Kapolsek, Ahad (05/11/23).
Lebih lanjut disampaikan, diduga muatan CPO tersebut menjadi rusak karena perbuatan tersangka yang sebelumnya mengambil muatan tanpa izin, atau kencing CPO di gudang mafia CPO.
“Menutupi kekurangan muatan, tersangka memasukkan ataupun mencampurkan air ke dalam tangki truk CPO BK 8164 SB yang dikendarainya. Atas kejadian tersebut CV Wahana Gemilang Trans mengalami kerugian mencapai Rp 16 juta,” ungkap Kapolsek.
Tersangka kencing CPO dibekuk saat sedang berada di area PT Pacific Indopalm Industries Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubukgaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Bersama penangkapan tersangka kencing CPO ini, diamankan barang bukti truk tangki BK 8164 SB beserta STNK, 1 lembar surat delivery order (DO) pengangkutan CPO dari CV Wahana Gemilang Trans dengan tujuan PT Indopalm Pacific Industries, hasil analisa laboratorium serta berita acara reject dari PT Indopalm Pacific Industries.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tegasnya. (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













