Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » POLISI Dumai Libas Pelaku Kencing CPO, Penadah Tunggu Giliran!

POLISI Dumai Libas Pelaku Kencing CPO, Penadah Tunggu Giliran!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polisi Dumai kembali tangkap supir kencing CPO dalam kasus penggelapan. Sementara, penadahnya masih menunggu giliran untuk digerebek.

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai mencokok pelaku penggelapan di area PT Pacific Indopalm Industries, Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu (04/11/23).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, pelaku penggelapan di area PT Pacific Indopalm Industries berinisial RL (41) warga Kecamatan Bathin Solapan. Ia merupakan supir truk tangki CPO dari CV Wahana Gemilang Trans.

“Pengungkapan bermula pada Jumat (03/11/23), truk tangki CPO BK 8164 SB yang dikendarai tersangka dinyatakan tak lulus uji labor. Oleh karena muatannya mengandung kadar air mencapai 4,26%, yang seharusnya hanya 0,39%. Sehingga, muatan tersebut ditolak oleh PT Pacific Indopalm Industries,” jelas Kapolsek, Ahad (05/11/23).

Lebih lanjut disampaikan, diduga muatan CPO tersebut menjadi rusak karena perbuatan tersangka yang sebelumnya mengambil muatan tanpa izin, atau kencing CPO di gudang mafia CPO.

“Menutupi kekurangan muatan, tersangka memasukkan ataupun mencampurkan air ke dalam tangki truk CPO BK 8164 SB yang dikendarainya. Atas kejadian tersebut CV Wahana Gemilang Trans mengalami kerugian mencapai Rp 16 juta,” ungkap Kapolsek.

Tersangka kencing CPO dibekuk saat sedang berada di area PT Pacific Indopalm Industries Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubukgaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Bersama penangkapan tersangka kencing CPO ini, diamankan barang bukti  truk tangki BK 8164 SB beserta STNK, 1 lembar surat delivery order (DO) pengangkutan CPO dari CV Wahana Gemilang Trans dengan tujuan PT Indopalm Pacific Industries, hasil analisa laboratorium serta berita acara reject dari PT Indopalm Pacific Industries.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tegasnya. (rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permigastara Tanam 1000 Mangrove di Pulau Rampang

    Permigastara Tanam 1000 Mangrove di Pulau Rampang

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    BENGKALIS  (DETAK24.COM) – Mengawali genda kerja di awal tahun 2022, Perkumpulan Pengusaha Migas, Energi Baru dan Terbarukan Nusantara (Permigastara) Kabupaten Bengkalis menggelar aksi peduli lingkungan. Yakni penanaman mangrove di Pulau Rampang, Kabupaten Bengkalis sebagai pulau terluar Indonesia. Permigastara Kabupaten Bengkalis melakukan ekspedisi peduli bahari ke Pulau Rampang bersama aktivis Pecinta Alam Bahari (PAB)  pada  Ahad […]

  • Selain Pembunuh Sadis Tiga Polisi di Sabung Ayam, Kopda Basar Juga Terancam UU Darurat 

    Selain Pembunuh Sadis Tiga Polisi di Sabung Ayam, Kopda Basar Juga Terancam UU Darurat 

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Kopda Basar terbukti menembak 3 anggota Polri di arena sabung ayam Lampung. Selain pasal pembunuhan, dia terancam UU Darurat atas kepemilikan senpi ilegal. WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan selain terbukti melakukan penembakan terhadap 3 personel Bhayangkara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kopda Basar juga dijerat atas kepemilikan senjata […]

  • INFO BMKG : Tetap Waspada, Curah Hujan Masih Tinggi di Riau

    INFO BMKG : Tetap Waspada, Curah Hujan Masih Tinggi di Riau

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Prakiraan cuaca di wilayah Riau, hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir masih berpotensi mengguyur Riau, Kamis (15/12/22). Dikatakan Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yudhistira Mawaddah, hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau […]

  • Jalan Soebrantas Dumai Ditutup Habis Selama Sebulan, Warga Dapat Lakukan Upaya Hukum!

    Jalan Soebrantas Dumai Ditutup Habis Selama Sebulan, Warga Dapat Lakukan Upaya Hukum!

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Masyarakat Dumai dibikin kesal dengan aksi penutupan Jalan HR Soebrantas tanpa persetujuan dari kepolisian setempat. Tindakan Dinas Perhubungan Dumai yang menutup badan Jalan HR Soebrantas secara terburu-buru tanpa prosedural sangat disesalkan masyarakat pengguna jalan. Sebab, mereka harus memutar dan berhadapan dengan kemacetan. Baca juga : Dampak Pencemaran Pertamina, Embun Jelaga Ancam Kesehatan […]

  • Rossa Kembalikan Honor Manggung DNA Pro, Rekannya Sedih

    Rossa Kembalikan Honor Manggung DNA Pro, Rekannya Sedih

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SETELAH desainer kondang mengembalikan uang dari DNA Pro, penyanyi cantik Rossa mengikuti jejaknya. Ia mengembalikan uang sebesar Rp172 juta, yang merupakan honor manggung di acara robot trading DNA Pro beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Rossa sudah menjelaskan bahwa dirinya diundang untuk menyanyi di acara yang digelar DNA Pro di Bali pada […]

  • Kloter 7 EHA Pekanbaru Tiba di Mekkah, 2 JCH Batal Berangkat

    Kloter 7 EHA Pekanbaru Tiba di Mekkah, 2 JCH Batal Berangkat

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Kloter 7 EHA Pekanbaru (Kloter 12 BTH) tiba di Tanah Suci Makkah, Ahad (26/06/22). Dua orang JCH asal Pekanbaru dalam kloter ini gagal berangkat. Dari 2 JCH yang batal berangkat, seorangnya dinyatakan positif Covid-19. Namun, karena CJH yang positif pasangan suami istri, maka suami yang tidak positif diminta untuk melakukan isolasi.  “Hari […]

expand_less