POLISI Cokok Pengedar Sabu di Tambang Kabupaten Kampar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 4 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TAMBANG, detak24com – Polisi mencokok pengedar sabu di Tambang, tepatnya pada lapangan bola Desa Kualu. Tersangka berinisial AL (24), tak berkutik saat disergap.
Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, dirilis detak24com, Senin (04/12/23) mengatakan, pengedar sabu di Tambang tersebut ditangkap saat pada lapangan bola Dusun IV Tanjung Kudu, Desa Kualu. Ia diduga pengedar dan pemakai sabu.
“Tersangka diciduk bersama barang bukti satu paket sabu, bong dan HP milik pelaku, pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB malam, ujarnya.
Dikatakan, awalnya, sekira pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lapangan bola Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu sering transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Tim berhasil mengamankan pelaku di lapangan bola tersebut. Saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu beserta alat isap bong milik pelaku,” terangnya
Ditambah Kapolsek, setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika itu miliknya, ia beli dari WI (DPO). “Pelaku juga mengakui telah menjual narkotika jenis sabu. Pelaku WI masuk DPO Polsek Tambang,” ungkapnya mengakhiri. (rls/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar