Polisi Cokok Pelaku dan Penadah PETI Malam Hari di Desa Rawang Oguang Kuansing
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
- print Cetak

Pelaku PETI ditangkap malam hari di Desa Rawang Oguang Kuansing. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Polres Kuansing mengungkap tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta penadahan hasil dari aktivitas tambang ilegal.
Informasi dirangkum Jumat (07/06/25), penangkapan tersebut dilakukan di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kamis (05/06/25) malam.
Dua orang ditangkap yakni J (33), warg Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Inhu dan S (51), warga Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka S diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin dan J sebagai penadah emas hasil pertambangan ilegal,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, Jumat (06/06/26).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kuansing. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 5 Juni 2025.
Bersama tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas secara ilegal. Antara lain kompor gas minyak, tabung gas LPG, dan selangnya.
Penjepit besi, tembikar, pompa, serta tabung minyak berwarna oranye, pentolan emas, timbangan, dan pemantik api dan uang tunai sebesar Rp 40.354.000.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kuansing. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing,” tutupnya. (Red)
Editor : Kar












