DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Seorang Terciduk, Kebun Sawit Jadi Lokasi Transaksi Narkoba di Kunto Darussalam 

Pengedar sabu terciduk di kebun sawit daerah Kunto Darussalam. f : ist

ROHUL, detak24com – Seorang pengedar sabu terciduk dalam serangkaian operasi di sebuah kebun sawit Dusun Petapakan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Komitmen Polsek Kunto Darussalam dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (11/1/2026) dini hari, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan paket siap edar dengan berat kotor 1,06 gram.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya pencurian buah kelapa sawit, sekaligus dugaan transaksi narkotika di kawasan kebun sawit milik warga Dusun Petapakan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra SIK melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Jhon Triono Tagor menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra, bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 05.00 WIB dinihari, petugas mencurigai seorang pria yang berada di peron milik warga di sekitar area kebun sawit.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan sebuah dompet kecil di dalam tas selendang milik pria tersebut. Dompet itu berisi sembilan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kaca pirex, mancis, dompet, serta satu unit handphone android,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku bernama Riski Lianda (24), warga Kecamatan Kunto Darussalam. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar. Polisi sempat melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok barang haram tersebut, namun belum membuahkan hasil.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang berkaitan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hms)

Editor : Kar