TERLIBAT Korupsi, Warga Tembilahan Jadi Buronan Jaksa
PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menetapkan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), HM Fadillah Akbar jadi buronan jaksa. Tersangka terlibat korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Inhil.
Penetapan sebagai buronan jaksa, disebabkan Fadillah selalu mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Fadillah masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, kini menjadi fokus perburuan pihak berwajib.
“Foto dan identitas buronan jaksa ini sudah disebar oleh Kejati Riau,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, dikutip Ahad (05/11/23).
Dilanjutkannya, ciri-ciri serta identitas buronan jaksa itu yakni nama Fadillah, laki-laki yang lahir di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 23 April 1975, memiliki ciri-ciri fisik yang mencakup tinggi badan sekitar 165 sentimeter, kulit sawo matang, wajah oval, dan rambut ikal. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaannya diimbau untuk menghubungi nomor 0812-6654-4068.
Bambang juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, dengan mengungkapkan, “Informasi sekecil apa pun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” harapnya.
Kejati Riau telah mengimbau Fadillah untuk segera menyerahkan diri dan menghadap kepada tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur PT BRJ, Budhi Syaputra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budhi hadir saat dipanggil oleh penyidik dan ditahan, sementara Fadillah selalu mangkir dari panggilan.
Kasus korupsi ini berawal dari pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tahun 2012. Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang/tender dan kemudian mencarikan personel fiktif untuk memenangkan lelang.
Mereka memalsukan dokumen dan tanda tangan saksi dalam kontrak, hasilnya merugikan negara sebesar Rp 1.842.306.309,34 menurut audit dari BPKP Perwakilan Riau, dikutip dari halloriau. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
