POLISI Bekuk Komplotan Pemeras Toke Pupuk di Rokan IV Koto, Begini Motifnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 30 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Polisi membekuk tiga orang komplotan pemeras toke pupuk di Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul. Dalam aksinya, komplotan pemeras menuduh korban jual pupuk palsu.
Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, dikutip Senin (30/10/24) menerangkan, para pelaku berinisial SFL, MIS dan RS dibekuk pada Kamis (28/10/23). Sedangkan seorangnya buron berinisial AM. Sementara, korban atau pelapor adalah AH.
“Adapun modus operandi komplotan pemeras yaitu menuduh korban AH sebagai penjual pupuk palsu. Dimana, dalam aksi pemerasan para pelaku terjadi pada Jumat (09/10/23) lalu. Saat itu, para pelaku membeli pupuk merek KCL Mahkota dan NPK Granula sebanyak belasan zack,” ujarnya.
Usai terjadi transaksi jual beli, komplotan pemeras komplain dan menyatakan bahwa AH telah menjual pupuk palsu. Para pelaku tidak terima dan mendatangi AH untuk minta ganti rugi.
Begitu juga korban AH mengaku bahwa pupuk yang dijual merupakan pupuk asli yang didistribusikan oleh Distributor resmi. Bahkan, AH meminta jika keberatan, para pembeli bisa mengembalikan pupuknya, dia pun akan mengembalikan uangnya.
Namun, para pelaku tetap bersikeras meminta uang senilai Rp 200 juta sebagai ganti rugi. Padahal, korban hanya menyanggupi sebesar Rp 40 juta.
“Korban sudah membayar Rp 40 juta kepada pelaku. Namun, pelaku tetap meminta uang ganti rugi sebesar Rp 200 juta. Akhir korban melapor ke Polisi,” ungkapnya.
Usai menerima laporan, Sat Reskrim melakukan perburuan terhadap para pelaku. Akhirnya, pada Kamis (28/10/23) diketahui para pelaku berada di Tanjung Medan Tambusai Utara dan berhasil ditangkap.
Usai ditangkap, tiga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, dalam beraksi, mereka bersama seorang rekan lainnya, yakni pria inisial AM yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
“Terhadap para tersangka sudah kita tahan mulai Sabtu 28 Oktober 2023 kemarin. Mereka dijerat dengan pasal 335 dan atau 368 KUHP,” pungkasnya dikutip dari riauterkini. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar