Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » POLISI Bekuk Komplotan Pemeras Toke Pupuk di Rokan IV Koto, Begini Motifnya!

POLISI Bekuk Komplotan Pemeras Toke Pupuk di Rokan IV Koto, Begini Motifnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Polisi membekuk tiga orang komplotan pemeras toke pupuk di Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul. Dalam aksinya, komplotan pemeras menuduh korban jual pupuk palsu.

Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, dikutip Senin (30/10/24) menerangkan, para pelaku berinisial SFL, MIS dan RS dibekuk pada Kamis (28/10/23). Sedangkan seorangnya buron berinisial AM. Sementara, korban atau pelapor adalah AH.

“Adapun modus operandi komplotan pemeras yaitu menuduh korban AH sebagai penjual pupuk palsu. Dimana, dalam aksi pemerasan para pelaku terjadi pada Jumat (09/10/23) lalu. Saat itu, para pelaku membeli pupuk merek KCL Mahkota dan NPK Granula sebanyak belasan zack,” ujarnya.

Usai terjadi transaksi jual beli, komplotan pemeras komplain dan menyatakan bahwa AH telah menjual pupuk palsu. Para pelaku tidak terima dan mendatangi AH untuk minta ganti rugi.

Begitu juga korban AH mengaku bahwa pupuk yang dijual merupakan pupuk asli yang didistribusikan oleh Distributor resmi. Bahkan, AH meminta jika keberatan, para pembeli bisa mengembalikan pupuknya, dia pun akan mengembalikan uangnya.

Namun, para pelaku tetap bersikeras meminta uang senilai Rp 200 juta sebagai ganti rugi. Padahal, korban hanya menyanggupi sebesar Rp 40 juta.

“Korban sudah membayar Rp 40 juta kepada pelaku. Namun, pelaku tetap meminta uang ganti rugi sebesar Rp 200 juta. Akhir korban melapor ke Polisi,” ungkapnya.

Usai menerima laporan, Sat Reskrim melakukan perburuan terhadap para pelaku. Akhirnya, pada Kamis (28/10/23) diketahui para pelaku berada di Tanjung Medan Tambusai Utara dan berhasil ditangkap.

Usai ditangkap, tiga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, dalam beraksi, mereka bersama seorang rekan lainnya, yakni pria inisial AM yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

“Terhadap para tersangka sudah kita tahan mulai Sabtu 28 Oktober 2023 kemarin. Mereka dijerat dengan pasal 335 dan atau 368 KUHP,” pungkasnya dikutip dari riauterkini. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rusia Tembakan Enam Rudal ke Lviv Ukraina

    Rusia Tembakan Enam Rudal ke Lviv Ukraina

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    UKRAINA, detak24.com — Rusia dilaporkan menembakkan total enam rudal ke arah Lviv, kota Ukraina yang berbatasan langsung dengan Polandia, negara anggota NATO. Angkatan bersenjata Ukraina melaporkan, keenam rudal itu ditembakkan dari jet tempur yang melintasi Laut Hitam pada Jumat (18/3) pagi. Dari keenam rudal itu, dua di antaranya berhasil dicegat. Salah satu rudal itu menghantam […]

  • BUPATI Kepulauan Meranti Dapat Fee Rp 26 M, Pakai Uang Korupsi untuk Maju Pilgubri

    BUPATI Kepulauan Meranti Dapat Fee Rp 26 M, Pakai Uang Korupsi untuk Maju Pilgubri

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pasca KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, lembaga anti korupsi itu menyebut M Adil terima fee Rp 26,1 miliar dari berbagai item. Uang itu dipakainya untuk maju di Pilgubri 2024. KPK telah membeberkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ada tiga kasus […]

  • PELAJAR MTS di Siak Dicabuli Saat Tour Study

    PELAJAR MTS di Siak Dicabuli Saat Tour Study

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIAK, detak24.com – Polres Siak akhir menangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang siswi MTs di Siak pada saat tour study ke Bukittinggi Sumatera Barat beberapa waktu lalu,  Pelaku berinisial ZM yang merupakan ustadz itu akhirnya resmi ditahan tim penyidik Polres Siak, setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolres Siak, Selasa 29 November […]

  • TIM Gakkum KLHK RI Ambil Sampel Limbah PMKS PT GMS

    TIM Gakkum KLHK RI Ambil Sampel Limbah PMKS PT GMS

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 13Komentar

    DURI, detak24.com – Tim Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI, Selasa (28/02/23) siang didampingi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bengkalis turun ke PMKS PT GMS (Gora Mandau Sawit) yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau. Kedatangan Tim Gakkum KLHK RI di hari kedua ini menindaklanjuti informasi dan laporan yang mereka […]

  • DIBUKA Besok, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 60 Melalui HP

    DIBUKA Besok, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 60 Melalui HP

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24com  — Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 akan segera dibuka pada tanggal 25 Agustus 2023 besok. Bagi yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, kabar baiknya adalah Anda bisa langsung bergabung begitu pendaftaran resmi dibuka. Bagi yang belum memiliki akun, Anda dapat membuat akun Kartu Prakerja dengan langkah-langkah berikut. Buka aplikasi Google Chrome di ponsel […]

  • Anggota DPRD Bengkalis Giyatno Sebarkan Produk Hukum Perda ZIS 

    Anggota DPRD Bengkalis Giyatno Sebarkan Produk Hukum Perda ZIS 

    • calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 14Komentar

    DURI, detak24.com – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), anggota DPRD Bengkalis dapil 4 Mandau, Pelda (Purn) Giyatno dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2018, Sabtu (24/12/22) di rumah Pendi Warson, Jalan Seroja samping Masjid Besar Arafah, Duri, […]

expand_less