Legislatif Desak Cabut Izin PT SJML di Inhu, Pencernaan Lingkungan
INHU, detak24.com – Terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat sistem pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit, DPRD Inhu menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan manajemen PT SJML (Sawit Jaya Mandiri Lestari).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Inhu, Budi Santoso, dengan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Inhu, Ori Hanang Wibisono, serta manajemen perusahaan PT SJML, Selasa (11/10/22).
Hearing berjalan alot, masing-masing anggota Komisi III DPRD Inhu, menyecar manajemen PT SJML yang dihadiri, Bambang selaku direktur dan Winson Pangaribuan selaku manager pabrik.
Hal itu lantaran para wakil rakyat yang membidangi lingkungan hidup tersebut, merasa telah dilecehkan oleh pihak perusahaan dengan mengabaikan rekomendasi yang pernah disampaikan Komisi III.
Bahkan, Komisi III DPRD Inhu juga menyebutkan bahwa, managemen PT SJML itu sangat bandel, seakan memiliki bekingan yang kuat hingga merasa kebal akan aturan hukum yang berlaku.
Begitu hearing dibuka pimpinan komisi, Yurizal selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu langsung angkat bicara. “Monitoring yang kami lakukan kemaren, itu semua berdasarkan laporan masyarakat di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala tentang buruknya sistem pengolahan limbah PT SJML ini”, ujar Yurizal seraya memperlihatkan video air limbah perusahaan yang dibuang ke aliran sungai Indragiri.
Dalam vidio yang diperlihatkan Yurizal itu, terlihat air sungai yang terkena aliran limbah tersebut, sontak berobah menjadi warga hitam. “Apa yang kita lihat dalam rekaman video ini, dapat dipastikan telah terjadi pencemaran lingkungan. Dan kita semua tau, aliran sungai Indragiri ini masih menjadi sumber air bagi masyarakat yang berdomisili disepanjang aliran sungai tersebut,” ketus Yurizal.
Disebutkannya, dirinya dan para anggota DPRD Inhu, khususnya Komisi III, tidak anti dengan para investor yang masuk ke Inhu, akan tetapi tentu harus patuh dan taat dengan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak anti dengan investor, namun yang kami sesalkan itu adalah sikap para investor yang arogan, sombong, dan tidak memperdulikan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar,” tuturnya.
“Seperti hal nya PT SJML yang terkesan sengaja membuang limbah dengan menggunakan line aplikasi tanpa izin, dan juga mengalirkan limbah cair mereka ke aliran sungai Indragiri yang baku mutu limbah tersebut masih diatas ambang batas. Hal ini tentunya telah mengangkangi aturan perundang-undangan uang berlaku,” ketusnya lagi.
Masih kata jebolan fakultas hukum Universitas Bung Hatta itu, persoalan limbah PT SJML ini bukan kali pertama terjadi, dan Komisi III DPRD Inhu sudah beberapa kali turun kelapangan untuk mengingatkan pihak managemen perusahaan, namun tak pernah dipatuhi.
Jika seperti ini, apa itu tidak arogan namanya. Dengan mengabaikan saran dari lembaga DPRD ini, jelas bahwa perusahaan ini seakan kebal hukum, atau ada bekingan yang diandalkan oleh PT SJML ini,” tutup Yurizal dengan nada tinggi sambil meminta pihak perusahan untuk menjelaskan.
Menjawab hal itu, Wilson Pangaribuan selaku manager PKS PT SMJL, mengakui bahwa sistem pengolahan limbah atau IPAL (Instalasi Pengolahana Air Limbah) yang mereka miliki masih perlu dilakukan perbaikan, dan terkait line aplikasi yang sebelumnya sempat mereka gunakan, benar tidak memiliki izin dari instansi terkait.
“Disetiap perusahaan seperti PKS, tentu ada yang namanya limbah, seperti limbah B3, pencemaran udara, serta juga limbah cair. Dan terkait itu semua, kami mengakui masih banyak kekurangan dalam pengelolaan limbah perusahaan kami. Maka dari itu, beti kami waktu untuk memperbaiki semua itu,” ujar Wilson.
Terkait rentan waktu perbaikan, Wilson yang mengaku baru beberapa bulan memimpin perusahaan itu, tidak bisa memberikan kepastian. “Kami pastikan akan memperbaiki semua kekurangan ini, namun terkait waktu berapa lama, tidak bisa saya pastikan, karena butuh proses,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala DLH Inhu Ory Hanang Wibisono mengungkapkan, terkait limbah perusahaan tersebut pihaknya telah melakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium.
“Sampel limbah PT SMJL sudah kita ambil dan telah kita diperiksa di laboratorium. Hasilnya memang limbah perusahaan PKS milik PT SMJL yang dibuang ke sungai melebihi ambang batas,” tegas Ori Hanang.
Dan sebagai tindak lanjut, pihaknya telah memberikan berupa sanksi administrasi. “Atas ulah perusahaan itu, kita dari DLH telah memberi sanksi secara administrasi pemerintah. Saat ini lagi diproses pada bagian hukum Setda Inhu,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Sahrial menegaskan, bahwa dirinya meminta Komisi III DPRD Inhu untuk mendesak pemerintah untuk segera menghentikan operasional perusahaan, dan membawa persoalan tersebut ke penindakan secara hukum.
“Saya menilai, apa yang dilakukan pihak perusahaan ini sudah tidak bisa ditoleril. Tidak hanya mengabaikan peringatan yang telah beberapa kali disampaikan Komisi III, melainkan pihak perusahaan telah mengangkangi aturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, hal ini tentu harus ditindak secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.(RIAULINK)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “Legislatif Desak Cabut Izin PT SJML di Inhu, Pencernaan Lingkungan”