PKS Turunkan Harga TBS Terancam Pidana

Ilustrasi sawit

PEKANBARU, detak24.com – Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung, mengatakan dengan tegas tidak ada alasan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Apalagi Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan telah menetapkan harga TBS untuk sepekan kedepan. “Dinas Perkebunan Riau sudah mengumumkan harga TBS untuk satu pekan kedepan, maka jangan ada lagi PKS nakal,” kata Gulat, Kamis (28/4/2022).

ADVERTISEMENT

Jika tetap membeli harga TBS tidak sesuai dengan Permentan 01 tahun 2018 tentang tata cara penetapan Harga TBS dan Pergub 77 tahun 2020 tentang Tata Niaga TBS, maka PKS tersebut otomatis melanggar pidana. Serta bisa saja dicabut izinnya dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Ada pidananya kalau melanggar ketentuan, karena kita sudah jelas diatur dalam Permentan dan Pergub. Jangan ada yang main-main,” tukasnya lagi.

Sebagaimana diketahui pada Selasa (26/4/2022) inilah penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau Nomor 17 periode 27 April – 10 Mei 2022 sebagai berikut:

Umur 3 tahun: Rp 2.906,02
Umur 4 tahun: Rp 3.141,64
Umur 5 tahun: Rp 3.426,98
Umur 6 tahun: Rp 3.508,53
Umur 7 tahun: Rp 3.645,65
Umur 8 tahun: Rp 3.745,70
Umur 9 tahun: Rp 3.831,74
Umur 10-20 tahun: Rp 3.919,87
Umur 21 tahun: Rp 3.757,01
Umur 22 tahun: Rp 3.738,57
Umur 23 tahun: Rp 3.723,21
Umur 24 tahun: Rp 3.569,57
Umur 25 tahun: Rp 3.485,07
(Riaulink)

Editor : Kar

ADVERTISEMENT