Sah!, KPU Siak Tetapkan Afni – Syamsurizal Pemenang Pilkada 2024

Pasangan Afni Zulkifli dan Syamsurizal. f : ist
SIAK, detak24com – KPU Siak menetapkan pasangan nomor urut 02, Afni-Syamsurizal sebagai bupati dan wabup Siak terpilih dalam pemilihan tahun 2024, melalui rapat pleno di Gedung Tengku Maharatu, Rabu (07/05/25).
Penetapan itu berdasarkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 30 April 2025 dan salinan Surat Keputusan KPU RI Nomor 820/PL.027-07/05/2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pasca pembacaan putusan MK.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan mengatakan setelah penetapan dilakukan maka seluruh tahapan Pilkada Siak juga berakhir. Pihaknya segera menyerahkan berkas hasil rapat pleno ke DPRD Kabupaten Siak.
“Hari ini juga kita langsung ke kantor DPRD Siak untuk menyampaikan hasil pleno ini. Dan juga kepada partai politik di Siak nanti akan kita sampaikan berita acara dan surat putusan penetapan ini,” katanya.
Dia menyampaikan, tugas KPU sebagai penyelenggara hanya sebatas penetapan pasangan calon terpilih. Terkait kapan waktu pelantikan bukan ranah KPU lagi untuk menentukan jadwal tersebut.
“Jadi soal pelantikan itu wilayahnya Mendagri. Kami hanya sebatas penetapan ini dan menyampaikan hasilnya ke DPRD Siak,” kata dia
Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Dedi Kurniawan juga menjelaskan mekanisme yang dilakukan KPU hanya sebatas menyerahkan berkas pleno penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD.
“Kalau pelantikan itu kan menjadi kewenangan Kemendagri, tugas kami hanya mengantarkan, mengusulkan untuk pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRD. Nah, setelah itu DPRD yang nanti menyerahkan kepada Gubernur dan setelahnya menjadi hak kewenangan mereka untuk melaksanakan pelantikannya. Jadi kapan waktunya kami tidak masuk ke ranah itu,” bebernya.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, dalam Pasal 2A disebutkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada dilaksanakan pada sekian hari kerja setelah hari terakhir penetapan oleh KPU.
Sementara, jadwal pelantikan kepala daerah dan wakilnya dilaksanakan pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan oleh KPU, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar