Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » PENYEBAR Hoaks Polisi Periksa UAS Terkait Rusuh Rempang, Terancam 10 Tahun Penjara

PENYEBAR Hoaks Polisi Periksa UAS Terkait Rusuh Rempang, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Dua orang penyebar hoaks, IS (52) dan BM (39) ditangkap Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya diduga menyebarkan berita bohong di medsos, tentang Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa terkait rusuh Rempang.

IS dan BM yang ditangkap 25 September lalu dijerat dengan UU ITE. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Ada dua orang warga Batam yang ditangkap. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait pasca rusuh Rempang,” sebut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Rabu (27/9/2023) dikutip halloriau.com dari detiksumut.

IS dan BM menyebar hoaks atau berita bohong di platform media sosial berbeda. IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook. “Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam,” tambah Kombes Nusriadi.

BM dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi akibat memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. BM menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.

“Begitu juga dengan pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar tentang UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang,” ujarnya.

Nasriadi menjelaskan kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya.

Atas kasus hoaks tersebut kepolisian berharap masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Polisi meminta masyarakat agar mengecek kebenaran informasi yang didapatkan. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TEDDY MINAHASA Cabut BAP, Pidananya Lanjut

    TEDDY MINAHASA Cabut BAP, Pidananya Lanjut

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Tersangka kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menanggapi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Teddy tidak akan gugur begitu saja. “Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama […]

  • Ups! Ada Kursi Goyang di Tengah Jalan Tol Permai, Lakalantas Mengancam 

    Ups! Ada Kursi Goyang di Tengah Jalan Tol Permai, Lakalantas Mengancam 

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Keberadaan kursi goyang di tengah jalan tol Permai membuat petugas Satuan PJR (Patroli Jalan Raya) terpana. Mereka bergegas menyingkirkan benda tersebut ke tepi jalan, agar tak terjadi lakalantas, Senin (19/01/26). Bahaya di jalan tol tidak selalu datang dari kecelakaan atau cuaca buruk. Terkadang, ancaman muncul dari kelalaian kecil yang luput diperhatikan pengemudi. […]

  • MINYAKITA LANGKA, Disperindag Riau Cek Lapangan – Ternyata Ini Faktanya!

    MINYAKITA LANGKA, Disperindag Riau Cek Lapangan – Ternyata Ini Faktanya!

    • calendar_month Sabtu, 4 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Disperindag Riau langsung turun ke lapangan mengecek laporan kelangkaan minyak goreng merek Minyakita. Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Riau, Suryati Ningsih mengatakan, petugas langsung mendatangi sejumlah ritel pasar tradisional hingga gudang distributor. “Hasil pengecekan kita di beberapa ritel memang kosong, tapi di pasar masyarakat masih ada,” katanya, Jumat […]

  • CALEG DPR-RI Elidanetti Silaturahmi dengan Warga Desa Buluh Manis 

    CALEG DPR-RI Elidanetti Silaturahmi dengan Warga Desa Buluh Manis 

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 2Komentar

    DURI, detak24.com – Calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI dari PKS dapil Riau 1 nomor urut 7, Elidanetti SH MH CPLC bersilahturahmi ke Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Ahad (08/10/23) siang. Silaturahmi ini dihadiri puluhan warga yang juga tim pemenangan caleg DPRD Bengkalis dapil Bathin Solapan Ahmad Yani nomor urut 5. “Kami sangat […]

  • SAH! Presiden Jokowi Tetapkan Edy Natar Gubri Definitif

    SAH! Presiden Jokowi Tetapkan Edy Natar Gubri Definitif

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Presiden menetapkan Edy Natar Gubri definitif. Jokowi pun sudah meneken Keppres penetapan Gubernur Riau definitif tersebut. Kabar itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani di Pekanbaru, Jumat (24/11/23). “Info yang kami terima dari Bapak M Zulkarnaen Karo Administrasi Pejabat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Alhamdulillah Keppres penetapan sebagai Gubernur […]

  • Waktu Tak Memadai, Komisi II Nilai Revisi UU Pemilu Sulit Dilakukan pada 2022

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan revisi UU Pemilu kembali masuk Prolegnas Prioritas 2022. Namun, pembahasan revisi UU itu pada tahun depan dinilai akan sulit dilakukan karena tidak cukup waktu, sebab beriringan dengan tahapan Pemilu yang akan dimulai Juni 2022. “Jadi tahapan sudah berlangsung, revisi juga akan berjalan, itu kan akan sangat tidak […]

expand_less