Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » PENYEBAR Hoaks Polisi Periksa UAS Terkait Rusuh Rempang, Terancam 10 Tahun Penjara

PENYEBAR Hoaks Polisi Periksa UAS Terkait Rusuh Rempang, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Dua orang penyebar hoaks, IS (52) dan BM (39) ditangkap Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya diduga menyebarkan berita bohong di medsos, tentang Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa terkait rusuh Rempang.

IS dan BM yang ditangkap 25 September lalu dijerat dengan UU ITE. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Ada dua orang warga Batam yang ditangkap. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait pasca rusuh Rempang,” sebut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Rabu (27/9/2023) dikutip halloriau.com dari detiksumut.

IS dan BM menyebar hoaks atau berita bohong di platform media sosial berbeda. IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook. “Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam,” tambah Kombes Nusriadi.

BM dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi akibat memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. BM menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.

“Begitu juga dengan pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar tentang UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang,” ujarnya.

Nasriadi menjelaskan kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya.

Atas kasus hoaks tersebut kepolisian berharap masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Polisi meminta masyarakat agar mengecek kebenaran informasi yang didapatkan. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahaya! Tembus 16.502 Per USD, Nilai Tukar Rupiah Lewati Ambang Batas

    Bahaya! Tembus 16.502 Per USD, Nilai Tukar Rupiah Lewati Ambang Batas

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Nilai tukar rupiah makin terpuruk serta melewati ambang batas. Pada perdagangan Jumat (21/06/24) pagi, kurs Rp 16.502 per USD. Dikutip dari bi.go.id, pada perdagangan Jumat (21/06/24) pagi, kurs jual Rp 16.502 per dollar. Angka ini melemah sangat tajam dari perdagangan sehari sebelumnya, yakni Rp 16.420 per USD. Menurut Ekonom Universitas Gadjah Mada […]

  • Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan kunjungan di Pasar Cicaheum Bandung, Jawa Barat, F : CNN

    DUH! Jokowi Dilaporkan ke KPK, Presiden Tanggapi Santai

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Secara resmi, Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK. Sang Presiden menanggapi santai hal tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai mengenai ada pihak yang melaporkan mereka ke KPK, atas dugaan kolusi dan nepotisme. Laporan itu terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres, hingga penunjukan Gibran sebagai […]

  • Diresmikan Wako, Bus TMP Gratis untuk Pelajar Pekanbaru

    Diresmikan Wako, Bus TMP Gratis untuk Pelajar Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi meluncurkan program bus TMP gratis bagi siswa, Selasa (18/03/25). Program ini bertujuan untuk memberikan akses transportasi yang lebih mudah bagi pelajar. Serta mengurangi kemacetan akibat tingginya penggunaan kendaraan pribadi. “Jadi hari ini kita resmikan launching bus TMP gratis bagi siswa sekolah. Sebenarnya, secara resmi sudah mulai launching […]

  • Pengedar Sabu Terciduk di Depan Hotel Citytel Dumai, 10 Paket Diamankan 

    Pengedar Sabu Terciduk di Depan Hotel Citytel Dumai, 10 Paket Diamankan 

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com  – Seorang pengedar narkotika berinisial Iin terciduk di depan Hotel Citytel, Dumai. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu 10 paket. Polsek Dumai Timur mengungkap kasus narkotika dengan menyita 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 74,1 gram, di depan Hotel Citytel Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/09/25). Kasus ini terungkap […]

  • RESES Perdana, Khairul Umam Serap Aspirasi di Jalan Kenanga Duri

    RESES Perdana, Khairul Umam Serap Aspirasi di Jalan Kenanga Duri

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dapil 4 Mandau reses perdana di Jalan Kenanga, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Senin (05/02/24) malam Reses perdana di tahun 2024 ini dihadiri puluhan warga yang ingin menyampaikan aspirasi kepada pimpinan legislatif tertinggi di Negeri Junjungan.  Khairul Umam […]

  • GEMPA Bumi Terkini 3,3 SR Guncang Lebong Bengkulu

    GEMPA Bumi Terkini 3,3 SR Guncang Lebong Bengkulu

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    BENGKULU, detak24com – Gempa bumi terkini dengan kekuatan 3,3 SR mengguncang wilayah Lebong, Bengkulu. Gempa ini merupakan peristiwa yang signifikan, meskipun memiliki kekuatan yang relatif rendah. Menurut laporan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut terjadi pada Ahad (24/09/23) pukul 19.36 WIB. Episentrum gempa ini berada di darat, dengan koordinat 3,06 lintang selatan […]

expand_less