Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » PENYEBAR Hoaks Polisi Periksa UAS Terkait Rusuh Rempang, Terancam 10 Tahun Penjara

PENYEBAR Hoaks Polisi Periksa UAS Terkait Rusuh Rempang, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Dua orang penyebar hoaks, IS (52) dan BM (39) ditangkap Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya diduga menyebarkan berita bohong di medsos, tentang Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa terkait rusuh Rempang.

IS dan BM yang ditangkap 25 September lalu dijerat dengan UU ITE. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Ada dua orang warga Batam yang ditangkap. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait pasca rusuh Rempang,” sebut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Rabu (27/9/2023) dikutip halloriau.com dari detiksumut.

IS dan BM menyebar hoaks atau berita bohong di platform media sosial berbeda. IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook. “Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam,” tambah Kombes Nusriadi.

BM dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi akibat memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. BM menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.

“Begitu juga dengan pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar tentang UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang,” ujarnya.

Nasriadi menjelaskan kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya.

Atas kasus hoaks tersebut kepolisian berharap masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Polisi meminta masyarakat agar mengecek kebenaran informasi yang didapatkan. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjaga Sekolah Tewas, Kedai Bangunan TK Usman Tanjung Palas Dumai Terbakar 

    Penjaga Sekolah Tewas, Kedai Bangunan TK Usman Tanjung Palas Dumai Terbakar 

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    UMAI, detak24com – Sebuah kedai harian di bawah bangunan TK Usman Jalan Makmur, Tanjung Palas Dumai terbakar. Penjaga sekolah sekaligus pemilik ruko dikabarkan tewas, Rabu (22/01/25). Informasi dirangkum di lapangan, kedai tersebut milik inisial MI, warga Tanah Datar Sumbar yang merantau di Dumai. Peristiwa terjadi sekira pukul 07.35 WIB. Api berasal dari kedai harian tersebut […]

  • Bharada E Mohon Maaf-Tangis Bercucuran,Tak Kuasa Bantah Jenderal

    Bharada E Mohon Maaf-Tangis Bercucuran,Tak Kuasa Bantah Jenderal

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas kejadian yang membuat Brigadir Yosua meninggal. Ia menyebut tak kuasa membantah seorang jenderal. Permohonan maaf ini dibacakan Bharada E setelah dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Eliezer terlihat menitikkan air mata saat membacakan pernyataannya tersebut. Pernyataan […]

  • COKLIT Tuntas, KPU Siak Siapkan Pleno DPS

    COKLIT Tuntas, KPU Siak Siapkan Pleno DPS

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    SIAK, detak24com – KPU Siak selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. Sat ini masuk tahap rekapitulasi untuk persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tahapan coklit yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan rekapitulasi […]

  • HEBOH! Mayat Mahasiswa Asal Sumbar Tergeletak di Jalan SM Amin Pekanbaru

    HEBOH! Mayat Mahasiswa Asal Sumbar Tergeletak di Jalan SM Amin Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sesosok mayat yang ditemukan tergeletak di pinggir Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau pada Kamis (04/05/23) pagi ternyata merupakan mahasiswa asal Sumatera Barat (Sumbar). Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, korban diketahui bernama Rafi Ari Putra yang merupakan mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru. “Korban bernama Rafi Ari […]

  • WADUH! Maling Gasak Motor Honorer RSUD dr Pratomo Rohil, Ternyata Ini Pelakunya

    WADUH! Maling Gasak Motor Honorer RSUD dr Pratomo Rohil, Ternyata Ini Pelakunya

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHIL, detak24com – ST alias Alul (28 tahun), warga Rimba Melintang yang tertangkap sebelumnya atas atas kasus curanmor, ternyata juga sebagai pelaku pencurian motor honorer RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Ahad (25/06/23), Honda merk Beat Street milik honorer RSUD dr Soetomo bernama Rizal Aksana […]

  • Tak Sekadar Pelatihan, CSR PT Patra Drilling Contractor Antar Haekal Jadi Wirausaha Kuliner

    Tak Sekadar Pelatihan, CSR PT Patra Drilling Contractor Antar Haekal Jadi Wirausaha Kuliner

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Upaya mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas terus diperkuat oleh PT Patra Drilling Contractor (PDC) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Memasuki tahun ketiga pelaksanaannya, program pemberdayaan ini telah menjangkau sebanyak 51 peserta penyandang disabilitas dan terus menunjukkan dampak nyata. Salah satu wujud keberhasilannya tercermin dari perjalanan Muhammad Haekal Senchaki (20), peserta pelatihan […]

expand_less