Koruptor Bansos Dumai Diserahkan ke Jaksa, Edi Azmi: Saya Dampingi Sampai Tuntas!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
- print Cetak

Tersangka RK didampingi penasihat hukum Edi Azmi cek kesehatan di Kejari Dumai. f : zulkarnain
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Dua orang tersangka korupsi bansos Dumai yakni AG dan RK resmi jadi tahanan jaksa usai pelimpahan tahap II, Selasa (25/06/24) pagi.
Penasihat hukum kedua tersangka saat penyidikan, Edi Azmi SH MH tetap mendampingi keduanya. Mulai dari cek kesehatan di klinik Kejari Dumai hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kepada wartawan, Edi Azmi menuturkan proses tahap II kedua kliennya di Kejari Dumai. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pelimpahan tersangka dsn barang bukti.
“Sesuai wewenang saya mendampingi kedua tersangka hingga tahap II, saya dampingi keduanya dengan tuntas. Kesehatan keduanya bagus serta pelimpahan ke JPU lancar,” ujarnya.
Pendampingan di tahap II, dikatakan pengacara nasional berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu, untuk memberi dukungan kepada tersangka serta keluarganya.
“Tentunya harapan kita agar kedua tersangka kuat selama menjalani proses hukum. Keluarga mereka juga tabah menerima keadaan tersebut,” ulasnya.
Lanjut Edi, selama dalam proses hukum yang sudah berlangsung sejak 2017 lalu, ia berupaya membantu kedua tersangka seoptimal mungkin. Sehingga, keduanya oleh penyidik tidak ditahan dan berkasnya bolak balik dari penyidik ke penuntut.
Diketahui, kedua tersangka berinisial SA, mantan anggota DPRD Dumai dan RK (PNS) Dinas Perpustakaan Kota Dumai ditahan polisi dalam korupsi bansos sekitar Rp 1 miliar.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Dumai. Keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bansos yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp 1 miliar.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam temu persnya menjelaskan sejatinya ada 4 tersangka dalam kasus tersebut. Namun dua pelaku lain sudah meninggal dunia.
“Pelaku ini menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat. Kemudian dijanjikan bantuan dana sosial dari pemerintah. Sementara saat pencairan akan dipotong sebesar 50%,” paparnya, Senin (24/06/24).
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, saat kasus itu terjadi, tersangka RK menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota. Ia berperan sebagai pembuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan pemotongan uang yang dicairkan tersebut.
“SA merupakan anggota DPRD Dumai dua periode 2004-2014, juga melakukan hal yang sama. Yakni meminta potongan sebesar 50 persen,” jelasnya.
Sementara, pelaku lain yakni SA yang saat itu juga anggota DPRD di Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan. Juga melakukan pemotongan uang tersebut sebesar 50 persen.
Jika dihitung kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp 987.400.000. Dimana bansos itu digelontorkan guna keperluan pembangunan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.
Dari tangan RK total pencairan sebesar Rp 165 juta, lalu SW Rp 525 juta yang kemudian dipotong oleh kedua pelaku sebanyak Rp 281 juta. “Total ada 143 proposal yang pencairannya kemudian dibagi dua atas kesepakatan para tersangka dan LSM,” pungkasnya.
Sementara, kuasa hukum kedua tersangka, Edi Azmi SH mengatakan jika selama ini kasus korupsi bansos tersebut bolak-balik dari penyidik Polres Dumai ke Kejari Dumai.
Ia mendampingi kedua tersangka sejak 2017 silam. Sebagai kuasa hukum, pengacara kondang level nasional berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu berupaya membela kliennya. Sehingga berkas kasus tersebut berkali-kali P-18.
“Kita selama ini berupaya memperjuangkan kedua tersangka. Oleh karena penyidik punya bukti cukup, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh di Polres Dumai,” imbuhnya. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











