Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Koruptor Bansos Dumai Diserahkan ke Jaksa, Edi Azmi: Saya Dampingi Sampai Tuntas!

Koruptor Bansos Dumai Diserahkan ke Jaksa, Edi Azmi: Saya Dampingi Sampai Tuntas!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Dua orang tersangka korupsi bansos Dumai yakni AG dan RK resmi jadi tahanan jaksa usai pelimpahan tahap II, Selasa (25/06/24) pagi.

Penasihat hukum kedua tersangka saat penyidikan, Edi Azmi SH MH tetap mendampingi keduanya. Mulai dari cek kesehatan di klinik Kejari Dumai hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepada wartawan, Edi Azmi menuturkan proses tahap II kedua kliennya di Kejari Dumai. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pelimpahan tersangka dsn barang bukti.

“Sesuai wewenang saya mendampingi kedua tersangka hingga tahap II, saya dampingi keduanya dengan tuntas. Kesehatan keduanya bagus serta pelimpahan ke JPU lancar,” ujarnya.

Pendampingan di tahap II, dikatakan pengacara nasional berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu, untuk memberi dukungan kepada tersangka serta keluarganya.

“Tentunya harapan kita agar kedua tersangka kuat selama menjalani proses hukum. Keluarga mereka juga tabah menerima keadaan tersebut,” ulasnya.

Lanjut Edi, selama dalam proses hukum yang sudah berlangsung sejak 2017 lalu, ia berupaya membantu kedua tersangka seoptimal mungkin. Sehingga, keduanya oleh penyidik tidak ditahan dan berkasnya bolak balik dari penyidik ke penuntut.

Diketahui, kedua tersangka berinisial SA, mantan anggota DPRD Dumai dan RK (PNS) Dinas Perpustakaan Kota Dumai ditahan polisi dalam korupsi bansos sekitar Rp 1 miliar.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Dumai. Keduanya  diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bansos yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp 1 miliar.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam temu persnya menjelaskan sejatinya ada 4 tersangka dalam kasus tersebut. Namun dua pelaku lain sudah meninggal dunia.

“Pelaku ini menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat. Kemudian dijanjikan bantuan dana sosial dari pemerintah. Sementara saat pencairan akan dipotong sebesar 50%,” paparnya, Senin (24/06/24).

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, saat kasus itu terjadi, tersangka RK menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota. Ia berperan sebagai pembuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan pemotongan uang yang dicairkan tersebut.

“SA merupakan anggota DPRD Dumai dua periode 2004-2014, juga melakukan hal yang sama. Yakni meminta potongan sebesar 50 persen,” jelasnya.

Sementara, pelaku lain yakni SA yang saat itu juga anggota DPRD di Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan. Juga melakukan pemotongan uang tersebut sebesar 50 persen.

Jika dihitung kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp 987.400.000. Dimana bansos itu digelontorkan guna keperluan pembangunan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.

Dari tangan RK total pencairan sebesar Rp 165 juta, lalu SW Rp 525 juta yang kemudian dipotong oleh kedua pelaku sebanyak Rp 281 juta. “Total ada 143 proposal yang pencairannya kemudian dibagi dua atas kesepakatan para tersangka dan LSM,” pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum kedua tersangka, Edi Azmi SH mengatakan jika selama ini kasus korupsi bansos tersebut bolak-balik dari penyidik Polres Dumai ke Kejari Dumai.

Ia mendampingi kedua tersangka sejak 2017 silam. Sebagai kuasa hukum, pengacara kondang level nasional berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu berupaya membela kliennya. Sehingga berkas kasus tersebut berkali-kali P-18.

“Kita selama ini berupaya memperjuangkan kedua tersangka. Oleh karena penyidik punya bukti cukup, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh di Polres Dumai,” imbuhnya. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wako Dumai Paisal, Kadis PUPR Reza Pahlevi dan pemuka masyarakat setempat Miswanto mengecek pembangunan Jalan Sidorejo. F : THEKINGBINGALCOM

    Diusung Tiga Partai Besar, Segini Kekuatan H Paisal di Pilwako Dumai 2024

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Wako H Paisal peroleh SK dari PKS, PAN serta Nasdem untuk maju di Pilwako Dumai 2024. Tiga partai siap mengusung patahana di Pilkada serentak tersebut. Jika rekomendasi NasDem hanya untuk H Paisal sendiri, PAN dan PKS kompak mengeluarkan dukungan untuk pasangan Paisal-Sugiyarto. Sugiyarto merupakan kader PAN Dumai. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN […]

  • Duh! Pria Warga Pangkalan Kerinci Buka ‘Lapak’ Ganja di Rumah

    Duh! Pria Warga Pangkalan Kerinci Buka ‘Lapak’ Ganja di Rumah

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang pria berinisial RP (30) terciduk di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, dalam kasus narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (30) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah Jalan BTN Lama, Gang Dona […]

  • AC Milan Undang Khusus Komunitas Rumah Angklung

    AC Milan Undang Khusus Komunitas Rumah Angklung

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KOMUNITAS Rumah Angklung membuktikan bahwa Indonesia bisa dapat apresiasi oleh tim sepakbola Italia, AC Milan. Grup tersebut sampai diundang ke Casa Milan, Itali. Founder Rumah Angklung, Arif Sarifudin, yang merupakan fans berat AC Milan sempat membuat hal unik dalam memberikan dukungan untuk klub sepakbola kesayangannya. Dia bersama rekan-rekannya meng-arransemen lagu anthem AC Milan yang berjudul […]

  • MANTAN Ketua KPU Bengkalis Dihukum 5,5 Tahun, Baca Vonis Hakim Selengkapnya!

    MANTAN Ketua KPU Bengkalis Dihukum 5,5 Tahun, Baca Vonis Hakim Selengkapnya!

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly terbukti korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah. Ia dihukum dengan pidana penjara selama 5,5 tahun. Vonis mantan Ketua KPU Bengkalis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujayotama, Rabu (07/02/24). Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat […]

  • PEMPROV Riau Kangkangi Aturan Permendagri! Terkait Jabatan Sekwan dan Kadisdik

    PEMPROV Riau Kangkangi Aturan Permendagri! Terkait Jabatan Sekwan dan Kadisdik

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau dituding melanggar aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Alasannya, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau harusnya dijabat Pelaksana harian (Plh) bukannya Pelaksana Tugas (Plt). Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, […]

  • Petugas KKP Dumai mengecek penumpang kapal di Pelabuhan Internasional Dumai. F : RIAULINK

    KKP Dumai Periksa Insentif Penumpang Kapal, Cegah Masuknya Cacar Monyet

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak 24.com –  Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Dumai melakukan langkah pencegahan masuknya cacar.monyer,  dengan pemeriksaan intensif penumpang kapal. Kepala KKP Kelas II Dumai, Ismail Bakhri Siregar melalui ‎Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidomilogi, Azuar Nazar mengungkapkan bahwasa  pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengawasan ketat kepada awak kapal dan penumpang dari luar negeri […]

expand_less