Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Koruptor Bansos Dumai Diserahkan ke Jaksa, Edi Azmi: Saya Dampingi Sampai Tuntas!

Koruptor Bansos Dumai Diserahkan ke Jaksa, Edi Azmi: Saya Dampingi Sampai Tuntas!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Dua orang tersangka korupsi bansos Dumai yakni AG dan RK resmi jadi tahanan jaksa usai pelimpahan tahap II, Selasa (25/06/24) pagi.

Penasihat hukum kedua tersangka saat penyidikan, Edi Azmi SH MH tetap mendampingi keduanya. Mulai dari cek kesehatan di klinik Kejari Dumai hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepada wartawan, Edi Azmi menuturkan proses tahap II kedua kliennya di Kejari Dumai. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pelimpahan tersangka dsn barang bukti.

“Sesuai wewenang saya mendampingi kedua tersangka hingga tahap II, saya dampingi keduanya dengan tuntas. Kesehatan keduanya bagus serta pelimpahan ke JPU lancar,” ujarnya.

Pendampingan di tahap II, dikatakan pengacara nasional berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu, untuk memberi dukungan kepada tersangka serta keluarganya.

“Tentunya harapan kita agar kedua tersangka kuat selama menjalani proses hukum. Keluarga mereka juga tabah menerima keadaan tersebut,” ulasnya.

Lanjut Edi, selama dalam proses hukum yang sudah berlangsung sejak 2017 lalu, ia berupaya membantu kedua tersangka seoptimal mungkin. Sehingga, keduanya oleh penyidik tidak ditahan dan berkasnya bolak balik dari penyidik ke penuntut.

Diketahui, kedua tersangka berinisial SA, mantan anggota DPRD Dumai dan RK (PNS) Dinas Perpustakaan Kota Dumai ditahan polisi dalam korupsi bansos sekitar Rp 1 miliar.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Dumai. Keduanya  diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bansos yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp 1 miliar.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam temu persnya menjelaskan sejatinya ada 4 tersangka dalam kasus tersebut. Namun dua pelaku lain sudah meninggal dunia.

“Pelaku ini menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat. Kemudian dijanjikan bantuan dana sosial dari pemerintah. Sementara saat pencairan akan dipotong sebesar 50%,” paparnya, Senin (24/06/24).

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, saat kasus itu terjadi, tersangka RK menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota. Ia berperan sebagai pembuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan pemotongan uang yang dicairkan tersebut.

“SA merupakan anggota DPRD Dumai dua periode 2004-2014, juga melakukan hal yang sama. Yakni meminta potongan sebesar 50 persen,” jelasnya.

Sementara, pelaku lain yakni SA yang saat itu juga anggota DPRD di Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan. Juga melakukan pemotongan uang tersebut sebesar 50 persen.

Jika dihitung kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp 987.400.000. Dimana bansos itu digelontorkan guna keperluan pembangunan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.

Dari tangan RK total pencairan sebesar Rp 165 juta, lalu SW Rp 525 juta yang kemudian dipotong oleh kedua pelaku sebanyak Rp 281 juta. “Total ada 143 proposal yang pencairannya kemudian dibagi dua atas kesepakatan para tersangka dan LSM,” pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum kedua tersangka, Edi Azmi SH mengatakan jika selama ini kasus korupsi bansos tersebut bolak-balik dari penyidik Polres Dumai ke Kejari Dumai.

Ia mendampingi kedua tersangka sejak 2017 silam. Sebagai kuasa hukum, pengacara kondang level nasional berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu berupaya membela kliennya. Sehingga berkas kasus tersebut berkali-kali P-18.

“Kita selama ini berupaya memperjuangkan kedua tersangka. Oleh karena penyidik punya bukti cukup, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh di Polres Dumai,” imbuhnya. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BC Batam Amankan Benih Lobster Senilai Rp 5.5 M, Hendak Diseludupkan ke Singapura

    BC Batam Amankan Benih Lobster Senilai Rp 5.5 M, Hendak Diseludupkan ke Singapura

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Batam, detak24com – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster senilai Rp 5,5 miliar di Pelabuhan Internasional Nongsapura, Batam, Jumat (04/08/23). “Kita melakukan penegahan terhadap sebuah tas berisikan bany lobster. Benih lobster tersebut akan dibawa ke Singapura secara ilegal. Pelaku pembawa tas melarikan diri,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian […]

  • BEA CUKAI Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 M di Selatpanjang

    BEA CUKAI Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 M di Selatpanjang

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Bea Cukai Bengkalis bersama TNI dan Posal mengamankan 100 karton atau 6.049 slop rokok (1.158.600 batang) berbagai merk tanpa dilekati pita cuka di Selatpanjang. Total perkiraan sekitar dari Rp1.4 milliar, dengan nilai cukai Rp 786 juta dan nilai PPN Rp 145 juta.  Petugas Bea Cukai Bengkalis di Selatpanjang, Wachid Aryanto, dikutip Ahad […]

  • 4 Kurir Antar Provinsi Dibekuk, Sabu 5 Kg Diamankan di Bandara dan Rumah Kos Pekanbaru 

    4 Kurir Antar Provinsi Dibekuk, Sabu 5 Kg Diamankan di Bandara dan Rumah Kos Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat kurir narkotika antar provinsi dibekuk dalam sebuah operasi. Sabu lima kilogram berhasil diamankan di Bandara SSK II dan rumah kos Pekanbaru. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 4 orang tersangka peredaran narkoba antar provinsi. Mereka berperan sebagai kurir dan pengendali. Pengungkapan ini berawal dari diamankannya dua orang perempuan berinisial LI (25) […]

  • Dicokok Polisi, Ini Tampang Pengedar Sabu di Gang Damai Jayamukti

    Dicokok Polisi, Ini Tampang Pengedar Sabu di Gang Damai Jayamukti

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba di Gang Damai, Jayamukti, Dumai berinisial Y (42) terciduk dengan barang bukti sabu 5 paket. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial P alias Y (41) diringkus di kediamannya pada Selasa malam, 14 Juli 2026, bersama sabu 5 […]

  • STATEMENT PEDAS! Bupati Meranti Sebut Isi Kemenkeu ‘Iblis dan Setan’

    STATEMENT PEDAS! Bupati Meranti Sebut Isi Kemenkeu ‘Iblis dan Setan’

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MERANTI, detak24.com – Bupati Meranti, M Adil kembali melontarkan statemen pedas yang membuat heboh. Ia menyebut isi insitusi Kemenkeu iblis dan setan. Dimana saat rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah  se-Indonesia di Pekanbaru, Kamis (9/12/2022) lalu, M Adil melakukan kritik keras kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman. Tak hanya itu, Adil pun sempat mengeluarkan […]

  • BAWASLU RIAU Kekurangan Pengawas di 626 Kelurahan – Desa, Anda Berminat?

    BAWASLU RIAU Kekurangan Pengawas di 626 Kelurahan – Desa, Anda Berminat?

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Bawaslu Riau perpanjang pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) pada 626 titik. Masyarakat bisa mengajukan lamaran hingga 26 Januari 2023. Kebijakan tersebut diambil sebab masih belum memenuhi jumlah kuota pendaftar. Tetapi hanya 626 kelurahan atau desa saja yang diperpanjang. “Dari 1.862 kelurahan desa, sebanyak 626 di antaranya harus dilakukan […]

expand_less