Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Pengasuh yang Aniaya dan Perkosa Balita di Kuansing Divonis 19 Tahun 

Pengasuh yang Aniaya dan Perkosa Balita di Kuansing Divonis 19 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Seorang pengasuh anak bernama Alpino Yoki Saputra divonis 19 tahun penjara dalam kasus penganiayaan dan pencabulan balita. Sementara, istrinya terdakwa Yogi diganjar lima tahun.

PN Teluk Kuantan dalam sidang yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada pasutri yang terbukti menganiaya hingga membunuh seorang balita yang mereka asuh, Kamis (18/12/25).

Keduanya divonis berbeda sesuai perbuatan masing-masing. Terdakwa Alpino Yoki Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan karena yang terbukti melakukan penganiayaan dan pencabulan.

“Sedangkan, terdakwa Yogi dipidana penjara selama 5 tahun karena melakukan pembiaran terhadap kekerasan,” tegas hakim dalam persidangan.

Fakta terungkap dalam persidangan, terdakwa dan istrinya dipercaya untuk mengasuh korban yang berusia 2 tahun sejak tanggal 25 Mei 2025, dengan tujuan memancing agar pasutri tersebut segera memiliki anak. Selain itu juga guna menambah pemasukan ekonomi dari upah mengasuh korban.

“Namun, dalam mengasuh balita tersebut, kedua terdakwa mengaku sering tak nyaman serta emosi menghadapi korban yang selalu menangis. Terdakwa pun acap melakukan kekerasan untuk mendiamkan korban,” ungkap hakim.

Puncaknya pada tanggal 10 Juni 2025 dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun saat terdakwa Alpino yang baru pulang dan masuk kamar. Lalu, korban menangis dengan kencang. Untuk mendiamkannya, terdakwa Yogi memukul dan mencubit korban beberapa kali hingga korban diam.

Kemudian pada pagi harinya, korban terlihat muntah lalu terdakwa Alpino berinisiatif untuk memandikannya.

Saat dimandikan tersebut, korban menangis tanpa sebab. Hal ini membuat terdakwa Alpino emosi, lalu mendorong korban dengan sekuat tenaga sampai terjatuh dan kepala bagian belakangnya mengenai siku toilet hingga terdapat benjolan.

Setelah terjatuh tersebut, korban menangis semakin keras. Kemudian terdakwa Alpino mencekik leher korban dengan kuat.

Korban yang tidak kunjung diam kemudian dipapah berdiri oleh terdakwa Alpino. Lalu, terdakwa Alpino memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin korban yang berusia 2 tahun ini.

Setelah itu, anak korban diam dan kemudian terdakwa memasangkan pakaian korban.

Kemudian pada siang hari tanggal 10 Juni 2025, Terdakwa Alpino membawa korban kerumah ibunya. Setalah sampai, terdakwa menyuruhnya duduk, namun korban tidak mau dan menangis.

Terdakwa kemudian emosi dan meremas perut balita berumur 2 tahun ini dengan kencang. Kemudian mendorongnya hingga tersungkur dan kepalanya terbentur lantai.

Kemudian korban diam dan ditinggalkan oleh terdakwa Alpino untuk minum air kelapa di belakang rumah.

Setelah minum, terdakwa mengecek keadaan korban dan mendapatinya dalam keadaan pingsan. Terdakwa yang panik kemudian mengajak adiknya untuk membawa korban ke Puskesmas.

Saat ditanya apa yang terjadi pada korban balita tersebut, terdakwa berbohong dengan mengatakan korban terkena tabrak lari oleh pesepeda motor yang telah kabur.

Ketika sampai di Puskesmas UPTD Teluk Kuantan, korban telah dalam keadaan koma dan tidak sadarkan diri. Korban dalam kondisi kritis lalu dirujuk untuk mendapatkan perawatan insentif ke ICU RSUD Teluk Kuantan.

“Keesokan harinya, pada tanggal 11 Juni 2025 korban dinyatakan meninggal dunia, dengan penyebab kematian adalah cedera kepala berat yang menyebabkan pendarahan hebat pada otak, sehingga menimbulkan gagal pernafasan,” papar hakim.

Dari hasil autopsi juga ditemukan adanya robekan pada selaput dara pada kelamin anak korban yang merupakan indikasi adanya kekerasan seksual.

Selain itu, terdapat luka lecet dan memar pada bibir dan leher serta pendarahan pada lambung dan usus, yang membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan secara berulang kepada korban.

Atas dasar fakta tersebut, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga perbuatan tidak bermoral dan dilakukan dengan cara yang tak manusiawi.

“Seharusnya para terdakwa melindungi korban, terlebih anak yang berada dalam asuhannya. Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis di atas tuntutan penuntut umum,” ulas hakim.

Majelis juga menyoroti usia anak korban yang masih sangat kecil, sehingga tidak mampu untuk melakukan pembelaan diri maupun mengungkapkan rasa sakit yang diterimanya. Akan tetapi, terdakwa terus melanjutkan perbuatan kekerasan tersebut.

Dalam persidangan terungkap pula, terdakwa baru saja mengonsumsi sabu bersama teman-temannya, sebelum rangkaian kekerasan yang terdakwa lakukan pada tanggal 10 Juni 2025 tersebut, juga menjadi alasan pemberatan dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa Alpino.

Sementara terhadap sang istri, yaitu terdakwa Yogi, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda dengan penuntut umum. Pada persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui serangkaian kekerasan oleh terdakwa Alpino yang menyebabkan kematian pada korban.

Namun demikian, majelis hakim berpandangan bahwa terdakwa Yogi telah terbukti melakukan pembiaran dengan mendiamkan rangkaian kekerasan yang dilakukan suaminya, yaitu terdakwa Alpino mulai dari penamparan hingga penendangan, tanpa melakukan upaya perlindungan, yang berakibat luka berat pada balita tersebut, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KELURAHAN BALIK ALAM Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Program Unggulan Bupati Bengkalis 

    KELURAHAN BALIK ALAM Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Program Unggulan Bupati Bengkalis 

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 19Komentar

    DURI, detak24.com – Agar sampah rumah tangga tidak terbuang percuma dan memiliki nilai ekonomis bagi peningkatan perekonomian keluarga, perlu ada upaya pengelolaannya secara benar dan tepat. Untuk hal itulah, Kelurahan Balik Alam perlu memberikan sosialisasi kepada warganya terkhusus kaum ibu dengan menghadirkan narasumber yaitu Lambas Hutabarat selaku pengelola Bank Sampah Kelurahan Pematang Pudu yang sudah […]

  • SATU Lagi Tahanan Polisi Pekanbaru Kabur Ditangkap, 9 Lainnya Terus Diburu

    SATU Lagi Tahanan Polisi Pekanbaru Kabur Ditangkap, 9 Lainnya Terus Diburu

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hingga hari ini, Jumat (22/09/23), jajaran Polda Riau sudah menangkap 8 tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru yang kabur. Sehingga, saat ini tinggal 9 tahanan lagi yang masih diburu oleh pihak kepolisian. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono. “Iya, hari ini 1 orang ditangkap. Sebelumnya 7 orang […]

  • POLISI Gerebek Pabrik Ekstasi di Pangeran Hidayat Pekanbaru

    POLISI Gerebek Pabrik Ekstasi di Pangeran Hidayat Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pasca terungkapnya peredaran 60 butir ekstasi, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sumbernya yakni home industri. Tempat pembuatan barang haram itu berada di  Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang. mengatakan, ada dua pelaku yang diamankan seorang pria inisial S alias Pak Ar (58) dan PY alias Yusni […]

  • Ini Dia! Sosok Mami Linda, Pembeli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa

    Ini Dia! Sosok Mami Linda, Pembeli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SEORANG perempuan berambut panjang ikal memakai kaca mata dipamerkan ke publik, saat Kapolda Metro Jaya menggelar konferensi pers. Dialah Mami Linda, pengusaha diskotek yang membeli sabu dari Irjen Teddy Minahasa. Terungkap dalam pengembangan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Mami Linda membeli sabu 5 kilogram dari Irjen Teddy Minahasa memakai Dolar Singapura setara Rp 300 juta. […]

  • Aceh Barat Diterjang Banjir Rob, Puluhan Warga Mengungsi

    Aceh Barat Diterjang Banjir Rob, Puluhan Warga Mengungsi

    • calendar_month Senin, 4 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Banda Aceh, detak24.com – Puluhan warga di dua desa dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat mengungsi akibat diterjang banjir rob yang sudah menggenangi pemukiman warga sejak Ahad (03/07/32).       Ketinggian air yang menggenangi rumah warga di Desa Pasir dan Desa Ujong Kalak itu mencapai 60 sentimeter. Hingga kini 30 kepala keluarga memilih mengungsi […]

  • LAMR TUDING Gubri Syamsuar hanya Pandai Pencitraan Saja,  Buntut Jalan Banyak Rusak

    LAMR TUDING Gubri Syamsuar hanya Pandai Pencitraan Saja,  Buntut Jalan Banyak Rusak

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sepanjang tahun 2022 lalu dan memasuki tahun 2023 ini, jalan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau masih banyak yang dalam kondisi rusak. Setidaknya ada sepanjang 1.035,75 Km atau 36,99 persen jalan di Riau rusak. Sedangkan kondisi baik ada 1.764,06 Km atau 63,01 persen. Hal ini mendapatkan kritikan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) […]

expand_less