DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pengasuh yang Aniaya dan Perkosa Balita di Kuansing Divonis 19 Tahun 

Ilustrasi kasus penganiayaan balita. f : ist

KUANSING, detak24com – Seorang pengasuh anak bernama Alpino Yoki Saputra divonis 19 tahun penjara dalam kasus penganiayaan dan pencabulan balita. Sementara, istrinya terdakwa Yogi diganjar lima tahun.

PN Teluk Kuantan dalam sidang yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada pasutri yang terbukti menganiaya hingga membunuh seorang balita yang mereka asuh, Kamis (18/12/25).

Keduanya divonis berbeda sesuai perbuatan masing-masing. Terdakwa Alpino Yoki Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan karena yang terbukti melakukan penganiayaan dan pencabulan.

“Sedangkan, terdakwa Yogi dipidana penjara selama 5 tahun karena melakukan pembiaran terhadap kekerasan,” tegas hakim dalam persidangan.

Fakta terungkap dalam persidangan, terdakwa dan istrinya dipercaya untuk mengasuh korban yang berusia 2 tahun sejak tanggal 25 Mei 2025, dengan tujuan memancing agar pasutri tersebut segera memiliki anak. Selain itu juga guna menambah pemasukan ekonomi dari upah mengasuh korban.

“Namun, dalam mengasuh balita tersebut, kedua terdakwa mengaku sering tak nyaman serta emosi menghadapi korban yang selalu menangis. Terdakwa pun acap melakukan kekerasan untuk mendiamkan korban,” ungkap hakim.

Puncaknya pada tanggal 10 Juni 2025 dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun saat terdakwa Alpino yang baru pulang dan masuk kamar. Lalu, korban menangis dengan kencang. Untuk mendiamkannya, terdakwa Yogi memukul dan mencubit korban beberapa kali hingga korban diam.

Kemudian pada pagi harinya, korban terlihat muntah lalu terdakwa Alpino berinisiatif untuk memandikannya.

Saat dimandikan tersebut, korban menangis tanpa sebab. Hal ini membuat terdakwa Alpino emosi, lalu mendorong korban dengan sekuat tenaga sampai terjatuh dan kepala bagian belakangnya mengenai siku toilet hingga terdapat benjolan.

Setelah terjatuh tersebut, korban menangis semakin keras. Kemudian terdakwa Alpino mencekik leher korban dengan kuat.

Korban yang tidak kunjung diam kemudian dipapah berdiri oleh terdakwa Alpino. Lalu, terdakwa Alpino memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin korban yang berusia 2 tahun ini.

Setelah itu, anak korban diam dan kemudian terdakwa memasangkan pakaian korban.

Kemudian pada siang hari tanggal 10 Juni 2025, Terdakwa Alpino membawa korban kerumah ibunya. Setalah sampai, terdakwa menyuruhnya duduk, namun korban tidak mau dan menangis.

Terdakwa kemudian emosi dan meremas perut balita berumur 2 tahun ini dengan kencang. Kemudian mendorongnya hingga tersungkur dan kepalanya terbentur lantai.

Kemudian korban diam dan ditinggalkan oleh terdakwa Alpino untuk minum air kelapa di belakang rumah.

Setelah minum, terdakwa mengecek keadaan korban dan mendapatinya dalam keadaan pingsan. Terdakwa yang panik kemudian mengajak adiknya untuk membawa korban ke Puskesmas.

Saat ditanya apa yang terjadi pada korban balita tersebut, terdakwa berbohong dengan mengatakan korban terkena tabrak lari oleh pesepeda motor yang telah kabur.

Ketika sampai di Puskesmas UPTD Teluk Kuantan, korban telah dalam keadaan koma dan tidak sadarkan diri. Korban dalam kondisi kritis lalu dirujuk untuk mendapatkan perawatan insentif ke ICU RSUD Teluk Kuantan.

“Keesokan harinya, pada tanggal 11 Juni 2025 korban dinyatakan meninggal dunia, dengan penyebab kematian adalah cedera kepala berat yang menyebabkan pendarahan hebat pada otak, sehingga menimbulkan gagal pernafasan,” papar hakim.

Dari hasil autopsi juga ditemukan adanya robekan pada selaput dara pada kelamin anak korban yang merupakan indikasi adanya kekerasan seksual.

Selain itu, terdapat luka lecet dan memar pada bibir dan leher serta pendarahan pada lambung dan usus, yang membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan secara berulang kepada korban.

Atas dasar fakta tersebut, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga perbuatan tidak bermoral dan dilakukan dengan cara yang tak manusiawi.

“Seharusnya para terdakwa melindungi korban, terlebih anak yang berada dalam asuhannya. Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis di atas tuntutan penuntut umum,” ulas hakim.

Majelis juga menyoroti usia anak korban yang masih sangat kecil, sehingga tidak mampu untuk melakukan pembelaan diri maupun mengungkapkan rasa sakit yang diterimanya. Akan tetapi, terdakwa terus melanjutkan perbuatan kekerasan tersebut.

Dalam persidangan terungkap pula, terdakwa baru saja mengonsumsi sabu bersama teman-temannya, sebelum rangkaian kekerasan yang terdakwa lakukan pada tanggal 10 Juni 2025 tersebut, juga menjadi alasan pemberatan dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa Alpino.

Sementara terhadap sang istri, yaitu terdakwa Yogi, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda dengan penuntut umum. Pada persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui serangkaian kekerasan oleh terdakwa Alpino yang menyebabkan kematian pada korban.

Namun demikian, majelis hakim berpandangan bahwa terdakwa Yogi telah terbukti melakukan pembiaran dengan mendiamkan rangkaian kekerasan yang dilakukan suaminya, yaitu terdakwa Alpino mulai dari penamparan hingga penendangan, tanpa melakukan upaya perlindungan, yang berakibat luka berat pada balita tersebut, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar