Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » PENGADILAN Tinggi Vonis Surya Darmadi Bayar Rp 42 Triliun, Kasus Alih Fungsi Lahan di Inhu

PENGADILAN Tinggi Vonis Surya Darmadi Bayar Rp 42 Triliun, Kasus Alih Fungsi Lahan di Inhu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan terdakwa pengusaha Surya Darmadi (71).

Pengusaha yang punya rumah di Pondok Indah, Nassim Park Orchard Road Singapura dan di Tower One Singapura itu dihukum membayar Rp 42 triliun ke negara.

Kasus bermula saat Surya Darmadi main mata dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal, lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberida Subur dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan mendudukkan di kursi terdakwa.

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 29,7 triliun. Bila tidak maka asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup maka diganti 5 tahun penjara.

Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan PN Jakpus,” demikian bunyi putusan yang dilansir website PT Jakarta, Rabu (14/06/23).

Duduk sebagai ketua majelis Mohammad Lutfi dengan anggota Sugeng Hiyanto, Abdul Fattah, Anthon Saragih dan Margareta Setyaningsih. Majelis tinggi menilai hukuman tersebut sesuai dengan kadar keuntungan Surya Darmadi.

“Bahwa Perbuatan Terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan Drs. H. Raja Tamsir Rachman, MM telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.641.795.276.640 dan USD 4.987.677,36 dari aktifitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Grup dari penerbitan ILOK, IUP oleh H. Raja Thamsir Rahman selaku Bupati Indra Giri Hulu, kepada Terdakwa Surya Darmadi selaku Pemilik PT. Duta Palma Grup dari tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 dan ILOK, IUP tersebut masih digunakan sampai dengan tahun 2022, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli BPKP dan dari Ahli ekonomi dari lembaga Penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) dan Laporan Hasil Audit Penghitungan dari Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03/SR/657 D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” ucap majelis.(CAKAPLAH/dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (10)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • DUA Calon Kuat Cawapres Anies Baswedan, Siapa Paling Kaya?

      DUA Calon Kuat Cawapres Anies Baswedan, Siapa Paling Kaya?

      • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      JAKARTA, detak24com – Sejumlah nama digadang-gadang menjadi calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Termasuk Ketum Partai Demokrat AHY dan Khofifah Indar Parawansa.  Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan pada Oktober 2016, AHY memiliki kekayaan senilai Rp 15,2 miliar. Sebelum hijrah ke politik, anak Presiden RI 2004–2014 Susilo Bambang […]

    • SERING Keluarkan Bau Busuk, Pemko Dumai Pindahkan Tiga Bak Sampah Ini!

      SERING Keluarkan Bau Busuk, Pemko Dumai Pindahkan Tiga Bak Sampah Ini!

      • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Pemko Dumai pindahkan tiga TPS (tempat pembuangan sampah) dalam kota, yang selama ini sering dikeluhkan warga karena bau tak sedap. Langkah proaktif dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, dengan memindahkan TPS dekat pemukiman padat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Agus Gunawan mengumumkan rencana pemindahan […]

    • MESKI Kalah, Jakarta Bhayangkara Presisi Lolos Semifinal AVC Cup 2023

      MESKI Kalah, Jakarta Bhayangkara Presisi Lolos Semifinal AVC Cup 2023

      • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 8Komentar

      KLUB voli Jakarta Bhayangkara Presisi menelan kekalahan di laga terakhir babak delapan besar Kejuaraan Bola Voli Antarklub Asia 2023 atau Asian Men’s Club Volleyball Championship Jakarta Bhayangkara Presisi harus mengakui keunggulan Suntory Sunbirds dari Jepang dalam lanjutan penyisihan Grup E AVC Cup 2023 di Manama, Bahrain, Jumat (19/5/2023). Sempat sengit pada set pertama, Jakarta Bhayangkara […]

    • Polisi Ciduk Oknum Pegawai DLHK Riau, OTT di Tesso Nilo Pelalawan

      Polisi Ciduk Oknum Pegawai DLHK Riau, OTT di Tesso Nilo Pelalawan

      • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      PELALAWAN, detak24.com – Aparat Polres Pelalawan menangkap empat oknum aparat Dinas Kehutanan diduga melakukan perjalanan pemerasan pada pemilik lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Hanya saja pihak Polres Pelalawan belum mau merinci terkait adanya penangkapan oknum aparat ini. “Iya, benar kita ada tangkap empat orang, terkait TNTN. Kesemuanya berjumlah empat orang dan mereka ini […]

    • Kejati Riau Periksa 10 Saksi, Korupsi Rp4,2 Miliar Penyertaan Modal PT GCM

      Kejati Riau Periksa 10 Saksi, Korupsi Rp4,2 Miliar Penyertaan Modal PT GCM

      • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Kejati Riau memeriksa sejumlah saksi terkait korupsi penyertaan modal Pemkab Inhil ke PT Gemilang Citra Mandiri senilai Rp 4,2 miliar. Jaksa mencari bukti pidana untuk menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi dilakukan pasca Kejati Riau mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Kejati Riau menerbitkan surat […]

    • EMAK-EMAK Tertimbun Longsor Agam Ditemukan Satu Meter di Belakang Rumah

      EMAK-EMAK Tertimbun Longsor Agam Ditemukan Satu Meter di Belakang Rumah

      • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      AGAM, detak24com – Perempuan tua bernama Rina (50) yang hilang tertimbun longsor di Jorong Pantas, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Agam berhasil ditemukan Tim Gabungan, Sabtu (15/07/23) sekitar pukul 13.20 WIB. Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Ichwan Pratama Danda mengatakan, jasad korban ditemukan tim gabungan, sekitar satu meter di belakang rumahnya. “Jasad korban […]

    expand_less