Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » PENGADILAN Tinggi Vonis Surya Darmadi Bayar Rp 42 Triliun, Kasus Alih Fungsi Lahan di Inhu

PENGADILAN Tinggi Vonis Surya Darmadi Bayar Rp 42 Triliun, Kasus Alih Fungsi Lahan di Inhu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan terdakwa pengusaha Surya Darmadi (71).

Pengusaha yang punya rumah di Pondok Indah, Nassim Park Orchard Road Singapura dan di Tower One Singapura itu dihukum membayar Rp 42 triliun ke negara.

Kasus bermula saat Surya Darmadi main mata dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal, lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberida Subur dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan mendudukkan di kursi terdakwa.

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 29,7 triliun. Bila tidak maka asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup maka diganti 5 tahun penjara.

Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan PN Jakpus,” demikian bunyi putusan yang dilansir website PT Jakarta, Rabu (14/06/23).

Duduk sebagai ketua majelis Mohammad Lutfi dengan anggota Sugeng Hiyanto, Abdul Fattah, Anthon Saragih dan Margareta Setyaningsih. Majelis tinggi menilai hukuman tersebut sesuai dengan kadar keuntungan Surya Darmadi.

“Bahwa Perbuatan Terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan Drs. H. Raja Tamsir Rachman, MM telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.641.795.276.640 dan USD 4.987.677,36 dari aktifitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Grup dari penerbitan ILOK, IUP oleh H. Raja Thamsir Rahman selaku Bupati Indra Giri Hulu, kepada Terdakwa Surya Darmadi selaku Pemilik PT. Duta Palma Grup dari tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 dan ILOK, IUP tersebut masih digunakan sampai dengan tahun 2022, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli BPKP dan dari Ahli ekonomi dari lembaga Penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) dan Laporan Hasil Audit Penghitungan dari Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03/SR/657 D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” ucap majelis.(CAKAPLAH/dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (10)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • POLEMIK Penutupan SPBB Parit 13, DPRD Inhil Audiensi dengan Mahasiswa Cipayung Plus

      POLEMIK Penutupan SPBB Parit 13, DPRD Inhil Audiensi dengan Mahasiswa Cipayung Plus

      • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      TEMBILAHAN, detak24com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Edi Gunawan SE MSi menggelar audiensi dengan mahasiswa Cipayung Mas, terkait indikasi mafia migas subsidi pasca penutupan SPBB Parit 13 di ruang Banggar DPRD Kabupaten Inhil, Senin (04/09/23). Pada kesempatan itu, Edi Gunawan menegaskan DPRD Inhil tidak bersedia terlibat dalam informasi yang hanya sebatas dugaan mafia BBM […]

    • Api Mengganas, Lima Rumah Warga di Merdeka Baru Dumai Ludes Terbakar

      Api Mengganas, Lima Rumah Warga di Merdeka Baru Dumai Ludes Terbakar

      • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Kebakaran hebat meludeskan lima unit rumah warga di Jalan Merdeka Baru Dumai, Rabu (24/07/24) sekitar pukul 06.30 WIB. Peristiwa naas tersebut terjadi persis di depan Gedung Pinang Kampai RT 020 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Pantauan di lapangan, api dalam sekejap meratakan lima rumah warga yang merupakan bangunan semi permanen tersebut. […]

    • SELAIN Ahli Korupsi, Mantan Kepala BPN Riau Ternyata Jago Bohong

      SELAIN Ahli Korupsi, Mantan Kepala BPN Riau Ternyata Jago Bohong

      • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir membeli tanah seharga Rp 1 miliar di Kota Palembang. Namun di akte jual beli (AJB) tertulis objek tersebut hanya seharga Rp 486 juta. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan izin Hak Guna […]

    • PT Hutama Karya Pastikan Tol Riau-Sumbar Kelar Tahun Ini

      PT Hutama Karya Pastikan Tol Riau-Sumbar Kelar Tahun Ini

      • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya (Persero) terus mengakselerasi penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya, mega proyek jalan tol Riau-Sumbar. Saat ini, Hutama Karya mencatatkan progres signifikan terhadap sejumlah ruas tol sirip atau feeder yang berada di Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar). Per 15 Desember 2023, progres konstruksi dan pengadaan lahan jalan tol […]

    • Wali Murid Didampingi TNI Minta Maaf Sebut Anak Muntah Santap MBG 

      Wali Murid Didampingi TNI Minta Maaf Sebut Anak Muntah Santap MBG 

      • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Video wali murid yang meminta maaf karena sebut anaknya muntah setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG), viral di media sosial. Rekaman berisi klarifikasi mengenai pernyataan adanya siswa mabuk karena MBG tersebut beredar di Kabupaten Pamekasan pada Kamis (18/9/2025). Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? Video tersebut berdurasi […]

    • SOSOK Irwansyah, Sutradara Sekaligus Produser Film Keramat Tunggak : Dulunya Tukang Urut dan Pemulung

      SOSOK Irwansyah, Sutradara Sekaligus Produser Film Keramat Tunggak : Dulunya Tukang Urut dan Pemulung

      • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      NAMA Irwansyah dan Film Keramat Tunggak belakangan ini jadi sorotan publik, pasca penggerebekan rumah produksi Kelas Bintang di Jaksel beberapa waktu lalu. Siapa sebenarnya sutradara sekaligus produser Rumah Produksi Kelas Bintang itu? Ternyata pria itu dulunya hanyalah seorang tukang urut dan pengumpul barang bekas alias pemulung. Baca juga : https://detak24.com/link-nonton-film-keramat-tunggak-di-twitter-kelas-bintang-akting-siskaeee-panen-hujatan-warganet/ Secara otodidak ia belajar menjadi […]

    expand_less