SEORANG NAPI BEBAS, 39 WB Rutan Dumai Terima Remisi Natal
DUMAI, detak24.com – Sebanyak 39 narapidana di Rutan Dumai dapat remisi sempena Natal 2022. Seorang napi langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya.
Kebahagiaan Natal juga dirasakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, usai penyerahan remisi, Ahad (25/12/22).
Sebanyak 39 orang WBP mendapat remisi khusus Hari Raya Natal ini. Setelah dikurangi masa hukuman, eorang langsung bebas. Usai penyerahan remisi, para napi foto bersama dengan petugas Rutan Dumai.
Pemberian remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kepala Rutan Dumai, Pance Daniel mengatakan penyerahan Surat Keputusan atau SK Remisi dilaksanakan pada Hari Raya Natal 25 Desember 2022 di aula Rutan Dumai. Sebelum penyerahan remisi, Pance membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.
“Pada perayaan Natal ini, saya mengajak warga binaan umat Kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan dapat menempatkan Tuhan menjadi yang pertama dalam segala hal. Sehingga dapat merasakan suka cita dalam berbagai aspek kehidupan,” ucap Karutan Dumai saat membacakan amanat Menkumham.
Lebih lanjut, Pance berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
“Semoga WBP semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” tutup Karutan.(hmsrutan)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

23 thoughts on “SEORANG NAPI BEBAS, 39 WB Rutan Dumai Terima Remisi Natal”