Polisi Gulung Pengedar Sabu di Boncah Mahang Batsol Bengkalis
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATSOL, detak24com – Polisi bekuk seorang pengedar sabu di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol) Kabupaten Bengkalis.
Simon Afrinata (32), warga Jalan lintas Duri-Dumai Km 15 tak berkutik saat digulung Satnarkoba Polres Bengkalis.
Informasi dirangkum, Senin (24/06/24), tersangka yang merupakan seorang pengedar ini diringkus, Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Tepatnya di sebuah rumah Jalan lintas Duri-Dumai Km 15 Desa Boncah Mahang.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka ini pengedar dengan BB 12 bungkus plastik pack berisi sabu berat 4.22 gram, 1 unit handphone,2 bungkus plastik pack kosong, timbangan, satu buah sendok dan uang tunai Rp 250 ribu,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri.
Awalnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Boncah Mahang.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB target berada di sebuah rumah di jalan lintas Duri-Dumai Km 15. Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka.
Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal sabu. Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Amos (DPO).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












