Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Penangkapan Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Dua Pengedar di Belakang RM Beringin Bukit Kapur 

Penangkapan Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Dua Pengedar di Belakang RM Beringin Bukit Kapur 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap dua pria berinisial F dan R di belakang  rumah makan Beringin, Bukit Kapur. Dari keduanya disita barang bukti sabu 10 paket seberat 1,48 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Mei 2025 yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku berinisial F yang acap membawa barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 di belakang Rumah Makan Beringin, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

“Kami langsung melakukan penangkapan saat pelaku F terlihat berjalan di lokasi. Ketika digeledah, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah, yang kemudian kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, Rabu (14/05/25).

Dari tangan tersangka F, petugas menyita satu kotak rokok yang berisi 10 paket kristal bening, dua plastik klip bening, satu unit handphone Android, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka F mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka R. Sehingga kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan,” lanjutnya.

Di hari sama, tim juga menangkap tersangka R di belakang sebuah rumah tak jauh dari lokasi semula. Dari tangannya, diamankan satu unit handphone Android yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba tersebut.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methamfetamina, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai,” tegas Kasat.

Keduanya kini dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan bebas narkoba. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAWANAN Bandit Bongkar Rumah Warga di Sentajo Kuansing, Korban Rugi Seratusan Juta

    KAWANAN Bandit Bongkar Rumah Warga di Sentajo Kuansing, Korban Rugi Seratusan Juta

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KUANSING, detak24com – Polisi membekuk kawanan bandit yang beraksi di Jalan Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo, Sentajo Raya, Kuansing. Dalam kejadian itu, korban dirugikan hingga seratusan juta. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter, Senin (11/12/23) mengatakan aksi pembongkaran rumah warga itu terjadi pada Ahad (03/12/23) sekira pukul 04.30 WIB. […]

  • 28 JCH Asal Siak Gelombang II Kloter Nasional Diberangkatkan Menuju EHA Pekanbaru

    28 JCH Asal Siak Gelombang II Kloter Nasional Diberangkatkan Menuju EHA Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SIAK, detak24com – Bupati Siak, Alfedri melepas sebanyak 28 JCH gelombang II ke EHA Pekanbaru, di Masjid Sultan Syarif Hasyim, Islamic Centre, Rabu (21/06/23). Prosesi pelepasan jemaah sama dengan gelombang sebelumnya diiringi lantunan talbiyah dan isak tangis keluarga yang mendoakan agar agar jemaah yang menunaikan Ibadah Haji 1444/2023 pergi dan pulang dengan selamat. Kepala Kantor […]

  • KODIM 0320/Dumai Melalui Babinsa Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

    KODIM 0320/Dumai Melalui Babinsa Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI, detak24com – Kodim 0320/Dumai melalui Babinsa Kelurahan Bagan Besar Ramil 02/Bukit Kapur, Sertu Sareh melaksanakan anjangsana sekaligus memberikan bantuan sembako kepada warga kurang mampu di wilayah binaannya. Pada kunjungan Kamis (13/04/23 ), Babinsa anjangsana ke rumah Suroso di Jalan Inpres II RT 13, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Dumai sambil menyerahkan bantuan sembako. […]

  • Wah! Ada Bunker 900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Simak Penjelasan Pengacara Brigadir J

    Wah! Ada Bunker 900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Simak Penjelasan Pengacara Brigadir J

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan soal dugaan adanya bunker uang ratusan miliar milik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Diberitakan sebelumnya berhembus kabar ditemukan bunker di rumah Ferdy Sambo. Namun hal tersebut telah dibantah Polri, dan tidak membenarkan adanya bunker berisikan uang Rp 900 miliar […]

  • Empat Pesawat Delay Satu Jam di Bandara SSK, Jarak Pandang Terbatas

    Empat Pesawat Delay Satu Jam di Bandara SSK, Jarak Pandang Terbatas

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Akibat jarak pandang terbatas, sejumlah penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru mengalami delay sekitar satu jam, Senin (12/9/2022) pagi. “Pagi tadi memang terjadi gangguan kabut yang berdampak terhadap keterbatasan jarak pandang di Bandara SSK II Pekanbaru,” ujar EGM Bandara SSK II Pekanbaru M Hendra Irawan, Senin (12/9/2022). Ia mengatakan jarak pandang terendah yaitu 200 […]

  • Eksepsi Ditolak R Thamsir Rachman Ajukan Banding, Korupsi Rp82 Triliun Duta Palma

    Eksepsi Ditolak R Thamsir Rachman Ajukan Banding, Korupsi Rp82 Triliun Duta Palma

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat menolak keberatan (eksepsi) Raja Thamsir Rachman atas dakwaan jaksa, Senin (03/10/22). Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi. Eks Bupati Indragiri Hulu itu didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Perbuatan […]

expand_less