Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » PEMBAYARAN Ganti Rugi 10 Bidang Tanah Tol Pekanbaru-Rengat Dimulai, Dibayar Utuh!

PEMBAYARAN Ganti Rugi 10 Bidang Tanah Tol Pekanbaru-Rengat Dimulai, Dibayar Utuh!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ganti rugi kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat mulai direalisasikan. Pembayaran lahan tol Seksi Siak-IC Bypass Pekanbaru tahap pertama itu berlangsung pada Jumat (13/10/23).

Proses penyerahan ganti rugi ini berlangsung di Kantor Camat Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Terdapat sembilan penerima yang menerima pembayaran ganti rugi. Sementara jumlah bidang tanah dalam proses ganti rugi ini sebanyak sepuluh bidang tanah.

“Jangan melayani pihak yang hendak memotong pembayaran hak ganti rugi ini,” sebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, Doni Syafrial dikutip Tribunpekanbaru.

Doni mengingatkan supaya penerima pembayaran ganti rugi jangan mudah percaya dengan pihak yang mau memotong uang ganti rugi. Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya pemotongan bagi penerima ganti rugi.

“Itu uang bapak ibu sekalian. Jangan percaya ada pihak yang mau memotong uang ganti rugi bapak ibu nanti. Ini semua murni hak dari ibu,” ujarnya.

Dirinya mengimbau masyarakat yang belum menerima ganti rugi jangan khawatir. Ia memastikan seluruh persyaratan sedang dipersiapkan untuk diteruskan ke Kementrian Keuangan.

Doni menyadari memang ada sejumlah persyaratan administrasi ganti rugi yang belum lengkap. Kondisi ini karena terjadi perubahan akibat pemekaran wilayah kelurahan dan kecamatan.

“Kami terus kordinasi dengan camat dan lurah, agar persyaratan ini bisa dilengkapi segera, agar bisa dilakukan pembayaran,” sebutnya.

Dirinya mengingatkan agar masyarakat tidak resah. Karena ganti rugi tanah bakal segera diproses uang yang masuk ke rekening merupakan uang milik masyarakat. Tentunya sesuai aturan yang berlaku.

PPK BPJN pada Kementerian PUPR, Eva Monalisa menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi kali ini untuk tahap awal. Ia memastikan memastikan tidak ada pemotongan, dikutip dari halloriau. ***

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GAEK UBANAN Terciduk Bersama 50,2 Gram Sabu di Pinang Sebatang Siak

    GAEK UBANAN Terciduk Bersama 50,2 Gram Sabu di Pinang Sebatang Siak

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    SIAK, detak24.com – Umur sudah tua, namun gaek ubanan di Jalan Harapan RT 003/RW 005 Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang Siak ini belum insyaf juga. Satresnarkoba Polres Siak menangkap pria tua  berinisial S alias WA (56) dengan barang bukti sabu 50,15 gram. Aparat menemukan BB di atas meja rumah tersangka. Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja […]

  • Segera Disidang, Begini Kelanjutan Kasus Ibu Inong dan Lokasi Pedagang Jalan Baru Dumai 

    Segera Disidang, Begini Kelanjutan Kasus Ibu Inong dan Lokasi Pedagang Jalan Baru Dumai 

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Beberapa hari belakangan, nama Ibu Inong dan lokasi pedagang Jalan Baru Dumai viral. Selain jadi buah bibir masyarakat, sejumlah media lokal hingga nasional juga mengupdate berita tersebut. Ya, nama Ibu Inong dan lokasi pedagang Jalan Baru Dumai jadi viral pasca polisi menahan yang bersangkutan dalam kasus pemalsuan surat tanah. Sedangkan, tanah dimaksud […]

  • Selama 2021, Kejari Dumai Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati

    Selama 2021, Kejari Dumai Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI (DETAK24.COM) – Sepanjang 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, sudah menangani sebanyak 410 kasus tindak pidana umum dan tiga kasus dituntut hukuman mati. Jumlah kasus ini sesuai data Surat Perintah Penyidikan yang diterima Kejaksaan Negeri Dumai sepanjang tahun 2021. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles, Selasa […]

  • PKB Riau Optimis Pasangan Anies-Cak Imin Raih 60 Persen Suara

    PKB Riau Optimis Pasangan Anies-Cak Imin Raih 60 Persen Suara

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang di dalamnya ada Nasdem, PKB dan PKS telah mendeklarasikan pasangan lengkap dengan bakal wacapres. Pasangan yang diusung poros ini adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pasangan ini dijagokan bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2024. Bahkan, untuk Provinsi Riau pasangan ini diklaim bisa meraup suara atau kemenangan […]

  • Polisi Gadungan Peras Pedagang di Medan

    Polisi Gadungan Peras Pedagang di Medan

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    SEORANG warga yang mengaku anggota polisi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan pemerasan pada Pedagang di Medan. Peristiwa ini berlangsung Jalan Seser No. 8 Kuburan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Waktu kejadian masih belum diketahui sama sekali. Yang terlibat dalam peristiwa ini adalah seorang warga yang mengaku sebagai anggota Polda Sumut. Pihak lain yang […]

  • Kejari Dumai Terima Berkas Oknum Polisi Penyeludup 52,90 Kg Sabu

    Kejari Dumai Terima Berkas Oknum Polisi Penyeludup 52,90 Kg Sabu

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Oknum polisi Siak Aipda EV penyeludup 52,90 Kg sabu diserahkan ke Kejari Dumai. Tersangka dan seorang rekannya inisial Y dititip di Rutan Polres sembari menunggu jadwal sidang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menerima pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka kasus penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram dari Badan Narkotika […]

expand_less