BRUTAL! Operator Kantor Desa di Bengkalis Bunuh Istri Gegara Dituduh Selingkuh, Ini Kronologinya
BENGKALIS, detak24com – Operator Kantor Desa Sungai Nibung, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis menghabisi nyawa isterinya karena dituduh berselingkuh. Mengelabui aparat, pelaku menggantung mayat korban dengan seutas tali.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan persnya, Jumat (28/07/23) mengatakan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tewasnya IRT warga Dusun Sumber Asri Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil. Ia ditemukan meninggal dengan menggantung di kamarnya Sabtu (22/7/23) sekitar 11.45 WIB. Namun, ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri M (38).
“Seolah korban RM meninggal dengan cara bunuh diri direkayasa oleh sang suami. Kejahatan M, ayah dua orang anak ini terungkap karena munculnya kecurigaan pihak kepolisian yang menemukan kejanggalan terhadap jenazah korban,” ujar Kapolres.
Antara lain, tidak ditemukan ciri-ciri fisik memperlihatkan bunuh diri, simpul tali yang aneh. Surat wasiat ditulis tangan korban hampir tidak ada kemiripan, dan pihak keluarga enggan mengautopsi tubuh korban.
“Tidak hanya itu, M bekerja sebagai operator di Kantor Desa Sungai Nibung ini juga merekayasa percakapan HP antara si korban dengan dirinya. M diduga pelaku utama pembunuhan atas istrinya sendiri, karena motif sakit hati dan kesal dituduh bermain perempuan lain,” jelasnya.
Sudah tidak tahan dengan sikap istrinya itu, tersangka M merencanakan menghabisi nyawa RM, Jumat (21/7/23) petang. Seolah mati bunuh diri dan membuat alibi untuk mengelabui petugas kepolisian.
“Diduga pembunuhan berencana, M merupakan suami korban sendiri dengan modus operandi seolah gantung diri. Setelah diautopsi ternyata bukan meninggal karena cekikan, tetapi karena kekurangan oksigen,” sebutnya.
Ditambahkan Kapolres, tersangka juga menyiapkan alibi dihubungi korban dan surat wasiat yang juga seolah-olah ditulis oleh korban, dan meminta maaf.
“Motifnya sakit hati karena dituduh berselingkuh dan membawa perempuan ke rumah. Tersangka M menghilangkan nyawa istrinya dibekap dengan bantal,” imbuh Kapolres seraya mengatakan kasus ini terungkap juga bekerjasama dengan Polres Pariaman.
Selain tersangka M yang berhasil diringkus Senin (24/7/23) di Pariaman, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana untuk menghilangkan nyawa istrinya RM.
Tersangka M dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun dan atau 15 tahun penjara. “Saya sakit hati pak dituduh selingkuh. Kemudian isteri saya meminta HP yang mahal,” kilah tersangka RM sambil tertunduk.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

17 thoughts on “BRUTAL! Operator Kantor Desa di Bengkalis Bunuh Istri Gegara Dituduh Selingkuh, Ini Kronologinya”