Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU (DETAK24.COM) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan vonis 4 tahun penjara kepadanya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) petang.

Dikutip dari riaulink, vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

Majelis hakim dalam pertimbangan menyebut, hal yang memberatkan hukuman Mursini adalah sebagai penyelenggara negara tindakannya bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Dahlan.

Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti. Jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan,” tutur Dahlan.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulai,” kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.(riaulink)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SIAPKAN Rp 4,8 M, Dishub Perbaiki Tiang Miring Dermaga Roro Bengkalis-Pakning

      SIAPKAN Rp 4,8 M, Dishub Perbaiki Tiang Miring Dermaga Roro Bengkalis-Pakning

      • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com –  Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait miringnya tiang dermaga roro Bengkalis-Pakning, Dishub setempat anggarkan Rp 4,8 miliar untuk renovasi tahun ini. Demikian diungkapkan Kepala Dishub Bengkalis Muhammad Adi Pranoto dikonfirmasi, Selasa (07/05/24). “Terkait rencana renovasi total tersebut, proses lelang dan penetapan pemenang tender telah selesai, dan pelaksanaan renovasi akan segera dimulai. Evaluasi kondisi pelabuhan […]

    • DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

      DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

      • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      ROHIL, detak24.com – Seorang oknum polisi berinisial Bripka AS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap dalam kasus narkoba. Tersangka dibekuk saat mengajukan banding pemecatan dirinya di Mapolres setempat. DiIkutip, Rabu (21/12/22), tersangka awalnyam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena absen dinas selama 2 bulan. Tak terima, oknum tersebut mencoba mengajukan banding. Apesnya, saat mengantar […]

    • Mulai Pekan Depan, BLT bagi 4.500 Disabilitas di Riau Cair

      Mulai Pekan Depan, BLT bagi 4.500 Disabilitas di Riau Cair

      • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Pemprov Riau akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 4.500 orang penyandang disabilitas di kabupaten/kota se-Riau. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau, Tengku Zul Effendi mengatakan, bantuan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. “Awalnya ada 3.000 orang disabilitas, tapi setelah […]

    • Heboh! Pria Eksibisionis Pamer Alat Vital ke Penjual Minuman di Air Tiris Kampar 

      Heboh! Pria Eksibisionis Pamer Alat Vital ke Penjual Minuman di Air Tiris Kampar 

      • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Sebuah video heboh viral media sosial. Pria  eksibisionis pamerkan alat vital ke penjual minuman pinggir jalan di Air Tiris, Kampar. Dikutip, Ahad (11/08/24) dalam video tersebut, pria yang mengendarai sepeda motor matik Honda Scoopy berwarna hitam-putih terlihat melakukan pelecehan seksual. Pelaku, mengenakan helm dan masker sehingga hanya matanya yang terlihat, tampak berhenti […]

    • Diduga Aksi Pungli Penyebab Macet Kiloan Meter di Jembatan Sungai Masjid Dumai

      Diduga Aksi Pungli Penyebab Macet Kiloan Meter di Jembatan Sungai Masjid Dumai

      • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Pasca kerusakan dan renovasi jembatan Sungai Masjid Dumai, ditambah aksi pungli mengakibatkan arus lalulintas macet berjam-jam hingga kiloan meter. Dari foto dan video beredar di medsos, Senin (02/09/24), terlihat macet mengular di jembatan Sungai Masjid Dumai. Kemacetan terparah biasanya terjadi pagi dan petang. Baca juga : Kondisi Makin Parah, Jembatan Sungai Masjid […]

    • Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH. F : IST

      AYAH Durjana Garap 2 Anak Kandung, Kajari Pringsewu: Kita Upayakan Tuntutan Hukum Kebiri

      • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PRINGSEWU, detak24com – Selain penerapan ancaman hukuman maksimal, aparat kejaksaan perlu mempertimbangkan efek jerah bagi pelaku, serta pembelajaran untuk masyarakat banyak. Terhadap kasus seorang ayah durjana memperkosa dua putri kandungnya yang masih anak-anak di Pagelaran Utara Pringsewu, diupayakan tuntutan maksimal dengan hukuman kebiri. Kajari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan menegaskan bahwa hukum kebiri pantas diberikan kepada […]

    expand_less