Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU (DETAK24.COM) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan vonis 4 tahun penjara kepadanya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) petang.

Dikutip dari riaulink, vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

Majelis hakim dalam pertimbangan menyebut, hal yang memberatkan hukuman Mursini adalah sebagai penyelenggara negara tindakannya bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Dahlan.

Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti. Jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan,” tutur Dahlan.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulai,” kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.(riaulink)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (10)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • RS Awal Bros Dituding Abaikan K3 Buruh, Ini yang Dilakukan FAP-Tekal Dumai!

      RS Awal Bros Dituding Abaikan K3 Buruh, Ini yang Dilakukan FAP-Tekal Dumai!

      • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      DUMAI, detak24com – RS Awal Bros dituding melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) buruh pada area ketinggian. Hal itu terlihat dalam pengerjaan bangunan cabang rumah sakit tersebut di Dumai. Beberapa waktu lalu sempat dipublikasi tentang adanya temuan pekerja di area ketinggian pembangunan RS Awal Bros Dumai tidak memakai APD lengkap. Kali ini ditemukan adanya pekerja […]

    • Mencari Ikan, Mahasiswa Unri Asal Kampar Tewas di Waduk Kampus 

      Mencari Ikan, Mahasiswa Unri Asal Kampar Tewas di Waduk Kampus 

      • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang mahasiswa meninggal dunia setelah tenggelam di waduk Unri, Panam, Pekanbaru, Kamis (04/06/26) malam. Korban ditemukan di kedalaman 43 meter dari lokasi awal tenggelam. Korban bernama Daffa (20), mahasiswa Budidaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (Faperika)  Unri angkatan 2024. Ia merupakan warga Desa Koto Timbun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Korban ditemukan […]

    • BBKSDA Pastikan Harimau Sumatera ‘Gerilya’ di Pelintung Dumai, Warga Diingatkan Waspada 

      BBKSDA Pastikan Harimau Sumatera ‘Gerilya’ di Pelintung Dumai, Warga Diingatkan Waspada 

      • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Seekor harimau sumatera masuk ke areal pabrik goni PT Wilmar di Pelintung, Dumai. Petugas patroli perusahaan menemukan hewan buas tersebut berukuran besar berada tak jauh dari pinggir jalan. Setelah disenter dengan lampu mobil, harimau lari ke arah semak-semak. Ada juga sebuah foto yang memperlihatkan harimau sedang duduk di dekat tembok perusahaan. Baca […]

    • ISRAEL Gempur Jenin, Lima Pengungsi Palestina Tewas

      ISRAEL Gempur Jenin, Lima Pengungsi Palestina Tewas

      • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      GAZA, detak24com – Pasukan Israel menghantam Kota Jenin dengan serangan pesawat tak berawak pada Senin (03/07/23) dan memulai baku tembak yang berlangsung hingga pagi hari. Serangan ini menewaskan sedikitnya lima orang. Pesawat tak berawak atau drone terdengar jelas di atas kepala. Suara tembakan dan bahan peledak terdengar di seluruh kota beberapa jam setelah serangan. Brigade […]

    • Parah, Oknum Kades Merempan Hulu Siak Jual Lahan Konsesi PT SSL di Market Place 

      Parah, Oknum Kades Merempan Hulu Siak Jual Lahan Konsesi PT SSL di Market Place 

      • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Beredar SK Kades Merempan Hulu, Kecamatan Siak menjual lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di market place Facebook. Dalam SK jual beli lahan PT SSL yang diterima wartawan Senin (25/08/25), terlihat surat itu ditandangani Sumarlan pada tanggal 27 Desember tahun 2011. Dalam rilis yang diterima redaksi, jual beli lahan milik PT […]

    • PERKUAT Kemitraan, Apical Group Gelar Media Sharing Session Bersama Insan Pers Dumai

      PERKUAT Kemitraan, Apical Group Gelar Media Sharing Session Bersama Insan Pers Dumai

      • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      DUMAI, detak24com – Selain komit dengan program CSR ujud kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat, Apical Group Dumai juga perkuat kemitraan insan pers untuk optimalisasi publikasi. Apical Group Dumai menggelar pertemuan bersama rekan-rekan media khususnya di Kota Dumai, dengan mengambil tema “Media Sharing Session” di Hotel The Zuri, Jalan Jendral Sudirman Dumai, Jumat (10/11/23). Selain menjaga […]

    expand_less