PEKANBARU, detak24com – Ratusan warga geruduk tempat hiburan Chromatic Family Karaoke, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Jumat (10/01/25).
Mereka hadir untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut agar pemerintah menutup tempat hiburan tersebut. Ada sekitar 200 warga yang hadir menolak keberadaan Chromatic.
Tak hanya warga dari Kecamatan Tuah Madani, namun juga datang dari warga Kecamatan Binawidya yang berada berseberangan dengan lokasi Chromatic. Akibatnya, lalu lintas di Jalan HR Soebrantas sempat lumpuh.
Khalid, salah seorang orator dalam aksi di depan Chromatic menyebut, Chromatic ini adalah tempat maksiat. Menurutnya, ini akan merusak generasi bangsa Indonesia.
Dia juga mempertanyakan pengawasan dari pemerintah maupun pihak kepolisian. Kenapa tempat hiburan ini bisa berdiri di pemukiman warga dan tempat ibadah serta pendidikan.
“Padahal di sini ada masjid ada sekolah, kenapa kok diizinkan,” ujar Khalid.
Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Kamal. Dalam orasinya, ia mengatakan, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Kami minta janji pemerintah kota yang menerima tuntutan kami pada aksi sebelumnya agar menepati janjinya. Silahkan segel sekarang juga,” tegas Kamal.
Dia mengungkap, Chromatic juga menunggak pajak reklame selama satu tahun. “Dari empat objek pajak, hanya satu yang dibayar Chromatic, dan itu pun menunggak satu tahun,” pungkasnya.
Aksi masih berlangsung kondusif. Polisi dan Satpol PP mengawasi ketat aksi demontrasi. Dari pantauan, ruas Jalan HR Soebrantas macet karena diboikot massa.
Tutup Sementara
Warga Kecamatan Tuah Madani dan Tuah Karya menuntut agar tempat hiburan Chromatic Family Karaoke ditutup. Tempat hiburan itu dinilai melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002.
Sesuai Perda tersebut, keberadaan tempat hiburan minimal 1.000 meter dari rumah ibadah dan tempat pendidikan. Namun warga mendapati, bahwa keberadaan Chromatic ini dekat masjid Paripurna Al-Muttaqin dan tempat pendidikan.
Dengan dasar itu, warga meminta Pemko Pekanbaru untuk menutup tempat hiburan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Plh Sekretaris Daerah (Plh) Sekda Kota Pekanbaru, Zarman Candra mengatakan, bahwa secara perizinan Chromatic tersebut sudah memenuhi syarat. Mereka memiliki izin yang lengkap sesuai dengan yang disyaratkan.
“Masing-masing OPD terkait sudah menyampaikan terkait dengan keberadaan Chromatic, secara perizinan tempat hiburan ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Zarman.
Dirinya juga menyampaikan hasil penianjauan dari Komisi I DPRD Pekanbaru ke Chromatic. Dari tinjauan itu, mereka memastikan bahwa Chromatic hanya tempat karaoke keluarga.
“Tidak ada menjual minuman keras, tidak menjual obat-obatan terlarang, tidak ada wanita penghibur, tidak ada musik DJ,” sebutnya.
Namun begitu, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan kajian ulang terhadap tuntutan masyarakat tersebut. Selama kajian itu, Pemko Pekanbaru minta tempat hiburan tersebut tutup selama tiga hari.
“Kita sudah bertemu dengan pihak Chromatic dan mereka bersedia untuk tutup selama tiga hari. Setelah tiga hari kita akan sampaikan hasil kajian tersebut,” imbuhnya dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar