Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » PAK Kades dan Ajudan Terciduk Polisi di Rohul, Kasusnya Bikin Gempar Warga!

PAK Kades dan Ajudan Terciduk Polisi di Rohul, Kasusnya Bikin Gempar Warga!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASIRPENGARAIAN, detak24com – Kepala Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AS serta ajudannya inisial DS dikabarkan ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Rohul, Sabtu (30/09/23).

Keduanya ditangkap dengan tuduhan pelaku penambangan galian C ilegal atau tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penangkapan pemilik usaha pertambangan itu dibenarkan Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, Ahad (01/10/23).

Penangkapan itu, jelas Mardiono, merupakan komitmen Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menumpas segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Tim Unit Tipidter Polres Rohul yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos meringkus seorang operator inisial DS saat mengeruk galian c di areal PTPN V Sei Rokan. Tepatnya di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujung batu,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, seperti dikutip dari riauterkini, DS mengaku dia adalah operator alat berat berupa ekskavator tersebut. Sementara pemilik usaha tersebut adalah pria inisial AS.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung dua bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah, yaitu tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa. Harga bervariasi, untuk setiap truk berkisar Rp 120.000 dan Rp 80.000,” jelas Mardiono.

Dalam penangkapan pengungkapan itu, selain mengamankan pemilik dan operator, Polisi juga sita barang bukti berupa alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning, buku catatan penjualan, kantong berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian kuning dan 90 kartu antrian warna biru.

“Untuk kasus dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,” tegasnya. (***)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Sita 1 Juta Hektare Lahan Sawit Milik 369 Perusahaan 

    Kejagung Sita 1 Juta Hektare Lahan Sawit Milik 369 Perusahaan 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung sita 1 juta hektare kebun sawit dalam kawasan hutan dari 369 perusahaan.  “Digarisbawahi ini, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak secara ilegal atau tanpa izin. Paham ya? Nah ini karena negara yang punya maka negara harus mengembalikan ini,” kata Jampidsus Kejagung yang juga Ketua […]

  • Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa, Polri: Semua Tersangka Sehat

    Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa, Polri: Semua Tersangka Sehat

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24.com  – Polisi mengatakan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dalam keadaan sehat. Polri pun menyerahkan para tersangka itu ke Kejaksaan Agung, selanjutnya dibawa ke Kejari Jaksel.  “Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejagung,” kata Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (05/10/22). […]

  • MALING MENGGANAS di Pekanbaru, Bobol Rumah Warga – Sikat Motor dan Hp Korban

    MALING MENGGANAS di Pekanbaru, Bobol Rumah Warga – Sikat Motor dan Hp Korban

    • calendar_month Rabu, 16 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Aparat kepolisian meringkus AM (30) dan J (34) tersangka pencurian di Jalan Pesantren, Pekanbaru, Dalam aksinya, dua kawanan ini berhasil menggondol motor dan Hp korban. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Rabu (16/11/22) mengatakan, kedua pelaku membobol rumah korban dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat. “Kejadian pencurian itu […]

  • SATU Tewas-Dua Hilang, Perahu Nelayan Airhaji Pessel Dihantam Ombak Besar

    SATU Tewas-Dua Hilang, Perahu Nelayan Airhaji Pessel Dihantam Ombak Besar

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PAINAN, detak24com – Cuaca ekstrem menyebabkan satu perahu nelayan dihantam ombak besar di Airhaji, Pesisir Selatan, Sumbar. Dalam insiden itu satu nelayan tewas, dua lainnya masih hilang. Hal Itu dibenarkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, Defrisiswardi. Ia menyebut ketiga nelayan itu awalnya akan menjemput tangkapan ikan di sebuah bagan kapal yang berada […]

  • Alamak! Puluhan Warga Rohul Dicatut Parpol

    Alamak! Puluhan Warga Rohul Dicatut Parpol

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    ROHUL, detak24.com -Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait pencatutan identitas diri oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024. Mereka tak terima namanya tiba-tiba terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam sistem informasi Partai Politik (Sipol). Ketua Bawaslu Rohul H. Fajrul Islami Damsir MH, membenarkan adanya puluhan masyarakat yang melaporkan pencatutan identitas yang […]

  • HADIAH Juara Liga 1 PSM Makassar Cuma Dapat Trofi Tanpa Uang, Tiga Pemain Ngomel di Medsos

    HADIAH Juara Liga 1 PSM Makassar Cuma Dapat Trofi Tanpa Uang, Tiga Pemain Ngomel di Medsos

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    detak24.com – Ternyata, penghargaan untuk hadiah juara Liga 1 PSM Makassar cuma memperoleh tropi tanpa uang pembinaan. Hal tersebut menjadi sorotan di berbagai flatform medsos. Dilansir Fajar.co.id dari akun instagram @pengamatsepakbola, Rabu (19/04/23)  bahwa juara Liga 1 tidak dapat hadiah uang sama sekali. “TROFI DOANG, PSM Makassar juara Liga 1 2022-2023 tidak mendapat hadiah uang […]

expand_less