PAK Kades dan Ajudan Terciduk Polisi di Rohul, Kasusnya Bikin Gempar Warga!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASIRPENGARAIAN, detak24com – Kepala Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AS serta ajudannya inisial DS dikabarkan ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Rohul, Sabtu (30/09/23).
Keduanya ditangkap dengan tuduhan pelaku penambangan galian C ilegal atau tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penangkapan pemilik usaha pertambangan itu dibenarkan Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, Ahad (01/10/23).
Penangkapan itu, jelas Mardiono, merupakan komitmen Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menumpas segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Tim Unit Tipidter Polres Rohul yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos meringkus seorang operator inisial DS saat mengeruk galian c di areal PTPN V Sei Rokan. Tepatnya di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujung batu,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, seperti dikutip dari riauterkini, DS mengaku dia adalah operator alat berat berupa ekskavator tersebut. Sementara pemilik usaha tersebut adalah pria inisial AS.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung dua bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah, yaitu tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa. Harga bervariasi, untuk setiap truk berkisar Rp 120.000 dan Rp 80.000,” jelas Mardiono.
Dalam penangkapan pengungkapan itu, selain mengamankan pemilik dan operator, Polisi juga sita barang bukti berupa alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning, buku catatan penjualan, kantong berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian kuning dan 90 kartu antrian warna biru.
“Untuk kasus dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,” tegasnya. (***)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar