ANAK DPR Bunuh Pacar, Cak Imin Tegaskan PKB Berpihak pada Korban
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALEMBANG, detak24com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara, terkait kasus pembunuhan seorang wanita di klub malam Surabaya yang dilakukan oleh anak anggota DPR dari PKB.
Cak Imin menegaskan, bahwa ia telah menerima laporan peristiwa sadis tersebut. Bahkan, ia berjanji PKB akan bersikap netral dan mendukung penuh pihak korban. “Saya sudah minta kepada teman-teman PKB agar berpihak kepada korban,” kata Cak Imin di Palembang, Jumat (06/10/23).
Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) pasangan Anies Baswedan ini pun ikut prihatin atas peristiwa tersebut dan meminta agar pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya itu. “Jelas kami sangat prihatin, saya tegaskan kami tidak akan berpihak kepada pelaku,” ungkapnya.
Agar proses hukum dapat berjalan adil, Cak Imin pun akan mengawal secara langsung kasus tersebut agar pihak keluarga korban bisa mendapatkan keadilan. “Kami mem-back up penuh keluarganya (korban) supaya mendapatkan hak-hak hukumnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan kekasih perempuan yang meninggal dunia karena dianiaya usai mengunjungi salah satu tempat hiburan di Surabaya, Rabu (4/10/2023), sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia adalah anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.
“Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan,” kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pasma menyebukan, pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, yakni DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), meninggal dunia.
“Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman,” jelasnya. Atas tindakannya itu, Ronald dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia seperti dikutip dari kompas.com. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













