Musnahkan BB, Polres Inhil Blender Ribuan Pil Ekstasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24.com – Polres Inhil menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) nakorika jenis pil ekstasi hasil tangkapan dari 7 orang pelaku, Jumat (28/10/22).
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat mengatakan, pada Ahad, 9 Oktober 2022 lada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pelaku dan barang bukti. Termasuk salah satu tempat karaoke di Wilayah Tembilahan Hulu.
Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil ini dihadiri Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Kerja MUI, Ketua DPC Granat Inhil.
Kapolres menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1050 butir pil ekstasi dari 1135 pil ekstasi yang diamankan dari 7 pelaku.
“Pemusnahan narkotika jenis ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari 7 pelaku yakni, J (36), IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) dan CR (33) dibeberapa TKP pada tanggal 9 Oktober lalu,” kata AKBP Norhayat, Jumat (28/10/22).
AKBP Norhayat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba.
“Kita akan terus menindak lanjuti kegiatan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena saya kira sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang kita musnahkan,” ujarnya.
Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












