Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Musnahkan BB, Polres Inhil Blender Ribuan Pil Ekstasi

Musnahkan BB, Polres Inhil Blender Ribuan Pil Ekstasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24.com – Polres Inhil menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) nakorika jenis pil ekstasi hasil tangkapan dari 7 orang pelaku, Jumat (28/10/22).

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat mengatakan, pada Ahad, 9 Oktober 2022 lada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pelaku dan barang bukti. Termasuk salah satu tempat karaoke di Wilayah Tembilahan Hulu.

Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil ini dihadiri Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Kerja MUI, Ketua DPC Granat Inhil. 

Kapolres menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1050 butir pil ekstasi dari 1135 pil ekstasi yang diamankan dari 7 pelaku. 

“Pemusnahan narkotika jenis ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari 7 pelaku yakni, J (36), IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) dan CR (33) dibeberapa TKP pada tanggal 9 Oktober lalu,” kata AKBP Norhayat, Jumat (28/10/22).

AKBP Norhayat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba.

“Kita akan terus menindak lanjuti kegiatan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena saya kira sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang kita musnahkan,” ujarnya.

Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta

      GEGARA Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun, Denda Rp 250 Juta

      • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PALEMBANG, detak24com – Majelis hakim PN Palembang memvonis TikToker Lina Mukherjee 2 tahun penjara, gegara konten makan babi sambil membaca bismillah. Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra menilai Lina secara sah dan terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Lina dijerat Pasal 45 A ayat […]

    • GEGER! Pria Kuansing Tewas Gantung Diri di Pokok Durian, Gegara Dicerai Istri

      GEGER! Pria Kuansing Tewas Gantung Diri di Pokok Durian, Gegara Dicerai Istri

      • calendar_month Senin, 19 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      KUANTANSINGINGI, detak24.com – Seorang pria berinisial ES (32), warga Desa Muara Tobek Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing ditemukan tewas tetgantung di pokok durian, Senin (19/12/22) sekira pukul 12.00 WIB.            Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah menyampaikan, diduga korban nekat mengakhiri […]

    • Dua Warga Bukit Batrem Dumai Diseret ke Penjara, Ini Tampangnya 

      Dua Warga Bukit Batrem Dumai Diseret ke Penjara, Ini Tampangnya 

      • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BUKIT BATREM, detak24com – Polisi menangkap dua warga Bukit Batrem Dumai dalam serangkaian penggerebekan di kasus narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang tersangka berinisial D (47) dan A (41) dalam operasi yang digelar pada Kamis dini hari, 15 Mei 2025, di sebuah rumah di Jalan Keluarga, […]

    • Viral Pekanbaru : Ajaib, Sapi Kurban Masjid di Bina Widya Bunting Anak Kembar

      Viral Pekanbaru : Ajaib, Sapi Kurban Masjid di Bina Widya Bunting Anak Kembar

      • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Jamaah Masjid Attaubah Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Simpang Baru, Pekanbaru heboh saat penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1445 H, Senin (17/06/24). Pasalnya seekor sapi jantan yang sudah disembelih, saat bagian perutnya dibersihkan, ditemukan dua janin sapi. Kembar sepasang. Jantan dan betina. Ketua panitia kurban Masjid Attaubah 2014, Jupri memastikan sapi yang dibeli […]

    • Sempena HBA ke-64, BEM Unri Minta Kejati Riau Tuntaskan Kasus Korupsi PHR

      Sempena HBA ke-64, BEM Unri Minta Kejati Riau Tuntaskan Kasus Korupsi PHR

      • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sempena peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, BEM Unri menyoroti maraknya dugaan kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning. Pihaknya menilai bahwa kejaksaan sebagai salah satu unsur penegak hukum memegang peranan besar dalam mempertahankan eksistensi keadilan hukum di negara ini. Meskipun begitu, BEM Unri menilai bahwa kejaksaan tidak terlepas dari segudang problematika yang […]

    • Asosiasi Golf Mengaku Salah-Siap Jalani Sanksi Adat, Tari Erotis HUT Riau

      Asosiasi Golf Mengaku Salah-Siap Jalani Sanksi Adat, Tari Erotis HUT Riau

      • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Persatuan Golf Indonesia (PGI) Riau mengaku salah dengan adanya joget erotis dalam acara menyambut HUT Riau baru-baru ini. Untuk itu mereka siap menerima sanksi adat sepatutnya dari LAMR.  Hal tersebut dikatakan Ketua PGI Riau H. Khairul Istiqmal, kepada pengurus LAMR Provinsi  Riau dan LAMR Kampar, di Balai Adat LAMR, Selasa (23/8). Dia […]

    expand_less