MUHAMMAD Adil Selingkuhi Nengsih Bukan Sekadar Gosip, Ajudan Ungkap Faktanya!
Kemudian sekitar Oktober 2022, Muhammad Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.
Muhammad Adil juga memerintahkan Mario Handoko selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.
Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada
November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil. Uang fee itu sebesar sejumlah Rp 3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat, yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp 750 juta.
Pada l 16 November 2022, Fitruq memerintahkan Endang Afrina selaku perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Kabupaten Kepulauan Meranti) untuk menyerahkan berkas-berkas PT Tanur Muthmainnah Tour. Setelah itu pada 21 November 2022, terdakwa dan Muhammad Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selatpanjang.
Pada pertemuan itu, Muhammad Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handono juga diberitahu kalau pekerjaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih.
Fitria Nengsih selanjutnya menghubungi Mariio Handono dan menyampaikan kalau dirinya akan masuk proses penawaran E-Katalog untuk mendapatkan Paket Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah. Mario Handono mengatakan, diperlukan dua pihak penyelenggara yang mengajukan penawaran tersebut.
“Terdakwa kemudian menghubungi kantor Pusat PT Tanur Muthmainnah Tour untuk meminta persetujuan Henny Fitriani (kakak Reza Fahlevi) untuk menggunakan PT Hamsa Mandiri International Tours, sebagai perusahaan pendamping dalam proses penawaran E-Katalog,” kata JPU.
Atas hal ini Henny Fitriani menyetujuinya asalkan yang mendapatkan pekerjaan tetap PT Tanur Muthmainnah Tour. Namun dalam proses pencairan tahap I yang diajukan oleh terdakwa terdapat kekurangan berkas.
Kendati begitu, sekitar awal Desember 2022, Muhammad Adil memerintahkan Syafrizal untuk dapat melakukan pencairan tahap I pekerjaan. Syafrizal akhirnya menyetujuinya. Setelah PT Tanur Muthmainnah Tour menerima pembayaran Rp 8.237.500.000, Fitria Nengsih pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, menemui Muhammad Adil di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti dan menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta.
Atas perbuatannya itu, Fitria Nengsih diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com


11 thoughts on “MUHAMMAD Adil Selingkuhi Nengsih Bukan Sekadar Gosip, Ajudan Ungkap Faktanya!”