ROHIL,detak24.com – Polisi menangkap seorang nelayan berinisial B (29) di Panipahan, Rokanhilir, Riau dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polsek Panipahan terhadap pelaku sekira pukul 21.00 WIB setelah adanya laporan orang tua korban dengan LP/B/18/V/2022/SPKT/Sek Panipahan/ Res Rohil /Polda Riau, tanggal 26 Mei 2022.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Senin (30/05/22) mengatakan, pelaku diamankan setelah orang tua korban SI (46) selaku pelapor tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya yang masih pelajar.
Menurut keterangan orang tua korban, lanjutnya, bahwa anaknya telah dicabuli setelah 1 malam tidak pulang ke rumah pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Malam itu, orangtua korban telah mencarinya dan mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah pelaku.
Demi memastikan kebenaran informasi tersebut, besoknya, pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB pelapor sampai di rumah pelaku dan memang benar anaknya berada di rumah dan langsung membawanya pulang.
“Setelah orang tua korban melihat di bagian leher sebelah kanan ada tanda-tanda kemerahan saat anaknya sedang tidur, pada saat itu juga pelapor merasa curiga dan membangunkan anaknya tentang tanda kemerahan tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya, anaknya menjelaskan bahwa tanda-tanda kemerahan tersebut akibat diciumi oleh pelaku dan juga melakukan perbuatan cabul.
Atas pengakuan dan sejumlah keterangan dari korban terhadap orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Mendapat laporan itu, sambung Juliandi, Polsek Panipahan dibawah pimpinan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Bripka Nestor Nababan melakukan serangkaian penyelidikan. “Dalam hitungan jam tim berhasil mengamankan pelaku sedang bermain di tempat temannya. Saat itu juga pelaku ditangkap,” jelasnya..
Apapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju gamis wanita lengan panjang berwarna merah jambu, 1 helai celana panjang gamis wanita berwarna merah jambu, 1 helai celana dalam wanita serta 1 helai bra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com