Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan pers mengatakan Korban Miftahul Syamsir (33) warga jalan Tangkuban Perahu GG. Jaya No. 05 RT 002 RW 002 Kel. Kota Tinggi Kec. Pekanbaru Kota Kota
“Tersangka Def alas Efi Taher 48 tahun, wiraswasta, Jalan Tirtonadi No 1 Rumbai Pekanbaru, HAR alias Aanto Gledor, 39 tahun, wiraswasta, Jalan S Parman Gang Pinus, Kota Pekanbaru, DED als David, 44 tahun, wiraswasta, Jalan Tirtonadi Rumbai Kota Pekanbaru dan WIS alias Siwis, 41 tahun, wiraswasta, Jalan Nelayan Rumbai Kota Pekanbaru,” ujar Sunarto, Selasa (18/10/22).
Barang vukti 1 (satu) helai baju warna hitam milik korban, 1 (satu) buah pecahan piring, 7 (tujuh) buah pecahan gelas, 1 (satu) buah pecahan batu bata, 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold, 1 (satu) unit HP Vivo
Masing-masing tersangka ini memiliki peran berbeda DEF als EFI TAHER bertugas mengajak dan Mmembawa tiga tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban Miftahul Syamsir di warung kopi AW Jalan l Rajawali No. 67 Kel. Kampung Melayu Kecamran Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang krah baju korban. Sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban.
Tersangka HAR als Aanto melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meinjak-injak menggunakan kaki pada bagian kepala korban, pada saat korban jatuh di lantai depan warung kopi AW.
“Tersangka DED Als DAV melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan meinjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW. Tersarngka CAN alias WIS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban dan meinjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW,” terangnya l.
Kronologis kejadian pada Jumat 7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, korban MIFTAHUL SYAMSIR dan pelaku DEF, Dkk bertemu di Kedai kopi AW yang berlokasi di Jalan Rajawali No. 67 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Pelaku DEF mempertanyakan pernyataan dari korban MIFTAHUL SYAMSIR yang dimuat di media massa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru.
Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah ada pernyataan saya yang salah? dan dijawab oleh terlapor “Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter.
Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dkk langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara Bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.
Hasil Visum Sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, Tanggal 8 Oktober 2022 Dengan hasil Pada Pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata.
“Ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga serta ditemukan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul,” paparnya.
Dengan kesimpulan cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi Barang siapa yang dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang Ancaman hukuman penjara selama – lamanya 9 (sembilan) tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP. penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan.
Pasal 55 KUHP orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Pasal 56 KUHP Orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.(riaupotenza)
Editor ; Kar













musica eletronica 2023
8 November 2023 07:57