Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Empat Pengeroyok Wartawan Menyerahkan Diri ke Polda, Setelah Diultimatum

Empat Pengeroyok Wartawan Menyerahkan Diri ke Polda, Setelah Diultimatum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com — Empat orang tersangka pengeroyokan salah seorang wartawan di Jalan Rajawali Sukajadi, Pekanbaru menjalani proses hukum di Reskrimum Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan pers mengatakan Korban Miftahul Syamsir (33) warga jalan Tangkuban Perahu GG. Jaya No. 05 RT 002 RW 002 Kel. Kota Tinggi Kec. Pekanbaru Kota Kota

“Tersangka Def alas Efi Taher 48 tahun, wiraswasta, Jalan Tirtonadi No 1 Rumbai Pekanbaru, HAR  alias Aanto Gledor, 39 tahun, wiraswasta, Jalan S Parman Gang Pinus, Kota Pekanbaru, DED als David, 44 tahun, wiraswasta, Jalan  Tirtonadi Rumbai Kota Pekanbaru dan WIS alias Siwis, 41 tahun, wiraswasta, Jalan Nelayan Rumbai Kota Pekanbaru,” ujar Sunarto, Selasa (18/10/22).

Barang vukti 1 (satu) helai baju warna hitam milik korban, 1 (satu) buah pecahan piring, 7 (tujuh) buah pecahan gelas, 1 (satu) buah pecahan batu bata, 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold,  1 (satu) unit HP Vivo 

Masing-masing tersangka ini memiliki peran berbeda DEF als EFI TAHER bertugas mengajak dan Mmembawa tiga tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban Miftahul Syamsir di warung kopi AW Jalan l Rajawali No. 67 Kel. Kampung Melayu Kecamran Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang krah baju korban. Sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban.

Tersangka HAR als Aanto melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meinjak-injak menggunakan kaki pada bagian kepala korban, pada saat korban jatuh di lantai depan warung kopi AW.

“Tersangka DED Als DAV melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan meinjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW. Tersarngka CAN alias WIS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban dan meinjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW,” terangnya l.

Kronologis kejadian pada Jumat 7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB,  korban MIFTAHUL SYAMSIR dan pelaku DEF, Dkk bertemu di Kedai kopi AW yang berlokasi di Jalan Rajawali No. 67 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Pelaku DEF mempertanyakan pernyataan dari korban MIFTAHUL SYAMSIR yang dimuat di media massa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru.

Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah ada pernyataan saya yang salah? dan dijawab oleh terlapor “Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter.

Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dkk langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara Bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.

Hasil Visum  Sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, Tanggal 8 Oktober 2022 Dengan hasil  Pada Pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata.

“Ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga serta ditemukan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul,” paparnya.

Dengan kesimpulan cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022.

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi Barang siapa yang dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang Ancaman hukuman penjara selama – lamanya 9 (sembilan) tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP. penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan.

Pasal 55 KUHP orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Pasal 56 KUHP Orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.(riaupotenza)

Editor ; Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PUPR Gelontorkan Rp107 Miliar, Bangun Jalan dan Jembatan di Rohul

    PUPR Gelontorkan Rp107 Miliar, Bangun Jalan dan Jembatan di Rohul

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    ROHUL, detak24.com – Tahun ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP), menyalurkan anggaran sebesar Rp107 miliar untuk jalan dan jembatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Rinciannya, Rp87 miliar untuk fisik dan Rp20 miliar untuk pemeliharaan.   Kepala Bidang Bina Marga PUPR-PKPP Rohul, Arief Setiawan menyebutkan anggaran […]

  • Menteri Bintang Minta Perempuan Korban Kekerasan Tak Takut Melapor

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebut bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia berada dalam kondisi memprihatinkan. Menurut dia, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es dengan jumlah kasus berpotensi lebih besar dari yang dilaporkan. “Ketika kita melihat survei kemudian juga catatan tahunan Komnas Perempuan,” ujar […]

  • 10 Warga Inhil Dapat Umroh Prestasi Keagamaan,  Ini Nama-namanya!

    10 Warga Inhil Dapat Umroh Prestasi Keagamaan, Ini Nama-namanya!

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    INHIL, detak24.com – Sebanyak 10 warga Inhil yang beprestasi serta berjasa dalam bidang agama, dapat umroh gratis dari pemerintah kabupaten, Senin (24/10/22). Pemberian hadiah umroh ini memang sudah merupakan program pemerintah Kabupaten Inhil. Dalam hal ini bidang Kesra dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berjasa dan mengabdi dalam bidang keagamaan “Ini kita berikan sebagai […]

  • ARIF RACHMAN Sesenggukan di Depan Hakim, Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo

    ARIF RACHMAN Sesenggukan di Depan Hakim, Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Salah seorang terdakwa obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menangis di dalam sidang. Ia menyesal punya atasan dan sangat takut pada Ferdy Sambo. Mantan anak buah Ferdy Sambo ini memilih berkata jujur dan terbuka terkait dengan peran Ferdy Sambo di perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. […]

  • NAMA Prabowo Subianto Kian Melambung, Hasil Survei Capres 2024 Terbaru!

    NAMA Prabowo Subianto Kian Melambung, Hasil Survei Capres 2024 Terbaru!

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Lembaga Survei Polling Institute merilis hasil temuan terbarunya terkait dengan simulasi tiga nama bakal calon presiden yang mengemuka saat ini. Hasilnya, nama Prabowo masih jauh menduduki posisi teratas dengan raihan suara 36,3%, meninggalkan dua calon kompetitornya, yaitu Ganjar dan Anies. Hal itu dikupas tuntas oleh Kennedy Muslim Peneliti Polling Institute bersama dengan […]

  • Terseret Skandal Korupsi Blok Rokan, Pengacara Kondang Rohil Terciduk di Kamar Hotel Pekanbaru

    Terseret Skandal Korupsi Blok Rokan, Pengacara Kondang Rohil Terciduk di Kamar Hotel Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Kejati Riau menangkap pengacara kondang asal Rohil atas nama, Zulkifli setelah enam kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia dibekuk terkait korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada BUMD PT SPRH. Informasi dirangkum, Rabu  (10/12/25), pengacara kondang tersebut ditangkap pada pada Senin (08/12/25) malam di kamar sebuah hotel Pekanbaru. Penangkapan […]

expand_less