Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin koruptor pengadaan jaringan internet, tiga kali mangkir di persidangan. Yang bersangkutan sakit keras terbaring dengan selang oksigen. Sehingga, jaksa terpaksa membacakan BAP-nya di sidang.

Pada sidang lanjutan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, dengan terdakwa Benny Sukma Negara, Akhmad Mujahidin berhalangan hadir untuk ketigakalinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan mengatakan sudah tiga kali melayangkan surat panggilan untuk Akhmad Mujahidin. Namun saksi tetap tak bisa hadir karena sedang terbaring sakit.

“Kondisi masih sakit dan dirawat di klinik Rutan Pekanbaru. Izin kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) saksi yang sudah di bawah sumpah,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting, Kamis (31/08/23).

Pada persidangan ini, dari layar monitor yang terhubung ke Rutan Kelas I Pekanbaru terlihat Akhmad Mujahidin terbaring sakit di klinik Rutan. Di dekatnya terlihat tabung oksigen, untuk membantu pernapasan saksi.

Melihat hal itu, hakim Salomo meminta Jaksa agar Akhmad Mujahidin bisa meninggalkan persidangan. “Kita kan sudah lihat kondisi saksi yang sakit. Jadi diabadikan saja,” kata hakim Salomo

Hakim Salomo juga menyatakan sudah menerima surat keterangan sakit saksi. Hakim mengizinkan JPU untuk membacakan keterangan saksi di persidangan, kendati penasehat menyatakan keberatan keterangan saksi hanya dibacakan.

Akhmad Mujahidin dalam kesaksiannya di BAP menyebutkan dirinya diangkat sebagai Rektor UIN Suska Riau pada tahun 2018. Namun jabatan itu tidak lama karena pada September 2020, dirinya dinonaktifkan dan hanya sebagai dosen biasa.

Akhmad Mujahidin mengatakan pengadaan jaringan internet merupakan kebutuhan rutin. Terkait hal itu darinya berkomunikasi dengan terdakwa Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. 

Akhmad Mujahidin menjelaskan, terdakwa Benny yang berperan aktif mengurus internet kampus UIN Suska Riau pada tahun 2020. Benny selalu berkomunikasi dengan Arifan Hardii terkait pengadaan jaringan internet, terutama dalam hal penentuan spesifikasi bandwidth, membuat draf Kontrak dan penentuan harga-harga serta sistem layanan.

Menurut saksi, dirinya selaku rektor hanya tinggal menandatangani kontrak yang disodorkan. Ketika itu seluruh sudah fix dan telah dipasang oleh terdakwa Benny. “Yang berperan aktif berkomunikasi dan berhubungan adalah saudara Benny,” kata JPU.

Kontrak pengadaan jaringan internet dilakukan dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR. Penunjukan dilakukan oleh terdakwa Benny.

Dijelaskan, saksi tidak mengenal tentang teknik pelaksanaan pengadaan jaringan internet 2020. Saksi juga tidak pernah melakukan pengawasan monitoring dan evaluasi baik bersama-sama pihak PTIP.

Pengadaan jaringan internet itu untuk menunjang proses belajar mengajar selama pandemi Covid-19. Namun setelah Maret 2022, saksi tidak pernah melakukan penghijauan ulang terhadap kontrak dengan PT Telkom.

Atas keterangan itu, terdakwa Benny menyatakan keberatan kalau dirinya disebut berkomunikasi aktif dengan berbagai pihak terkait pengadaan jaringan internet.

“Disebut yang aktif lakukan komunikasi adalah saya. Perlu saya tegaskan, saya berkomunikasi secara pasif,” tutur Benny.

Benny juga menyatakan bukan dirinya yang menunjuk Telkom selaku provider internet di UIN Suska Riau. “Bukan inisiatif saya klo pengadaan ditangani oleh Telkom,” kata dia. 

Di kasus pengadaan jaringan internet ini, Akhmad Mujahidin telah lebih dahulu dibawa ke meja hijau. Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan dan hukuman itu diterimanya. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koalas aren’t primates, but they move like monkeys in trees

    Koalas aren’t primates, but they move like monkeys in trees

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Habis Aksi Pungli Berkedok Ormas 

    Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Habis Aksi Pungli Berkedok Ormas 

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden Prabowo Subianto perintahkan TNI – Polri berantas tindakan ormas yang melakukan pungli, termasuk ke dalam kawasan industri. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/03/25). Menurutnya, pemerintah bakal mengambil tindakan tegas terkait dengan pungli yang dilakukan oleh Ormas. “Presiden perintahkan TNI, […]

  • AYAH di Tangerang Nekat Simpan Mayat Bayi dalam Kulkas, Alasannya Sangat Miris

    AYAH di Tangerang Nekat Simpan Mayat Bayi dalam Kulkas, Alasannya Sangat Miris

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    TANGERANG, detak24com –  Pria berinisial S (30), warga Jalan Tanah Seratus, Ciledug, Kota Tangerang, Banten nekat menyimpan jasad bayinya di kulkas. Hal tersebut dikarenakan tak memiliki uang untuk biaya pemakaman. Berdasarkan keterangan polisi, S terpaksa menyimpan jasad bayinya di kulkas, karena tidak punya uang untuk biaya pemakaman. “Dia (S) tidak punya biaya dan tidak ada […]

  • Mencari Ikan, Mahasiswa Unri Asal Kampar Tewas di Waduk Kampus 

    Mencari Ikan, Mahasiswa Unri Asal Kampar Tewas di Waduk Kampus 

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang mahasiswa meninggal dunia setelah tenggelam di waduk Unri, Panam, Pekanbaru, Kamis (04/06/26) malam. Korban ditemukan di kedalaman 43 meter dari lokasi awal tenggelam. Korban bernama Daffa (20), mahasiswa Budidaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (Faperika)  Unri angkatan 2024. Ia merupakan warga Desa Koto Timbun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Korban ditemukan […]

  • Rocky Gerung Sebut Jokowi Biang Kerok ‘Indonesia Gelap’

    Rocky Gerung Sebut Jokowi Biang Kerok ‘Indonesia Gelap’

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kritik tajam dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung, menanggapi situasi “Indonesia gelap” saat ini. Menurutnya, praktik kekuasaan yang dijalankan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi telah merusak tatanan demokrasi dan meredupkan cahaya konstitusi. “Kita sebut Indonesia gelap karena memang Presiden Jokowi menggelapkan konstitusi,” kata Rocky lewat kanal YouTube miliknya dikutip, […]

  • PASUTRI di Batam Mencopet untuk Biaya Persalinan, Bersimpuh di Kaki Korban

    PASUTRI di Batam Mencopet untuk Biaya Persalinan, Bersimpuh di Kaki Korban

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATAM, detak24com – Pasangan suami istri Erna Yanti dan Rudi Efendi terpaksa mencopet untuk membayar biaya persalinan. Keduanya terciduk usai mencopet di kawasan DC Mall, Lubuk Baja Batam. Dikutip Kamis (09/11/23), keduanya kini tengah menjalani sidang lanjutan di PN Batam. Saat sidang dengan agenda pledoi tersebut dimulai, kedua pasangan istri itu langsung menangis di hadapan […]

expand_less