Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin koruptor pengadaan jaringan internet, tiga kali mangkir di persidangan. Yang bersangkutan sakit keras terbaring dengan selang oksigen. Sehingga, jaksa terpaksa membacakan BAP-nya di sidang.

Pada sidang lanjutan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, dengan terdakwa Benny Sukma Negara, Akhmad Mujahidin berhalangan hadir untuk ketigakalinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan mengatakan sudah tiga kali melayangkan surat panggilan untuk Akhmad Mujahidin. Namun saksi tetap tak bisa hadir karena sedang terbaring sakit.

“Kondisi masih sakit dan dirawat di klinik Rutan Pekanbaru. Izin kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) saksi yang sudah di bawah sumpah,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting, Kamis (31/08/23).

Pada persidangan ini, dari layar monitor yang terhubung ke Rutan Kelas I Pekanbaru terlihat Akhmad Mujahidin terbaring sakit di klinik Rutan. Di dekatnya terlihat tabung oksigen, untuk membantu pernapasan saksi.

Melihat hal itu, hakim Salomo meminta Jaksa agar Akhmad Mujahidin bisa meninggalkan persidangan. “Kita kan sudah lihat kondisi saksi yang sakit. Jadi diabadikan saja,” kata hakim Salomo

Hakim Salomo juga menyatakan sudah menerima surat keterangan sakit saksi. Hakim mengizinkan JPU untuk membacakan keterangan saksi di persidangan, kendati penasehat menyatakan keberatan keterangan saksi hanya dibacakan.

Akhmad Mujahidin dalam kesaksiannya di BAP menyebutkan dirinya diangkat sebagai Rektor UIN Suska Riau pada tahun 2018. Namun jabatan itu tidak lama karena pada September 2020, dirinya dinonaktifkan dan hanya sebagai dosen biasa.

Akhmad Mujahidin mengatakan pengadaan jaringan internet merupakan kebutuhan rutin. Terkait hal itu darinya berkomunikasi dengan terdakwa Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. 

Akhmad Mujahidin menjelaskan, terdakwa Benny yang berperan aktif mengurus internet kampus UIN Suska Riau pada tahun 2020. Benny selalu berkomunikasi dengan Arifan Hardii terkait pengadaan jaringan internet, terutama dalam hal penentuan spesifikasi bandwidth, membuat draf Kontrak dan penentuan harga-harga serta sistem layanan.

Menurut saksi, dirinya selaku rektor hanya tinggal menandatangani kontrak yang disodorkan. Ketika itu seluruh sudah fix dan telah dipasang oleh terdakwa Benny. “Yang berperan aktif berkomunikasi dan berhubungan adalah saudara Benny,” kata JPU.

Kontrak pengadaan jaringan internet dilakukan dengan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR. Penunjukan dilakukan oleh terdakwa Benny.

Dijelaskan, saksi tidak mengenal tentang teknik pelaksanaan pengadaan jaringan internet 2020. Saksi juga tidak pernah melakukan pengawasan monitoring dan evaluasi baik bersama-sama pihak PTIP.

Pengadaan jaringan internet itu untuk menunjang proses belajar mengajar selama pandemi Covid-19. Namun setelah Maret 2022, saksi tidak pernah melakukan penghijauan ulang terhadap kontrak dengan PT Telkom.

Atas keterangan itu, terdakwa Benny menyatakan keberatan kalau dirinya disebut berkomunikasi aktif dengan berbagai pihak terkait pengadaan jaringan internet.

“Disebut yang aktif lakukan komunikasi adalah saya. Perlu saya tegaskan, saya berkomunikasi secara pasif,” tutur Benny.

Benny juga menyatakan bukan dirinya yang menunjuk Telkom selaku provider internet di UIN Suska Riau. “Bukan inisiatif saya klo pengadaan ditangani oleh Telkom,” kata dia. 

Di kasus pengadaan jaringan internet ini, Akhmad Mujahidin telah lebih dahulu dibawa ke meja hijau. Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan dan hukuman itu diterimanya. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nasib Gibran Tak Lagi Dikawal Jaksa, Sendiri Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun 

    Nasib Gibran Tak Lagi Dikawal Jaksa, Sendiri Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun 

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kejagung dengan tegas menyatakan tak dampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan Rp 125 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Gibran yang digugat di PN Jakarta Pusat. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? […]

  • Faktor Pekanbaru Rawan Banjir, Baca di Sini! Staf Bappenas Temukan Sebabnya

    Faktor Pekanbaru Rawan Banjir, Baca di Sini! Staf Bappenas Temukan Sebabnya

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Staf ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Erwin Dimas menemukan beberapa permasalahan sehingga Pekanbaru rawan banjir.       Hal ini disampaikan Erwin Dimas usai menyusuri aliran sungai Sail bersama dengan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun didampingi sejumlah Kepala OPD seperti Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra […]

  • PARPOL Peserta Pemilu Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

    PARPOL Peserta Pemilu Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – KPU Kabupaten Kampar mengingatkan partai politik untuk wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.  Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kampar menghadirkan LO/narahubung Parpol peserta Pemilu, Rabu (20/09/2023). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Dor! Pengedar di Kampung Dalam Pekanbaru Terjun ke Sungai

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Dor! Pengedar di Kampung Dalam Pekanbaru Terjun ke Sungai

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau gerebek Kampung Dalam, Pekanbaru. Hal itu untuk memberantas narkotika, Kamis (25/04/24) siang. Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu. Namun, terduga pelaku peredaran narkotika lari kocar-kacir melihat kedatangan petugas. “Iya siang hari ini kita lakukan penggrebekan di Kampung Dalam untuk memberantas pengedaran narkotika di wilayah tersebut,” […]

  • Tim gabungan memadamkan api Karhutla di Rohil

    Waspada!!! 85 Hektar Lahan Terbakar di Rohil, Tim Berjibaku di Lapangan

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

      Rohil, detak24.com – Kebakaran lahan skala besar terjadi di Rokanhilir, Riau. Tercatat hingga kini seluas 85 hektar kawasan sudah dilalap api. Sementara, tim gabungan dengan berbagai alat berjibaku di lapangan untuk menjinakkan karhutla. Data disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau M Edy Afrizal, untuk di wilyah Rohil pada saat ini terdapat tiga […]

  • PAN Dumai Buka Pendaftaran Bacaleg Dini, Tertarik?

    PAN Dumai Buka Pendaftaran Bacaleg Dini, Tertarik?

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Dumai, detak24.com – Kendati Pemilu beberapa tahun lagi, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD-PAN) Dumai membuka pendaftaran Bacaleg sejak dini. Launching pendafttaran dini bakal calon legislatif (Bacaleg)  tersebut bertempat di Kantor Sekretariat DPD PAN Dumai Jalan  Husni Thamrin (Dock) Dumai. Penyaringan bakal caleg dini ini dibuka Ahad tanggal (19/06/22)  hingga tanggal 14/12/2022 bertujuan untuk […]

expand_less