Dua Tekong Terciduk, BC Dumai Amankan Belasan PMI dan Ribuan Batang Kayu Teki di Perairan Sinaboi
Tim gabungan menangkap kapal pembawa TKI dan kayu ilegal ke Malaysia. f : ist
DUMAI, detak24com – Dua tekong TKI terciduk saat membawa PMI dan ribuan batang kayu teki di Perairan Sinaboi, Rohil. Para tersangka langsung dijebloskan ke penjara.
Kepala BC Dumai, Ruru Firza Risnandar melalui Kasi PLI Dedi Husni dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa Tim Gabungan berhasil menegah dua kapal kayu yang hendak berlayar dari Sinaboi, Rohil ke Port Klang, Malaysia.
Baca juga : Diduga Hendak Diselundupkan, BC Dumai Amankan Dua Kapal Bermuatan Kayu Bakau dan TKI
Bea Cukai Dumai Buka Klinik Ekspor, Wadah Konsultasi Pelaku UMKM
“Dua kapal tersebut mengangkut PMI dan kayu teki. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Dumai. Untuk PMI prosesnya kita serahkan ke Polres Rohil,” ujarnya, Rabu (03/025).
Kedua tersangka atas nama Hendri, nahkoda KM Putra Tunggal sekaligus tekong, serta Sudriman, nahkoda KM 10 Putri yang juga jadi tekong TKI. Mereka ditangkap di perairan Sinaboi pada Ahad (31/08/25) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB
“Pada tanggal 1 September 2025, Bea Cukai Dumai menyerahkan 13 PMI kepada Polairud Rohil yang kemudian diangkut ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, kedua tersangka langsung kita ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Dumai,” bebernya.
Lebih lanjut dijabarkannya, operasi penegahan tersebut melibatkan Tim Gabungan. Terdiri dari, Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun, Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 serta KPPBC TMP B Dumai (Bea Cukai Dumai) mengamankan 2 kapal kayu yakni KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri.
“Kedua kapal tersebut saat diamankan bersama dua nahkoda sekaligus tekong TKI, 13 calon PMI serta 6.800 batang kayu teki yang diangkut dari Sungai Bunyi Sinaboi, Rohil menuju Port Klang, Malaysia,” sebutnya.
Masih kata dia, awalnya Dit P2 yang merupakan penerusan informasi dari Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Riau mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman kayu teki Sungai Bunyi, Sinaboi ke Port Klang menggunakan sarana pengangkut KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, yang diperkirakan berangkat pada 30 Agustus 2025 malam hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menyusun skema operasi menuju perairan yg diperkirakan akan dilewati oleh kapal target, dan dibantu berupa pantauan kapal target oleh Puskodal.
Pada Ahad (31/08/25) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menemukan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri di Perairan Sinaboi (02°29’36″ U/101°11’36″ T). Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara ditemukan muatan berupa kayu teki dengan total sekitar 6.800 batang (menurut pengakuan nahkoda kedua kapal).
Dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang buruk, Tim Satgas Terpadu Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-9002 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga kedua kapal tersebut dibawa menuju dermaga di Dumai (Pelabuhan Pokala).
Bea Cukai Dumai melakukan pencacahan dan pemeriksaan terhadap barang dan seluruh ABK KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa dalam kapal terdapat kayu teki dan 13 orang PMI yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara awal, ditetapkan 2 orang tersangka. Yaitu Hendri selaku nahkoda/tekong kapal KM Putra Tunggal, dan Sudriman selaku nahkoda sekaligus tekong kapal KM 10 Putri,” pungkasnya.(Red)
Editor : kar

1 thought on “Dua Tekong Terciduk, BC Dumai Amankan Belasan PMI dan Ribuan Batang Kayu Teki di Perairan Sinaboi ”
Comments are closed.