Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » MANTAN Napi Koruptor Bisa Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas, KPK Apresiasi Putusan MA

MANTAN Napi Koruptor Bisa Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas, KPK Apresiasi Putusan MA

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namun dalam aturannya, KPU justru meniadakan masa jeda 5 tahun bagi eks terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Dengan berpandangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, terang MA, maka pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan penambahan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. Atas dasar itu, menurut MA, seharusnya KPU menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Berdasarkan alasan tersebut, MA berpendapat objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu yang telah ditafsir dengan Putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan Nomor: 12/PUU-XXI/2023. “Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” kata MA.

KPU belum berkomentar terkait putusan MA ini. Sementara ICW mendesak KPU segera merevisi PKPU terkait. “Kami sebagai Pemohon mendesak KPU untuk segera menghentikan kontroversinya dengan mematuhi putusan MA dengan merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Menurut Kurnia, putusan MA ini menunjukkan bahwa aturan yang dibuat KPU bobrok. Aturan KPU justru melanggar ketetapan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi (MK). “Putusan Mahkamah Agung ini memperlihatkan secara terang benderang betapa bobrok dan melanggar hukumnya aturan yang dibuat oleh KPU. Sudah jelas bahwa Mahkamah Konstitusi menetapkan masa jeda waktu bagi mantan terpidana untuk bisa maju sebagai calon anggota legislatif adalah 5 tahun, namun KPU malah mengingkarinya,” kata Kurnia.

KPK Apresiasi Putusan MK

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA itu. Menurut KPK, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi.

“KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW (Indonesia Corruption Watch) sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9).

Ali menerangkan, dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pihaknya seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

Dikatakan Ali, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

“Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” terangnya, seperti yang dilansir dari tribunnews. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • JEMBATAN Bengkalis-Pakning Tahap MoU, Sekdaprov Yakin Terwujud!

    JEMBATAN Bengkalis-Pakning Tahap MoU, Sekdaprov Yakin Terwujud!

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Progres jembatan Bengkalis-Pakning terus digesa. Hingga kini, masuk tahapan MoU antara Pemkab dan Pemprov. Sekdaprov Riau, SF Hariyanto mengaku telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) untuk pembangunan jembatan Bengkalis-Pakning. Baca juga : JEMBATAN Bengkalis – Sei Pakning Digesa, Pemkab dan Pemprov Duduk Semeja “Saya sudah bikin MoU nya, nanti diteken pak Gubernur […]

  • Tubuh Melepuh Gegara Petasan Meledak, Rumah Warga Jember Rata dengan Tanah 

    Tubuh Melepuh Gegara Petasan Meledak, Rumah Warga Jember Rata dengan Tanah 

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JEMBER, detak24com – Rumah milik Imam Ghazali di Jember rata dengan tanah. Sementara, seluruh tubuhnya luka bakar akibat petasan lebaran meledak. Untung saja, warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari itu secepatnya ditangani medis. Polisi pun langsung memasang police line di lokasi bekas bangunan rumahnya. Informasi dirangkum Selasa (02/04/25), kejadian petasan lebaran meledak Itu terjadi pada Sabtu (29/03/25), […]

  • SUPIR TRUK Ini Kencing CPO di Gudang Penimbunan, Tangkap Mafianya Pak Polisi!

    SUPIR TRUK Ini Kencing CPO di Gudang Penimbunan, Tangkap Mafianya Pak Polisi!

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.comI – Sat Reskrim Polres Dumai menangkap supir truk CPO inisial TH (24). Ia diduga ‘kencing’ di tempat mafia, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp2,83 juta. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Selasa (13/12/22) mengatakan, pihaknya menangkap seorang supir penggelapan CPO yang diorder oleh PT Nagamas Palmoil Lestari, […]

  • Murid MIN 1 Inhil Alif Akibar sang Mister Global Indonesia. F : IST

    DUTA Riau, Alif Akbar Murid MIN 1 Inhil Sabet Mister Global Indonesia

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com –  Prestasi membanggakan diukir murid MIN 1 Inhil, Alif Akbar Diesa yang mewakili Riau berhasil menyandang status sebagai Little Mister Global. Kompetisi ini diadakan oleh CV Indonesia Internasional Peagent di Jakarta. Setelah berkompetisi dengan perwakilan provinsi se Indonesia, Alif Akbar Diesa masuk menjadi finalis pada ajang Mister Global Indonesia dan berhasil keluar menjadi […]

  • Save the all Animal

    Save the all Animal

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • Bawang Ilegal 887 Karung Masuk di Dermaga WKS Pelalawan, Polisi Tangkap Supir Truk Asal Sumbar 

    Bawang Ilegal 887 Karung Masuk di Dermaga WKS Pelalawan, Polisi Tangkap Supir Truk Asal Sumbar 

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap supir truk inisial AP (23) asal Padang Koto Tuo, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. Ia kedapatan mengangkut bawang ilegal 887 karung yang masuk di Dermaga WKS Teluk Muda, Kabupaten Pelalawan. Informasi dirangkum Kamis (07/05/26), Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti menggagalkan pengiriman bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina. Sebanyak 887 […]

expand_less