Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Presiden Prabowo Kucurkan Subsidi untuk Buruh dan Pekerja, Cek Syarat Penerima BSU 2026 di Sini!

Presiden Prabowo Kucurkan Subsidi untuk Buruh dan Pekerja, Cek Syarat Penerima BSU 2026 di Sini!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 42 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DETAK24COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU segera dikucurkan. Penerima mendapat Rp 900 ribu. Cek syarat penerima BSU 2026 dalam artikel di bawah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, serta mulai berlaku pada tanggal pengundangan. Aturan ini mengatur sejumlah ketentuan terkait penerima, batas gaji, hingga besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima total BSU 2026 sebesar Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 dan apa saja persyaratannya? Berikut ketentuan lengkap berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. Persyaratan tersebut berkaitan dengan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta batas penghasilan.

Berikut syarat penerima BSU 2026:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku sesuai ketentuan.

Selain persyaratan tersebut, terdapat ketentuan khusus mengenai batas penghasilan pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Kemnaker menetapkan batas gaji atau upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini disesuaikan bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi.

Bagi pekerja di daerah yang memiliki UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji atau upah disesuaikan dengan besaran UMK tersebut. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja di wilayah tanpa penetapan UMK, batas penghasilan mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama. Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU 2026?

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur kelompok pekerja yang tidak termasuk dalam sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah. Bantuan ini tidak diberikan kepada:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan demikian, BSU 2026 ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dalam peraturan tersebut dan bukan berasal dari kelompok yang dikecualikan.

Besaran BSU 2026 dan Jadwal Pencairan

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran bantuan dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total Rp900.000.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja atau buruh, sekaligus menopang aktivitas ekonomi. Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai penyaluran, status penerima, dan mekanisme pencairan BSU 2026, masyarakat dapat memantau kanal resmi Kemnaker melalui laman bsu.kemnaker.go.id

(*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paisal-Sugiyarto Resmi Daftar KPU, Ini Pesan Wak Jie untuk Pendukungnya!

    Paisal-Sugiyarto Resmi Daftar KPU, Ini Pesan Wak Jie untuk Pendukungnya!

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Paisal-Sugiyarto resmi daftar ke KPU sebagai kontestan Pilkada serentak 2024. Wak Jie sapaan akrab Wako Dumai itu diusung 6 Parpol dengan 19 kursi DPRD. Dalam sambutannya di sela pendaftaran, H Paisal berpesan agar seluruh pendukung dan relawan menjalani pilkada dengan santun dan bergembira. “Dengan niat yang ikhlas dan tulus untuk membangun Dumai, […]

  • Pemilik Tutup Dua Gerai Holywings Bandung, Pemkot Batal Sidak

    Pemilik Tutup Dua Gerai Holywings Bandung, Pemkot Batal Sidak

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Bandung, detak24.com – Sebanyak dua gerai Holywings di Kota Bandung berinisiatif menutup permanen operasional mereka, Selasa (28/6) malam. Penutupan operasional Holywings ini dilakukan secara sukarela dan atas inisiatif sendiri.       Kepastian penutupan permanen dua gerai Hollywings tersebut disampaikan langsung Walikota Bandung Yana Mulyana. Di sisi lain, Pemkot Bandung belum melakukan tindakan. “Dia orang […]

  • Bea dan Cukai Bengkalis Amankan Miras dan Rokok

    Bea dan Cukai Bengkalis Amankan Miras dan Rokok

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal berupa minuman keras, rokok, dan tembakau iris. Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen tentang adanya indikasi pengiriman barang kena cukai ilegal melalui moda transportasi laut. Tim BC Bengkalis segera melakukan pengawasan […]

  • Mulai Harga Rp 385 Ribu, Pemkab Bengkalis Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Ini Daftarnya 

    Mulai Harga Rp 385 Ribu, Pemkab Bengkalis Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Ini Daftarnya 

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pemkab Bengkalis mengumumkan lelang terbuka puluhan kendaraan dinas berbagai jenis, untuk umum. Daftarnya ada di bawah. Lelang ini menawarkan kesempatan emas bagi masyarakat, khususnya pecinta otomotif untuk memiliki kendaraan berkualitas dengan harga terjangkau. Berdasarkan pengumuman bernomor 000.2.3.2/168/BPKAD/LELANG/2025, lelang ini mencakup kendaraan dinas berupa roda empat dan roda dua. Kendaraan roda empat sebanyak […]

  • Lima Tahun Putus Komunikasi, Warga Bengkulu Dapati Anaknya di RSJ Pekanbaru

    Lima Tahun Putus Komunikasi, Warga Bengkulu Dapati Anaknya di RSJ Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Lima tahun terpisah dan tidak ada kabar, warga Bengkulu temukan anaknya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pekanbaru, Senin (24/06/24). Kisah ini dialami Sadikun (59), warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Tangis haru pun tidak tertahan ketika ia melihat dan bertemu langsung dengan anak sulungnya, Supriyanto yang sudah lima tahun hilang dan tidak tahu […]

  • Banjir di Pusako Siak, Puluhan Warga Terpaksa Diungsikan ke Tenda 

    Banjir di Pusako Siak, Puluhan Warga Terpaksa Diungsikan ke Tenda 

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Hujan deras mengguyur sebagian besar wilayah Kabupaten Siak menyebabkan banjir di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Siak. Sedikitnya ada 50 jiwa dari 15 Kepala Keluarga (KK) terpaksa pindah di tenda pengungsian milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Siak juga bergerak cepat dengan mendirikan dapur umum untuk membantu memenuhi kebutuhan […]

expand_less