Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » MANTAN Ketua KPU Bengkalis Dihukum 5,5 Tahun, Baca Vonis Hakim Selengkapnya!

MANTAN Ketua KPU Bengkalis Dihukum 5,5 Tahun, Baca Vonis Hakim Selengkapnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly terbukti korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah. Ia dihukum dengan pidana penjara selama 5,5 tahun.

Vonis mantan Ketua KPU Bengkalis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujayotama, Rabu (07/02/24).

Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Fadhillah Al Mausuly secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Menjauhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan,” ujar hakim.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tak dibayar dapat diganti kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, mantan Ketua KPU Bengkalis tersebut juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp727 juta dikurangi dengan barang bukti uang yang sudah dikembalikan saksi-saksi, subsidair 7 bulan penjara.

Atas hukuman itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal dan Tomi Jepisa. “Terdakwa pikir-pikir, kita (JPU) juga pikir-pikir,” kata Nofrizal.

Sebelumnya, JPU menuntut Fadhillah Al Mausuly dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (U kerugian negara sebesar Rp727.402.627 subsidair 1 tahun penjara.

PU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.

Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam, ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke las negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.

Selanjutnya, realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp192.570.900. Lalu, jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp 773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp 79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp 83.892.216.

Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp 54.105.000.

Akibat perbuatan korupsi ini, timbul kerugian keuangan negara atau perekonomian negara/daerah sebesar Rp 4.592.107.767, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (3)

  • puravive

    I don’t usually read blog entries, but this one forced me to take a closer look. You have such a beautiful writing style. I appreciate your wonderful post.

    10 Februari 2024 00:56
  • howtalliss

    helloI like your writing very so much proportion we keep up a correspondence extra approximately your post on AOL I need an expert in this space to unravel my problem May be that is you Taking a look forward to see you

    9 Februari 2024 16:12
  • Layla Bernhard

    Elevate your website’s quality with ToolBox Hub! Our suite of SEO, text, and image tools is designed to enhance every aspect of your online presence. Make your site irresistible to both search engines and audiences. Experience the uplift with ToolBox Hub today.

    9 Februari 2024 07:12

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Desa Limau Manis Inhil

    Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Desa Limau Manis Inhil

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Polsek Kemuning membekuk pengedar sabu inisial F (30) di Desa Limau Manis, Inhil. Tim berhasil sita 16,42 gram bubuk setan. Penangkapan tersebut merupakan Operasi Antik Tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Kemuning. Terduga pengedar Sabu inisial F (30) diamankan pada Rabu (24/07/24), di rumahnya Jalan Sekara. “Kami amankan terduga pelaku bersama barang […]

  • PD 2022, Arab Saudi Pecundangi Tim Tango 2-1

    PD 2022, Arab Saudi Pecundangi Tim Tango 2-1

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    TIM Tango Argentina tumbang 1-2 dari Arab Saudi pada laga perdana mereka di Piala Dunia 2022. Tim Tango kalah meski sempat unggul lebih dulu dari gol Lionel Messi. Argentina Vs Arab Saudi pada laga Grup C Piala Dunia 2022 tersaji di Lusail Iconic Stadium, Lusail, Selasa (22/11) sore WIB. Albiceleste mendapat hadiah penalti di awal babak pertama. Lionel […]

  • CARA Unik Polwan Ditlantas Polda Riau Sukseskan Pemilu 2024

    CARA Unik Polwan Ditlantas Polda Riau Sukseskan Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hal menarik terlihat saat melintasi Bundaran Tugu Zapin, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru. Puluhan Polwan Ditlantas Polda Riau sosialisasi Pemilu 2024 dengan cara unik, Kamis (01/02/24). Puluhan Polwan Polda Riau melakukan sosialisasi, agar masyarakat memberikan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 yang tidak lama lagi.  “Hari ini kita melaksanakan kegiatan rutin imbauan […]

  • Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026, Ini Rinciannya!

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026, Ini Rinciannya!

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan pembatasan kuota dan konsumen terkait pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang diberlakukan mulai 1 April 2026. Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil […]

  • Laknat! Ayah dan Paman Kompak ‘Garap’ Bocah Ingusan di Bathin Solapan

    Laknat! Ayah dan Paman Kompak ‘Garap’ Bocah Ingusan di Bathin Solapan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Dua orang pria ditangkap dalam kasus pencabulan anak di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Mereka yakni ayah dan paman korban. Aparat kepolisian membekuk dua pria yang merupakan ayah tiri dan paman korban atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa Kecamatan Bathin Solapan. Kasus ini terungkap setelah […]

  • Belasan Kios dan Dua Mobil Terbakar di Jalan Merak Tangkerang Tengah 

    Belasan Kios dan Dua Mobil Terbakar di Jalan Merak Tangkerang Tengah 

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sedikitnya 12 kios semi permanen serta dua unit mobil hangus dalam peristiwa kebakaran di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (11/03/26) dinihari. Informasi dihimpun di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru, kebakaran terjadi sekitar sekitar pukul 02.50 WIB dinihari. Selain meludeskan 12 kios semi permanen, juga […]

expand_less