Trauma Ancaman Tambang Pasir, Nelayan Rupat Surati Kemen-KKP
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUPAT, detak24com – Nelayan Suka Damai, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis surati Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen-KKP) terkait wilayah konservasi perairan.
Masyarakat nelayan trauma terhadap ancaman usaha penambangan pasir yang merusak lokasi penangkapan mereka. Sehingga, perlu secepatnya ditetapkan wilayah konservasi perairan tersebut.
Menurut nelayan, Pemerintah Provinsi Riau tak kunjung menindaklanjuti penetapan konservasi perairan pasca lima tahun lebih diterbitkannya SK Gubri: Kpts.565/II/2019 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Rupat Utara.
Eriyanto, nelayan Desa Suka Damai, menyebut desakan penetapan ini merupakan upaya masyarakat Desa Suka Damai melindungi wilayah tangkap nelayan dari ancaman perizinan tambang pasir laut.
Kesadaran ini muncul atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang pasir laut PT Logomas Utama (LMU) yang masih dirasakan nelayan hingga lebih dari dua tahun pasca penambangan yang berlangsung empat bulan sejak September 2021.
“Hanya empat bulan PT LMU beraktifitas, tapi dampaknya kami rasakan hingga sekarang, hasil tangkap kami belum pulih. Untuk itu, kami meminta Bapak Menteri KKP segera menetapkan kawasan konservasi agar wilayah tangkap kami sebagai nelayan terlindungi dari ancaman izin tambang pasir laut,” harap Eriyanto dirilis, Kamis (04/07/24).
Sementara, Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau mengatakan pasca diterbitkannya Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.565/II/2019 tidak terdengar langkah serius dari Pemerintah Provinsi Riau.
Pemerintah seakan tidak melihat urgensi penetapan wilayah konservasi ini bagi kelangsungan hidup masyarakat Pulau Rupat, khususnya kelompok nelayan.
Padahal masyarakat Desa Suka Damai telah meminta langsung kepada Pemerintah Provinsi pada pertemuan di Kantor Gubernur Riau 5 September 2023 lalu.
“Pemerintah Provinsi Riau harusnya mengajukan usulan penetapan kawasan konservasi paling lama enam bulan pasca ditetapkan pencadangannya, sesuai Permen KKP Nomor: 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahun 2020 pasal 25 ayat (3). Ini membuktikan Pemerintah Provinsi abai dalam perlindungan ruang hidup masyarakat Rupat, khususnya kelompok nelayan, namun sampai saat ini tidak ada progres,” ujar Ahlul.
Dalam upaya melindungi ruang hidup dari ancaman perizinan tambang pasir laut, masyarakat Desa Suka Damai sebelumnya juga mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kebijakan ini memberi ruang bagi tambang pasir laut yang sudah jelas memberikan dampak buruk bagi ekosistem laut, dan mengancam ruang hidup masyarakat pesisir, khususnya kelompok nelayan.
Lebih lanjut kebijakan ini akan mempercepat dan memperluas kerusakan wilayah laut dan pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia akibat krisis iklim, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











